Syarat & Ketentuan

Syarat & Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN
CALON JAMAAH UMROH
    SYARAT PENDAFTARAN
  1. Calon Jemaah harus memenuhi syarat-syarat berikut agar dapat mendaftarkan diri untuk pemberangkatan Umrah melalui Ventour:
    1. Berusia sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan dan maksimum 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran Umrah;
    2. Calon Jemaah berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
    3. Calon Jemaah sanggup melaksanakan perjalanan jauh.
    4. Khusus untuk calon Jemaah wanita, calon Jemaah tidak berada dalam kondisi hamil dengan masa kandungan tidak melebihi 24 (dua puluh empat) pekan atau sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan
    5. Calon Jemaah tidak mengidap penyakit berat maupun penyakit komorbid.
  2. Calon jemaah wajib untuk melampirkan surat keterangan sehat dan surat izin melaksanakan perjalanan jauh yang sah dari dokter yang berwenang untuk mengeluarkan itu, serta didampingi oleh salah satu anggota keluarga apabila calon jemaah:
    1. Berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun;
    2. Menggunakan kursi roda;
    3. Sedang berada dalam keadaan hamil;
    4. Sedang mengidap penyakit; dan/atau
    5. Memiliki kebutuhan khusus.
  3. Calon Jemaah yang tidak memenuhi salah satu dari syarat yang diterangkan pada poin (1) dan (2) di atas wajib untuk menyertakan surat keterangan sehat dan surat izin melaksanakan perjalanan jauh dari dokter saat pendaftaran, dan wajib didampingi oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota keluarga saat keberangkatan. Ventour tidak akan bertanggung jawab atas kegagalan keberangkatan Jemaah yang disebabkan oleh surat keterangan sehat dan surat izin melaksanakan perjalanan jauh yang palsu dan tidak valid.
  4. Jemaah wajib melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan visa perjalanan, paling lambat 30 hari sebelum tanggal keberangkatan. Dokumen yang harus dikirimkan antara lain:
    1. Paspor Asli
    2. Scan Sertifikat Vaksin COVID-19 dosis lengkap
    3. Scan KTP/Paspor
    4. Scan KK (Kartu Keluarga)
    5. Scan Akta nikah (untuk Jemaah suami istri)
    6. Scan Akta Kelahiran (untuk usia di bawah 17 tahun)
    7. Form Surat Pernyataan Menerima Konsekuensi (bagi Jemaah diatas 60 tahun)
    8. Scan KITAS (Kartu izin tinggal terbatas) untuk WNA yang masih berlaku
    9. Scan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk WNA yang masih berlaku
  5. Calon jemaah wajib memiliki nama minimal 2 (dua) suku kata di paspor WNI, dengan masa berlaku paspor minimal 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal keberangkatan Umrah, dan dapat dipergunakan untuk perjalanan keluar negeri khususnya ke Arab Saudi.
  6. Khusus dokumen paspor, harus dilengkapi, dikumpulkan dan diterima oleh Ventour sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan sebagai berikut:
    1. Dokumen softfile paspor dikumpulkan dan diterima oleh Ventour maksimal 45 hari sebelum keberangkatan.
    2. Dokumen hardcopy paspor dikumpulkan dan diterima oleh Ventour maksimal 14 hari sebelum keberangkatan.
    Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada poin (4) dan secara khusus pada poin (6) Jemaah tidak mengumpulkan dokumen, maka segala biaya yang ditimbulkan atas keterlambatan pengumpulan dokumen tersebut menjadi tanggung jawab penuh dari Jemaah, termasuk atas biaya yang timbul dari biaya visa express atau biaya changes name.
  7. Persetujuan visa untuk Umrah sepenuhnya menjadi kewenangan pihak negara yang dituju. Jika terdapat visa yang tidak disetujui oleh pihak negara yang dituju dan calon Jemaah tersebut gagal berangkat, maka segala biaya proses pembuatan visa ditanggung penuh oleh Jemaah.
  8. Ventour tidak akan bertanggung jawab atas kerugian Jemaah yang timbul akibat kegagalan Jemaah untuk memasuki negara tujuan sebagai akibat dari kelengkapan dokumen yang tidak memenuhi persyaratan dan kerugian yang timbul akibat dari kelalaian Jemaah selama perjalanan dan hanya akan memberikan bantuan dalam bentuk pengurusan dokumen hukum dan pemberian bantuan hukum (apabila diperlukan).
  9. Apabila Jemaah belum memiliki paspor, maka jemaah dapat meminta surat rekomendasi dari Ventour untuk diberikan ke kantor imigrasi, dengan ketentuan surat tersebut dapat diterbitkan jika jemaah telah menyetor biaya uang muka (DP/Down Payment).
  10. Jemaah wajib mengisi formulir pendaftaran Umrah dan melakukan pembayaran DP sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), serta melakukan pelunasan biaya Umrah paling lambat 45 hari sebelum keberangkatan. Mohon berhati-hati terhadap oknum penipuan yang mengatasnamakan Ventour. Untuk menghindari keragu-raguan, Ventour tidak bertanggung jawab apabila pembayaran biaya Umrah tidak sesuai dengan cara pembayaran Umrah yang telah tertera.
  11. Apabila dalam catatan Pembayaran yang dimiliki oleh Ventour dan Jemaah menunjukkan adanya kelebihan bayar dalam pembayaran Paket Umrah oleh Jemaah, maka Jemaah berhak untuk mengajukan pengembalian dana atas kelebihan bayar tersebut kepada Ventour.
  12. Ventour tidak berkewajiban memberikan bukti booking dan refund airlines, bukti booking hotel, dan lain-lain, karena sudah mengacu pada refund policy.

  13. LARANGAN-LARANGAN
  14. Calon jemaah harus tidak terlibat tindakan atau perbuatan yang dilarang hukum Indonesia dan di Arab Saudi dan/atau negara-negara yang akan dikunjungi pada saat perjalanan, serta tidak pernah dilarang atau dideportasi dari negara-negara yang akan dikunjungi.
  15. Apabila jemaah tidak diperkenankan oleh keimigrasian negara setempat untuk memasuki negara tujuan dan/atau negara transit dengan alasan sebagaimana ditentukan dalam poin (13) syarat dan ketentuan ini, maka Ventour hanya akan memberikan bantuan dalam bentuk pengurusan dokumen hukum dan tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya pembelian tiket kepulangan jemaah yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pada poin (13).
  16. Ventour dapat membatalkan pendaftaran calon Jemaah Umrah secara sepihak, apabila calon Jemaah tidak melakukan pelunasan sesuai tanggal yang telah ditetapkan dan apabila Jemaah tidak mengirimkan kelengkapan dokumen pada waktu sebagaimana yang ditentukan dalam syarat dan ketentuan ini. Pembatalan sepihak ini dikarenakan akan menghalangi proses pengurusan visa, pemesanan tiket pesawat, hotel, dan hal-hal teknis lainnya.
  17. Apabila Jemaah melarikan diri/kabur dari negara setempat dan/atau Negara Transit yang mengakibatkan kerugian materil, maka pihak keluarga dan ahli waris calon Jemaah wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut. Untuk menghindari keragu-raguan, Ventour tidak bertanggung jawab atas kerugian materil yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan oleh Jemaah yang kabur/melarikan diri dan hanya akan memberikan pengurusan dokumen dan bantuan hukum (apabila diperlukan).
  18. Jemaah wajib untuk mematuhi jadwal/itinerary yang telah ditetapkan oleh tour leader dan mematuhi segala bentuk pedoman yang telah diberlakukan di negara tujuan Umrah atau Negara Transit. Apabila Jemaah bertindak di luar dari jadwal/itinerary yang telah ditetapkan oleh Tour Leader atau bertindak diluar pedoman yang telah diberlakukan oleh Negara tujuan atau Negara Transit baik secara sengaja atau atas kelalaian Jemaah, maka Jemaah bertanggung jawab atas segala risiko yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Untuk menghindari keragu-raguan, Ventour tidak bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari tindakan yang dilakukan oleh Jemaah diluar jadwal/itinerary atau pedoman Negara tujuan atau Negara Transit.
  19. Ventour tidak memiliki tanggung jawab atas kerugian yang di timbulkan oleh Jemaah, apabila Jemaah melakukan tindakan sebagai berikut:
    1. Lalai dalam menjalankan jadwal/itinerary.
    2. Sengaja tidak mematuhi jadwal/itinerary.
    3. Lalai dalam bertindak berdasarkan pedoman yang berlaku di Negara tujuan atau Negara Transit; dan
    4. Sengaja untuk tidak bertindak berdasarkan pedoman yang berlaku di Negara tujuan atau Negara Transit.

  20. PERLENGKAPAN DAN AKOMODASI
  21. Perlengkapan Umrah paling cepat dapat diambil setelah pembayaran DP diterima Ventour dan/atau paling lambat saat tanggal keberangkatan. Perlengkapan Umrah dapat diambil oleh calon jemaah atau yang mewakili. Dalam hal perlengkapan Umrah dikirimkan ke alamat jemaah Umrah, maka biaya pengiriman perlengkapan atau dokumen akan dibebankan kepada calon jemaah.
  22. Apabila terdapat Jemaah terdaftar yang berasal dari daerah, maka biaya akomodasi perjalanan dari daerah asal, biaya penginapan, handling bandara domestik dan kebutuhan selama perjalanan menuju Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Kota Tangerang Provinsi Banten akan ditanggung oleh masing-masing Jemaah.

  23. PEMBATALAN KEBERANGKATAN DAN PINDAH PROGRAM
  24. Calon Jemaah dapat melakukan pengunduran diri dan pembatalan keberangkatan Umrah dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Calon Jemaah mengunduh format surat pembatalan pendaftaran yang telah disediakan oleh Ventour atau membuat surat pembatalan pendaftaran dengan merujuk pada format yang disediakan Ventour.
    2. Calon Jemaah mengisi data diri calon Jemaah, tanggal pendaftaran, tanggal pelunasan biaya Umrah, nomor keberangkatan Jemaah dan alasan pengunduran diri & pembatalan keberangkatan Umrah. Surat pembatalan pendaftaran kemudian dapat dikirimkan kepada Ventour baik secara fisik maupun secara elektronik.
    3. Dalam hal calon Jemaah mengajukan pengunduran diri dan pembatalan keberangkatan, maka calon Jemaah wajib mengajukan kepada Ventour maksimal 45 hari yang terhitung sebelum tanggal keberangkatan.
    4. Ventour akan memberikan konfirmasi penerimaan surat pengunduran diri dan pembatalan keberangkatan Umrah dalam jangka waktu 1 hari terhitung sejak diterimanya surat pengunduran diri dan pembatalan keberangkatan Umrah.
    5. Jemaah yang mengajukan pembatalan atas keberangkatan melewati batas waktu sebagaimana yang telah ditetapkan pada poin (21c), maka Jemaah tersebut bersedia bertanggung jawab penuh dan menerima segala bentuk konsekuensi yang ditimbulkan atas pembatalan keberangkatan, termasuk tapi tidak terbatas pada dapat dikenakan pinalti atau dilakukan refund dengan nilai yang telah dihitung dari biaya yang timbul atas operasional dalam proses pendaftaran Paket Umrah.
    6. Calon Jemaah wajib mengembalikan seluruh perlengkapan Umrah yang telah diberikan oleh Ventour dalam keadaan baik dan utuh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat pengunduran diri dan pembatalan keberangkatan Umrah diterima oleh Ventour.
  25. Bahwa Jemaah dapat mengajukan pindah program Umrah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Calon Jemaah mengunduh format surat pindah program yang telah disediakan oleh Ventour atau membuat surat pindah program dengan merujuk pada format yang disediakan Ventour.
    2. Calon Jemaah mengisi data diri calon Jemaah, tanggal pendaftaran, tanggal pelunasan biaya Umrah, nomor keberangkatan Jemaah, Nama Program Awal, Nama Program Pengganti dan alasan pindah program. Surat pindah program kemudian dapat dikirimkan kepada Ventour baik secara fisik maupun secara elektronik.
    3. Dalam hal calon Jemaah mengajukan pindah program, maka calon Jemaah wajib mengajukan kepada Ventour maksimal 45 hari yang terhitung sebelum tanggal keberangkatan.
    4. Ventour akan memberikan konfirmasi penerimaan surat pindah program Umrah dalam jangka waktu 1 hari terhitung sejak diterimanya surat pindah program Umrah.
    5. Jemaah yang mengajukan pindah program melewati batas waktu sebagaimana yang dimaksud pada poin (c), maka Jemaah bersedia bertanggung jawab penuh dan menerima segala bentuk konsekuensi yang ditimbulkan atas pindah program, termasuk tapi tidak terbatas pada dikenakan pinalti atau hangusnya tiket keberangkatan.
  26. . Dalam hal calon jemaah mengundurkan diri dan membatalkan pendaftaran keberangkatan, maka Ventour akan mengembalikan pembayaran yang telah diserahkan kepada Jemaah/orang dan/atau yang diberi kuasa/ahli warisnya dengan nilai pengembalian dana setelah dipotong dari biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Ventour untuk keberangkatan jemaah yang bersangkutan.
  27. . Pengembalian dana jemaah yang mengundurkan diri dan membatalkan pendaftaran keberangkatan akan dilaksanakan oleh Ventour paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah jemaah mengajukan surat pembatalan keberangkatan dan disetujui oleh Ventour.

  28. PENUNDAAN KEBERANGKATAN
  29. Setiap calon Jemaah dapat mengalami penundaan dan/atau perubahan jadwal keberangkatan dikarenakan masalah teknis, ataupun force majeure maksimal 3 (tiga) kali. Segala biaya yang timbul akibat dari perubahan maupun penundaan tersebut (bila ada) menjadi tanggung jawab penuh calon Jemaah.
  30. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah sebagai berikut:
    1. Peperangan, aksi terorisme, tindakan sipil atau militer atau pemberontakan;
    2. Kerusuhan/huru-hara, sabotase, blokade, aksi vandalisme, konflik keagamaan, keributan umum, unjuk rasa dengan kekerasan atau gangguan sipil;
    3. Revolusi;
    4. Bencana alam seperti gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, dan angin topan;
    5. Pemogokan massal (pemogokan berskala nasional dan regional), larangan kerja atau gangguan tenaga kerja lainnya;
    6. Perubahan kebijakan dan/atau hukum nasional oleh pemerintah negara tujuan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya perjalanan internasional menuju negara setempat.
    7. Ledakan, kebakaran, kekeringan, kondisi cuaca yang ekstrem, angin siklon, atau bencana alam lain; dan/atau
    8. Pandemi atau kondisi tertentu yang disebabkan penyebaran virus-virus dan/atau penyakit lainnya yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya perjalanan lintas negara.
  31. Ventour akan menginformasikan calon jemaah mengenai force majeure yang mengakibatkan penundaan keberangkatan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Ventour mengetahui adanya Force Majeure, lalu menghubungi calon Jemaah untuk mendiskusikan langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menangani akibat yang ditimbulkan dari force majeure.
  32. Apabila keadaan Force Majeure terus berlangsung sampai dengan jadwal keberangkatan berikutnya, maka Ventour akan memberikan penawaran bagi calon jemaah untuk tetap melaksanakan keberangkatan sesuai dengan perubahan jadwal, atau mengundurkan diri dari keberangkatan. Apabila calon Jemaah memutuskan untuk mengundurkan diri, maka Ventour akan mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh calon Jemaah yang telah dipotong dengan biaya yang sudah dikeluarkan. Apabila terjadi perubahan kurs yang mengakibatkan kenaikan harga tiket pesawat dan harga hotel, maka Ventour memiliki hak untuk menyesuaikan biaya keberangkatan yang wajib dibayarkan oleh jemaah sesuai dengan perubahan kurs.

  33. KEADAAN-KEADAAN
  34. Apabila Jemaah mengundurkan diri karena sakit berat/meninggal/force majeure bencana alam sebelum keberangkatan, maka dapat digantikan dengan keluarga jemaah mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku dari pihak provider visa/maskapai.
  35. Perubahan tanggal keberangkatan dapat dimajukan maupun diundur sesuai dengan ketersediaan tiket oleh maskapai serta perubahan maskapai yang digunakan. Dalam hal terjadinya keadaan tersebut, maka Ventour akan menginformasikan perubahan tanggal keberangkatan apabila telah menerima konfirmasi tiket terbaru oleh maskapai.
  36. Hotel yang digunakan sebagai akomodasi pada negara tujuan dapat mengalami perubahan sesuai dengan ketersediaan hotel, dengan ketentuan hotel pengganti akan memiliki taraf yang serupa dengan hotel yang dijanjikan sebelumnya.

  37. BAGASI BARANG
  38. Selama perjalanan berlangsung bagasi dan barang milik pribadi menjadi tanggung jawab setiap Jemaah, termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan atau kehilangan bagasi dan barang milik pribadi. Untuk menghindari keragu-raguan, Ventour hanya akan membantu menemukan bagasi dan barang milik pribadi dan tidak akan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi yang ditimbulkan akibat kerusakan atau kehilangan bagasi dan barang milik pribadi.
  39. Apabila Jemaah mengalami kerusakan atau kehilangan barang milik pribadi selama perjalanan, berikut adalah langkah-langkah penanggulangan nya:
    1. Apabila kehilangan dan/atau kerusakan terjadi di pesawat, maka Jemaah dengan dibantu oleh Petugas Ventour dapat:
      1. Menyiapkan: tag bagasi yang hilang, rincian barang yang hilang, serta property of irregularity report kepada pihak maskapai terkait kemudian mengajukan klaim asuransi dengan ketentuan klaim asuransi sesuai dengan benefit yang didapatkan oleh Jemaah.
      2. Mengajukan form kehilangan kepada pihak maskapai terkait sebagai langkah untuk dapat mengajukan klaim kehilangan barang terhadap maskapai, dengan nilai ganti kerugian yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 (“PP 77/2011”).
    2. Apabila kehilangan dan/atau kerusakan terjadi di hotel, Jemaah dengan dibantu oleh Petugas Ventour dapat:
      1. Mengajukan surat keterangan kehilangan barang yang dikeluarkan oleh hotel.
      2. Mengajukan klaim asuransi kehilangan barang dengan ketentuan klaim asuransi sesuai dengan benefit yang diperoleh Jemaah.
    3. Apabila kehilangan dan/atau kerusakan terjadi di transportasi umum luar negeri selain pesawat, Jemaah dengan dibantu oleh Petugas Ventour dapat:
      1. Meminta surat keterangan kehilangan barang yang dikeluarkan oleh pihak pengelola transportasi umum.
      2. Mengajukan klaim asuransi kehilangan barang dengan ketentuan sesuai klaim asuransi sesuai dengan benefit yang diperoleh Jemaah.
  40. Ventour menugaskan tim Handler yang bertanggung jawab dalam mengelola barang milik Jemaah, khususnya saat pengangkutan bagasi di Bandara. Dalam hal ini, tim Handler berkewajiban untuk menghimpun barang-barang Jemaah yang akan masuk ke dalam bagasi secara teliti dan penuh kehati-hatian dan apabila memungkinkan, menempelkan tag bagasi sesuai dengan pemilik barang tersebut.
  41. Khusus untuk pengangkutan kursi roda pada bagasi, tim Handler wajib menempelkan tag bagasi pada kursi roda yang sesuai dengan pemilik kursi roda yang sebenarnya.
  42. Tim handler wajib untuk memberikan bantuan kepada Jemaah apabila saat mendarat terjadi kehilangan barang dan/atau bagasi. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk pencarian barang secara lebih lanjut pada lokasi penerimaan bagasi, pembantuan pengisian form kehilangan sebagai dasar permintaan untuk pencarian kembali oleh maskapai dan/atau dasar pengajuan klaim asuransi dan/atau ganti rugi. Untuk menghindari keragu-raguan, Ventour tidak bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Jemaah atas kehilangan dan/atau kerusakan barang saat berada di dalam bagasi pesawat.

  43. ASURANSI-ASURANSI
  44. Ventour mendaftarkan calon jemaah ke asuransi perjalanan yang nilai benefit asuransi mengikuti kebijakan pihak asuransi.
  45. Setiap pengajuan klaim asuransi untuk persoalan-persoalan yang dicakup dalam polis asuransi yang telah didaftarkan untuk jemaah wajib melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut, tanpa mengesampingkan dokumen-dokumen khusus yang wajib dilampirkan sesuai dengan persoalan yang dihadapi:
    1. Formulir klaim dan kronologis kejadian;
    2. Fotokopi paspor;
    3. Fotokopi halaman depan buku tabungan;
    4. Fotokopi polis; dan
    5. Tiket & boarding pass.
    Dokumen tambahan sesuai dengan jenis klaim wajib dilengkapi oleh Jemaah dan dibantu oleh Ventour sebagai berikut:
    1. Dokumen-dokumen dalam klaim Kecelakaan diri:
      1. Visum et Repertum
      2. Medical report
      3. Invoice biaya pengobatan berikut rinciannya
      4. Akte Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris, Foto copy KTP dan KK ahli waris
    2. Dokumen-dokumen dalam klaim biaya medis:
      1. Invoice biaya telepon darurat
      2. Medical report
      3. Invoice biaya pengobatan berikut rinciannya
      4. Menghubungi pihak asuransi khusus rawat inap, evakuasi medis darurat dan pemulangan
    3. Dokumen-dokumen dalam klaim Pemulangan Jenazah:
      1. Invoice biaya telepon darurat
      2. Menghubungi pihak asuransi khusus rawat inap, evakuasi medis darurat dan pemulangan.
  46. Jemaah dapat mengajukan klaim asuransi dengan nilai yang sesuai dengan benefit asuransi yang diperoleh Jemaah apabila jemaah terpaksa membatalkan keberangkatan dengan alasan-alasan berikut:
    1. Kondisi medis serius yang terjadi pada jemaah, anggota keluarga jemaah, dan teman perjalanan jemaah;
    2. Panggilan dari pihak berwajib untuk menjadi saksi di pengadilan;
    3. Aksi pemogokan dan kerusuhan yang tidak terduga sehingga menyebabkan pembatalan transportasi umum untuk keberangkatan jemaah;
    4. Setiap kejadian yang mengakibatkan penutupan bandara yang tidak diperkirakan sebelumnya;
    5. Panggilan oleh polisi karena perampokan, kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau bencana alam yang terjadi pada rumah jemaah.
  47. Jemaah akan segera mendapat pertolongan, pengobatan dan/atau perawatan apabila Jemaah mengalami jatuh sakit dalam kondisi sebagai berikut:
    1. Saat berada di Negara Arab Saudi, Jemaah akan mendapatkan:
      1. Pertolongan pertama dari Petugas Ventour dalam bentuk pemberian obat-obatan yang diperlukan kepada Jemaah sebagai bentuk pencegahan. Namun apabila Jemaah yang jatuh sakit belum membaik setelah diberikan penanganan, maka Jemaah akan diperiksa lebih lanjut pada Rumah Sakit setempat.
      2. Apabila Jemaah diharuskan untuk menjalani perawatan di rumah sakit setempat, maka Jemaah wajib mengikuti aturan dari pihak rumah sakit atau petugas kesehatan setempat.
      3. Apabila keadaan kesehatan Jemaah tidak memungkinkan untuk kembali ke Indonesia sesuai dengan jadwal kepulangan, maka Jemaah harus melanjutkan perawatan sampai dengan kondisi kesehatannya semakin membaik.
    2. Saat berada di Negara transit, Jemaah akan mendapatkan:
      1. Pertolongan pertama dari Petugas Ventour dalam bentuk pemberian obat-obatan yang diperlukan kepada Jemaah sebagai bentuk pencegahan. Namun apabila Jemaah yang jatuh sakit belum membaik setelah diberikan penanganan, maka Jemaah akan diperiksa lebih lanjut pada Rumah Sakit di Negara transit.
      2. Apabila di negara transit tidak menyediakan pelayanan kesehatan gratis dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Negara transit, maka Jemaah wajib mengikuti aturan dari pihak rumah sakit atau petugas kesehatan setempat.
      3. Apabila keadaan kesehatan Jemaah tidak memungkinkan untuk kembali ke Indonesia sesuai dengan jadwal kepulangan, maka Jemaah harus melanjutkan perawatan sampai dengan kondisi kesehatannya semakin membaik.
    3. Apabila Jemaah mengalami cedera tubuh atau mengidap penyakit yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan/rumah sakit setempat, maka Jemaah, dengan bantuan Ventour, dapat menghubungi pihak asuransi untuk mengajukan evakuasi medis darurat, sesuai dengan benefit asuransi yang diperoleh Jemaah dalam polis asuransi.
  48. Apabila Jemaah harus menjalani perawatan di rumah sakit yang tidak memiliki pelayanan gratis dan dalam jangka waktu yang melampaui waktu Umrah dan/atau melampaui batas berlakunya polis asuransi, maka segala bentuk biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab penuh Jemaah.
  49. Selama Jemaah menjalani perawatan di rumah sakit, Ventour dengan itikad baik akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Jemaah yang dirawat secara rutin dengan menyesuaikan kebijakan dan peraturan rumah sakit tempat Jemaah dirawat.
  50. Apabila jemaah dinyatakan meninggal saat berada di Makkah dan Madinah, maka jemaah yang meninggal tersebut tidak dapat dipulangkan kembali ke Indonesia dan wajib dimakamkan pada daerah setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku pada daerah setempat. Dalam hal ini, Ventour melaksanakan pengurusan jemaah yang meninggal sesuai dengan kebijakan setempat berikut dokumen-dokumen yang harus diurus.
  51. Bahwa untuk menjaga komitmen prosedur pengurusan Jemaah sebagaimana yang dimaksud pada poin (43), maka Jemaah bersedia menandatangani Surat Pernyataan Menerima Konsekuensi yang diketahui oleh ahli warisnya atau orang yang dikuasakan.
  52. Apabila jemaah dinyatakan meninggal ketika berada pada negara transit, maka prosedur pengurusan jemaah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada daerah setempat. Apabila hukum, regulasi, dan/atau kebijakan negara setempat mengizinkan jenazah jemaah yang meninggal untuk dipulangkan kembali ke Indonesia, maka prosedur pemulangan/repatriasi berikut klaim asuransi repatriasi dilaksanakan sesuai dengan benefit asuransi yang diperoleh Jemaah saat pemberangkatan.
  53. Ventour akan membantu pengurusan dokumen dan administrasi yang diperlukan untuk memulangkan/repatriasi jenazah jika jemaah meninggal di negara transit yang mengizinkan pemulangan jenazah. Untuk menghindari keragu-raguan, bantuan Ventour tidak meliputi bantuan untuk membayarkan biaya-biaya yang diperlukan untuk pengurusan jenazah.

  54. PERNYATAAN DAN JAMINAN
  55. Bahwa dengan telah Jemaah membayar DP dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, maka calon Jemaah Umrah sudah mengerti, memahami, dan setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang sudah ditetapkan serta telah menyetujui akad transaksi jual beli paket Umrah antara Ventour dan calon Jemaah.
  56. Bahwa dengan telah membaca, memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan ini, Maka Jemaah tidak akan menyangkal dan membantah syarat dan ketentuan ini kepada Ventour pada saat proses atau saat setelah program paket Umrah ini selesai dilakukan.
Download Syarat & Ketentuan disini
Daftar Sekarang