Haji 2026 memberi kabar baik bagi lansia! Pemerintah menetapkan prioritas khusus bagi jemaah haji lansia melalui kebijakan resmi Kemenhaj.
Gambar 1 : Lansia Dapat Prioritas Kuota 5 Persen di Setiap Provinsi Pada Haji 2026
Kabar baik untuk calon jemaah haji lansia! Dilansir dari Himpuh, Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan memberikan prioritas khusus bagi kelompok lansia dalam penyelenggaraan haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Setiap provinsi mendapatkan alokasi lima persen kuota khusus lansia.
Prioritas Kuota Haji 2026 untuk Lansia 5% di Setiap Provinsi
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, penentuan prioritas lansia dilakukan berdasarkan urutan usia tertua hingga termuda, dimulai dari kategori lansia usia 65 tahun ke atas.
“Tapi memang prioritas kita 5 persen setiap provinsi itu yang lansia. Jadi diurut lansia dengan umur yang tertua sampai yang termuda versi lansia,” kata Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Dahnil menambahkan, pencatatan usia tertua dilakukan di masing-masing provinsi. Misalnya, jika terdapat lansia berusia 90 tahun, mereka akan menjadi prioritas pertama dalam kuota lima persen tersebut.
“Jadi diurut lansia yang tertua sampai yang termuda. Yang versi lansia itu adalah 65 tahun. Jadi kalau daerah itu yang lansia tuanya 90 tahun, maka diurut. Itu kuotanya 5 persen di setiap provinsi,” jelasnya.
Tidak Semua Lansia Otomatis Berangkat, Istitha’ah Tetap Jadi Syarat
Meski ada prioritas, pemerintah tetap menegaskan bahwa hanya lansia yang memenuhi syarat istitha’ah (fisik dan mental) yang bisa diberangkatkan. Menteri Haji Mochammad Irfan Yusuf sebelumnya mengingatkan agar jemaah lansia yang memenuhi kriteria segera melapor ke kantor Kemenhaj di domisili masing-masing. Tujuannya agar proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) bisa diselesaikan tepat waktu sebelum batas akhir tahap pertama.
Gambar 2 : Kesiapan Fisik Dan Mental Tetap Menjadi Syarat Utama
Pelunasan tahap kedua dijadwalkan mulai 2 Januari 2026, khusus untuk jemaah gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia atau disabilitas, penggabungan mahram, hingga jemaah cadangan.
“Kesempatan ini diperuntukkan bagi jemaah gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia/disabilitas, penggabungan mahram, hingga jemaah haji urutan berikutnya (cadangan),” kata Irfan.
Menteri Irfan menegaskan bahwa meskipun ada prioritas bagi lansia, sistem keberangkatan tetap mengacu pada urutan antrean dan ketentuan pelunasan. Semua proses berlangsung sesuai undang-undang dan regulasi yang berlaku.
Bagi sahabat yang ingin masa tunggu lebih singkat, Ventour Travel menyediakan program haji khusus dengan masa tunggu hanya 5–9 tahun saja. Pilihan ini cocok untuk sahabat yang ingin memastikan keberangkatan lebih cepat, layanan lebih nyaman, dan pendampingan yang profesional dari awal hingga akhir perjalanan.
Yuk, konsultasi haji khusus sekarang bersama Ventour Travel!
Persiapan haji 2026 makin ketat! Pemerintah akan mengawasi kesehatan jemaah selama 3 bulan sebelum keberangkatan. Apa alasan di balik ini?
Gambar 1 : Pemerintah Awasi Ketat Kesehatan Jemaah Haji Selama 3 Bulan Sebelum Keberangkatan
Dilansir dari Himpuh, kabar terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), manasik kesehatan untuk jemaah haji 1447 H/2026 M akan mulai digelar sejak Januari 2026, tepat setelah seluruh proses seleksi petugas haji rampung.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa durasi manasik tahun ini memang lebih singkat, tetapi peran tenaga kesehatan justru semakin besar. “Jadi kita kan manasik kesehatan relatif tahun ini lebih singkat ya. Paling nanti mulai Januari,” ujar Dahnil saat menghadiri kegiatan Perdokhi di Sentul, Bogor, Sabtu (22/11/2025).
Beliau menambahkan bahwa daftar jemaah yang berhak berangkat sudah keluar pada November–Desember sehingga dokter bisa segera melakukan pembinaan. “Januari itu artinya dokter akan banyak terlibat untuk mengawasi kesehatan jemaah,” jelasnya. “Kan bulan November, Desember ini pasti porsi siapa yang akan berangkat sudah diumumkan. Artinya di situ ada keterlibatan quote unquote manasik kesehatan,” tambahnya.
Pengawasan Tiga Bulan Sebelum Keberangkatan Haji 2026
Setelah manasik kesehatan dipastikan dimulai Januari 2026, pemerintah ternyata menyiapkan langkah yang jauh lebih serius. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa para dokter dari Pusat Kesehatan Haji akan memantau kondisi jemaah selama tiga bulan penuh sebelum keberangkatan. Pemantauan ini bukan sekadar cek kesehatan biasa, tetapi mencakup pembiasaan jalan kaki, pola makan yang lebih sehat, hingga kebiasaan fisik lain yang akan berpengaruh langsung pada stamina sahabat saat memasuki puncak ibadah di Armuzna.
Dahnil menegaskan, “Para dokter nanti akan lakukan pengawasan terus-menerus selama 3 bulan untuk mereka. Supaya misalnya tertib jalan kaki, kemudian menjaga makanan, dan sebagainya.” Ia bahkan membandingkan proses ini seperti mempersiapkan seorang atlet jelang pertandingan penting. “Karena ini seperti mempersiapkan atlet yang akan bertanding nanti di puncak haji,” tukasnya.
Kemenhaj juga menyampaikan evaluasi penting yang cukup mengejutkan. Sahabat perlu tahu, masalah kesehatan jemaah ternyata bukan sekadar urusan saat di lapangan, tetapi harus ditangani sejak dari hulu. Tahun 2025, jemaah Indonesia menyumbang 50 persen dari total jemaah yang wafat di Tanah Suci.
Gambar 2 : Angka Kematian yang Tinggi saat Haji 2025 Bukan Hanya Karena karena Usia
Dahnil menjelaskan, “Tingkat kematian jemaah haji kita tinggi sekali, persentasenya itu pun tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain.” Menariknya, angka tersebut bukan hanya berasal dari jemaah lansia. Banyak jemaah yang sebenarnya memiliki komorbid dan tidak layak berangkat, namun tetap lolos karena dokumennya menunjukkan kondisi sehat. “Banyak orang yang sejatinya sakit dan tidak pantas berangkat, itu bisa berangkat karena dokumennya bilang dia sehat,” ungkapnya.
Karena itu, Dahnil menilai peningkatan pemeriksaan kesehatan sejak awal adalah langkah paling penting untuk menekan risiko serupa di tahun-tahun berikutnya. Pemeriksaan yang lebih ketat ini diharapkan dapat memastikan hanya jemaah yang benar-benar siap secara fisik dan kesehatan yang berangkat menuju Tanah Suci.
Dengan berbagai aturan baru dan pengawasan kesehatan yang semakin ketat menuju Haji 2026, persiapan yang matang tentu jadi kunci utama agar ibadah berjalan nyaman dan khusyuk.
Ventour Travel hadir membantu sahabat melalui program Haji Khusus dan Haji Furoda yang lebih terarah, nyaman, dan didampingi tim profesional berpengalaman dari awal hingga akhir perjalanan. Mulai dari pembinaan kesehatan, manasik intensif, hingga layanan premium selama di Tanah Suci semuanya dirancang agar sahabat bisa fokus beribadah tanpa rasa khawatir.
Yuk, konsultasi sekarang dan amankan kuota Haji 2026 sahabat bersama Ventour Travel!
Risiko umroh mandiri makin disorot! Gus Irfan ungkap kasus jenazahumroh mandi yang 15 hari tak tertangani di Arab Saudi, ketahui bahayanya!
Gambar 1 : Gus Irfan Ungkap Ada Jenazah Umroh Mandiri 15 Hari Tak Tertangani di Saudi
Di tengah semakin banyaknya sahabat yang mulai melirik umroh mandiri karena terlihat lebih murah dan fleksibel, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sisi lain yang jarang disadari.
Menteri Haji dan Umrah RI, Gus Irfan Yusuf, baru-baru ini membagikan fakta mengejutkan: ada seorang jamaah Indonesia yang meninggal di Tanah Suci dan jenazahnya tidak tertangani selama 15 hari karena tidak ada penanggung jawab resmi.
Cerita ini membuka mata banyak orang bahwa umroh mandiri bukan hanya soal keberangkatan sendiri tetapi juga tentang keamanan, perlindungan, dan birokrasi yang harus dipahami sejak awal.
Umroh Mandiri Terlihat Fleksibel vs Realita di Lapangan
Dilansir dari Himpuh, Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf, menegaskan bahwa meski umroh mandiri telah diizinkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, penerapannya di Indonesia belum dapat berjalan optimal.
Secara teori, sahabat memang bisa mengatur keberangkatan sendiri. Namun Gus Irfan menjelaskan bahwa praktik umroh mandiri masih terhambat oleh rangkaian proses administratif dan teknis yang rumit sehingga jamaah tetap perlu bantuan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Beliau menuturkan, “Secara teori umrah mandiri itu bisa. Tapi praktiknya di Indonesia belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan yang rumit dan membutuhkan kehati-hatian,” ujar Gus Irfan kepada CNN Indonesia (19/11/2025).
Inilah sebabnya banyak jamaah akhirnya kebingungan, salah langkah, atau bahkan terjebak prosedur yang tidak mereka pahami sepenuhnya.
Jenazah 15 Hari Tak Tertangani Karena Berangkat Mandiri
Di tengah penjelasannya, Gus Irfan juga membagikan sebuah pengalaman yang menyentuh sekaligus mengerikan. Saat kunjungan ke Arab Saudi, beliau bertemu kasus seorang jamaah Indonesia yang meninggal dunia ketika melaksanakan ibadah umroh. Namun karena berangkat tanpa agen resmi, jenazahnya tidak tertangani selama 15 hari.
Tidak ada yang bisa mengurus proses administrasi, pemulasaraan, ataupun komunikasi dengan otoritas setempat. Teman yang berangkat bersamanya pun kebingungan harus mengurus ke mana, hingga akhirnya pihak Kemenhaj turun tangan.
Gus Irfan menegaskan, “Dia berangkat berdua saja dengan temannya, dan temannya pun bingung harus mengurus ke mana. Akhirnya kami dari Kemenhaj mencoba membantu. Ini salah satu risiko terbesar dari umrah mandiri.”
Meski umroh mandiri telah dilegalkan melalui UU No. 14 Tahun 2025, pada Pasal 86 yang mengatur tiga skema perjalanan ibadah (melalui PPIU, mandiri, atau melalui Menteri), bukan berarti semua jamaah siap menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan.
Karena sekali sahabat berada di Tanah Suci, keamanan, perlindungan, dan penanganan darurat menjadi sesuatu yang tidak boleh dianggap sepele.
Maka tidak heran, dengan berbagai dinamika tersebut, untuk jamaah terutama yang pertama kali berangkat diimbau untuk tetap menggunakan PPIU resmi agar pendampingan dan keselamatan tetap terjamin.
Gambar 2 : Dokumentasi Jamaah Umroh Ventour Travel saat di Tanah Suci
Melihat berbagai pengalaman nyata dan risiko yang disampaikan oleh Kemenhaj, sahabat tentu ingin perjalanan ibadah berlangsung tenang tanpa memikirkan hal-hal rumit. Ventour Travel, sebagai PPIU resmi dan berizin penuh, hadir untuk memastikan setiap jamaah mendapatkan keamanan, pendampingan, dan perlindungan yang tidak mungkin didapatkan jika berangkat lewat jalur umroh mandiri.
Mulai dari administrasi, bimbingan ibadah, hotel yang terverifikasi, hingga penanganan darurat semuanya sudah dipersiapkan agar sahabat bisa fokus beribadah, bukan mengurus hal-hal teknis yang melelahkan.
Karena untuk perjalanan suci, keamanan bukan pilihan melainkan kebutuhan.
Yuk sahabat, konsultasikan rencana umroh bersama Ventour Travel agar perjalanan ibadah sahabat lebih aman, nyaman, dan terjamin!
Bocoran jadwal haji 2026 sudah dirilis! Yuk lihat tahapan lengkap perjalanan jemaah haji dari awal keberangkatan hingga pulang ke tanah air!
Gambar 1 : Jadwal dan Rencana Perjalanan Haji 2026dari Asrama hingga Pulang ke Tanah Air
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akhirnya merilis jadwal resmi perjalanan ibadah haji tahun 1447 H / 2026 M yang sudah dinantikan banyak jemaah. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemenhaj.ri, diumumkan bahwa gelombang pertama keberangkatan jemaah akan dimulai pada 22 April 2026, sementara pemulangan terakhir dijadwalkan pada 1 Juli 2026. Momen ini jadi sinyal kuat bagi seluruh calon jemaah untuk mulai memantapkan hati dan menyiapkan diri menyambut perjalanan spiritual yang penuh haru dan berkah menuju Tanah Suci!
Jadwal dan Rencana Perjalanan Haji 2026
Menjelang keberangkatan ke Tanah Suci, para calon jemaah haji akan lebih dulu masuk asrama haji pada 21 April 2026. Di sinilah mereka akan menjalani pemeriksaan akhir dan pembekalan terakhir sebelum berangkat, momen yang biasanya penuh haru sekaligus semangat. Setelah semua siap, gelombang pertama jemaah dijadwalkan berangkat menuju Madinah, disusul oleh gelombang kedua yang langsung terbang ke Makkah mulai 7 Mei 2026.
Gambar 2 : Jadwal Perjalanan Ibadah Haji 2026 ( Sumber : Instagram @kemenhaj.ri )
Sementara itu, penutupan keberangkatan di Bandara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah akan dilakukan pada 21 Mei 2026 pukul 24.00 waktu setempat, menandai akhir fase keberangkatan jemaah dari berbagai penjuru dunia. Setibanya di Tanah Suci, para jemaah akan melaksanakan salat dan ziarah ke Masjid Nabawi serta makam Rasulullah ﷺ, sebelum kemudian bertolak ke Makkah untuk menunaikan umrah wajib. Semua tahapan ini menjadi awal perjalanan suci yang sarat makna, bagian dari rencana haji 2026 yang sudah tersusun rapi oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Bagian paling sakral dari jadwal haji 2026 akan berlangsung pada 26 Mei 2026 (9 Dzulhijjah 1447 H), yaitu hari wukuf di Arafah. Inilah puncak dari seluruh rangkaian ibadah haji, momen yang dinanti jutaan umat Islam di seluruh dunia. Sehari setelahnya, umat Muslim akan merayakan Idul Adha 1447 H, yang kemudian disusul dengan hari-hari Tasyrik pada 28–30 Mei 2026.
Seluruh prosesi suci seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan lempar jumrah di Mina akan berlangsung dalam rentang 26 hingga 31 Mei 2026. Rentang waktu ini menjadi fase yang paling padat sekaligus penuh keharuan, ketika jutaan jemaah dari berbagai negara menunaikan ibadah dengan penuh ketulusan dan doa.
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Setelah seluruh rangkaian ibadah selesai, tibalah saatnya kepulangan jemaah haji Indonesia, yang terbagi dalam dua gelombang.
Gelombang I: 1–15 Juni 2026
Gelombang II: 16–26 Juni 2026
Diperkirakan seluruh jemaah akan kembali ke Tanah Air pada akhir Juni 2026, bertepatan dengan datangnya Tahun Baru Hijriah 1448 H. Sebuah penutup yang manis dan penuh simbol spiritual.
Gambar 3 : Jadwal Kepulangan Haji 2026
Kementerian Haji pun mengimbau seluruh calon jemaah untuk mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi fisik, mental, maupun administrasi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh jadwal telah dirancang agar pelaksanaan haji 2026 berjalan tertib, aman, dan khusyuk. Dengan total perjalanan sekitar dua bulan penuh, ibadah haji 1447 H menjadi momen penting bagi umat Islam Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima dengan kesiapan terbaik, sebuah panggilan suci yang tak semua orang dapatkan setiap saat.
Setiap tahunnya, jutaan umat Islam menanti panggilan suci menuju Baitullah. Namun, tahukah sahabat bahwa program Haji Khusus bersama Ventour Travel bisa menjadi jalan terbaik untuk berangkat lebih cepat tanpa menunggu puluhan tahun? Dengan masa tunggu hanya 5–9 tahun, sahabat bisa menikmati pengalaman berhaji dengan fasilitas premium, bimbingan eksklusif, serta pelayanan yang ramah dan profesional sejak persiapan hingga pulang ke Tanah Air.
Ventour Travel berkomitmen mendampingi setiap langkah sahabat menuju Tanah Suci dengan penuh amanah dan kenyamanan. Karena bagi kami, berhaji bukan sekadar perjalanan ibadah, tapi juga perjalanan hati menuju ridha Allah.
Yuk daftarkan diri Sahabat untuk program Haji Khusus Ventour Travel hari ini, dan jadilah bagian dari tamu Allah di Tanah Suci dalam waktu lebih dekat!
Pemerataan antrean haji di Indonesia ditargetkan rata-rata 26,4 tahun. Menteri Haji Irfan Yusuf ungkap alasan kuat di balik kebijakan ini.
Gambar 1 : Pemerataan Antrean Haji 26 Tahun Demi Keadilan bagi Jemaah di Aceh hingga Papua
Antrean keberangkatan haji di Indonesia kini tengah menjadi sorotan, sahabat. Dilansir dari Himpuh, Pemerintah menargetkan waktu tunggu rata-rata 26,4 tahun bagi calon jemaah di seluruh provinsi. Kebijakan ini bukan sekadar angka, tapi hasil dari pertimbangan panjang demi terciptanya pemerataan dan rasa keadilan bagi semua calon tamu Allah, dari Aceh hingga Papua.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, “Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi ada keadilan di sana,” ujar Gus Irfan usai menghadiri wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Sabtu (4/10/2025).
Pemerataan Antrean Haji dari Aceh hingga Papua
ada kabar baik yang tengah diperjuangkan pemerintah untuk seluruh calon jemaah haji di Indonesia. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menjelaskan bahwa langkah menyetarakan masa tunggu haji antarprovinsi dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji benar-benar berjalan sesuai dengan amanat undang-undang. Tak hanya itu, kebijakan ini juga menjadi wujud nyata upaya pemerintah dalam menjamin pemerataan pelayanan publik keagamaan.
Dengan sistem baru ini, setiap wilayah Indonesia dari Aceh hingga Papua akan memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan rukun Islam kelima tanpa lagi terbebani oleh kesenjangan geografis. Tak ada lagi istilah daerah yang antre lebih cepat atau lebih lambat. Semua diberi porsi yang adil.
Lebih jauh, Gus Irfan menegaskan bahwa model distribusi ini juga mendorong peningkatan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan haji, yang kini menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Haji dan Umrah. “Dengan skema ini masyarakat juga akan memperoleh lebih banyak manfaat dari penyelenggaraan pelayanan haji yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata dari semangat untuk menghadirkan pelayanan ibadah haji yang inklusif dan setara, tanpa melihat asal daerah atau besarnya jumlah penduduk suatu wilayah.
Lansia Jadi Prioritas, Sulsel Paling Lama Menunggu
Meski sistem antrean akan disetarakan, sahabat tak perlu khawatir, karena pemerintah tetap memberi perhatian khusus bagi jemaah lanjut usia (lansia). Kelompok ini, yang jumlahnya sekitar 7 persen dari total pendaftar, akan tetap mendapatkan prioritas pemberangkatan agar mereka bisa segera menunaikan panggilan suci di usia senja.
Gambar 2 : Perhatian Khusus Jamaah Haji Lanjut Usia untuk Mendapatkan Prioritas Pemberangkatan
Dalam keterangannya, Gus Irfan juga memaparkan fakta menarik mengenai daerah dengan waktu tunggu terpanjang. “Terpanjang tahun ini Sulawesi Selatan, 40 tahun. Kalau yang untuk Jawa Timur masih sekitar 30 tahun,” ucapnya. Angka ini menjadi salah satu alasan mengapa pemerataan antrean haji menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk segera diterapkan.
Saat ini, kebijakan pemerataan masa tunggu tersebut tengah dibahas bersama DPR RI, dan Kementerian Haji dan Umrah masih menunggu keputusan akhir dari pihak legislatif terkait waktu penerapannya. Meski begitu, Gus Irfan menyebut bahwa ada opsi lain yang sedang dikaji, seperti metode campuran antara sistem antrean dan jumlah penduduk. Namun, menurutnya, pendekatan tersebut belum mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.
“Sebagian menggunakan antrean dan sebagian menggunakan jumlah penduduk. Tapi itu belum mencerminkan keadilan sesungguhnya,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berupaya menghadirkan sistem penyelenggaraan haji yang lebih proporsional, transparan, dan adil. Harapannya, keinginan jutaan umat Muslim Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci bisa terwujud secara bertahap namun tetap berlandaskan pada semangat keadilan bagi semua.
untuk mewujudkan impian berhaji tanpa harus menunggu terlalu lama. Melalui program Haji Khusus dan Haji Furoda Ventour Travel, sahabat bisa berangkat lebih cepat dengan fasilitas resmi, pelayanan profesional, dan bimbingan ibadah yang nyaman serta sesuai syariat.
Ventour Travel berkomitmen membantu setiap calon tamu Allah berangkat dengan tenang, aman, dan penuh keberkahan. Jadi, kalau sahabat sudah siap menyambut panggilan suci lebih cepat, inilah saat terbaik untuk mulai melangkah.
Yuk konsultasikan ibadah haji Sahabat bersama Ventour Travel!
Antrean haji reguler makin panjang? Pemerintah siapkan skema baru kuota nasional bikin masa tunggu lebih singkat dan merata untuk para jemaah.
Gambar 1 : Masa Antrean Haji akan Dikurangi
Bayangkan saja, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, jemaah harus menunggu hingga 47 tahun untuk bisa berangkat haji. Sedangkan di Kayong Utara, Kalimantan Barat, masa tunggunya “cuma” 15 tahun.
Perbedaan antrean yang sangat ekstrem inilah yang menjadi perhatian serius pemerintah. Kondisi ini dinilai tidak adil bagi calon jemaah, sehingga pemerintah pun menyiapkan perubahan total dalam sistem pembagian kuota haji reguler agar lebih merata dan efisien.
Pola Lama Antrean Haji Dinilai Tak Sesuai Aturan
Dilansir dari Himpuh, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pola lama pembagian kuota haji reguler sudah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Selama ini pola lama (pembagian kuota haji reguler) tidak sesuai undang-undang,” ujar Dahnil saat ditemui di Tangerang, Senin (29/9).
Gambar 2 : Pemerintah Siapkan Skema Baru Kuota Nasional
Ia menjelaskan, kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia sebenarnya berbentuk satu paket utuh. Namun, ketika dibagi ke tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota, hasilnya tidak merata. Ada wilayah yang masa tunggunya mencapai lebih dari 40 tahun, sementara daerah lain hanya belasan tahun.
“Dengan rata-rata antreannya nanti 25 atau 26 tahun,” jelasnya. Dahnil juga mengakui bahwa aturan baru ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, daerah dengan antrean singkat mungkin harus rela kehilangan sebagian kuotanya, sedangkan wilayah dengan masa tunggu puluhan tahun justru akan mendapatkan tambahan jatah.
Meski perubahan ini tidak mudah, Dahnil menegaskan bahwa sistem baru justru lebih adil bagi seluruh calon jemaah. Ia mencontohkan dari sisi pengelolaan dana haji, khususnya nilai manfaat yang seharusnya diterima. Selama ini, daerah dengan antrean super panjang justru tidak mendapatkan porsi imbal hasil yang sepadan. Padahal, secara logika, semakin lama seseorang menunggu, semakin besar pula manfaat yang semestinya mereka terima.
Karena itu, rencana pengaturan ulang antrean haji ini akan segera dibawa ke Komisi VIII DPR. “Kami akan rapat bersama DPR besok, sekaligus membahas persiapan haji 2026,” tutur Dahnil.
Perubahan besar ini mungkin terasa mengejutkan, namun di baliknya ada semangat untuk memberikan keadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia, agar mereka yang telah menunggu puluhan tahun bisa segera melihat tanah suci tanpa harus menanggung beban antrean yang tidak wajar.
Nah bersama Ventour Travel sahabat bisa mempersiapkan perjalanan suci ini dengan lebih tenang dan nyaman dengan program haji furoda dan haji khusus. Mulai dari bimbingan manasik, layanan profesional, hingga pendampingan penuh selama di tanah suci, semuanya dirancang agar ibadah haji sahabat terasa lebih khusyuk dan berkesan.
Jadi, jangan tunda lagi untuk memantapkan niat! yuk, segera hubungi Ventour Travel dan wujudkan impian berhaji ke Baitullah!
Biaya haji 2026 dipastikan tidak naik, apa saja langkah pemerintah menjaga pelayanan untuk ibadah haji 2026? Yuk simak detailnya di sini!
Gambar 1 : Biaya Haji 2026 Dipastikan Tak Naik
Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membenahi penyelenggaraan haji setelah berbagai persoalan mencuat pada musim haji tahun ini. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan ada tiga fokus utama perbaikan, yaitu biaya perjalanan, kesehatan jemaah, dan penataan kuota.
Soal ongkos, Irfan memastikan bahwa biaya haji 2026 tidak akan naik, meski rupiah tertekan terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi. “Biaya (haji 2026) tidak bertambah. Kita mengeluarkan biaya kan ada yang dolar dan riyal. Kalau gak berubah, dengan depresiasi rupiah bisa tambah Rp3 juta. Itulah bagaimana kita harus berusaha,” kata Irfan saat bertemu dengan Media Indonesia di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bahkan mendorong agar biaya bisa ditekan lebih rendah. “Saya optimistis kalau kita bisa memangkas biaya-biaya yang tidak jelas, itu bisa diturunkan. Dan itu yang saya sampaikan. Saya juga sudah meminta izin ke Pak Presiden untuk melakukan hal-hal ekstrem dalam upaya penurunan biaya haji,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Biaya Haji 2026 Stabil, Kesehatan Jemaah Jadi Fokus Utama
Persoalan kesehatan menjadi perhatian besar pemerintah setelah musim haji 2025 meninggalkan catatan yang cukup menyentak. Dari sekitar 1.000 jemaah haji yang wafat, setengahnya berasal dari Indonesia. “Ini menjadi pukulan telak,” ungkap Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.
Belajar dari pengalaman itu, Irfan menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan calon jemaah akan diperketat tanpa kompromi. “Lakukan SOP kesehatan sesuai dengan yang kita punya. Pemerintah Saudi juga akan mengadakan cek di bandara sana. Yang datang dan tidak layak akan dipulangkan,” tegasnya. Langkah ini diambil agar jemaah benar-benar siap secara fisik, sehingga perjalanan ibadah dapat berjalan lancar dan aman.
Selain masalah biaya dan kesehatan, pembenahan kuota juga menjadi prioritas. Irfan memastikan alokasi kuota akan kembali mengikuti aturan Undang-Undang, yaitu berdasarkan panjang antrean, bukan pemerataan semata. “Kita akan upayakan kembali ke UU, tapi jangan menimbulkan gejolak di masyarakat. Data antrean yang sekarang masih dipegang Kemenag, nanti juga jemaah yang berangkat akan diumumkan secara terbuka,” ujarnya.
Gambar 2 : Pemerintah Fokus Benahi Kuota Haji di 2026
Langkah tegas sudah dimulai, termasuk mencoret sekitar 12 ribu jemaah yang telah menyetor Rp25 juta tetapi tidak hadir saat dipanggil. Kuota petugas haji dari daerah pun ikut dipangkas, dari tiga menjadi dua orang per daerah. “Jadi tadinya petugas haji dari tiap daerah ada tiga. Sekarang kita berikan hanya dua orang. Itu bisa memangkas sangat banyak. Dan kami imbau agar petugas haji dari daerah memang yang betul-betul, karena mereka kan tugasnya melayani,” terang Irfan.
Dengan berbagai upaya efisiensi dan kolaborasi lintas sektor ini, Irfan optimistis penyelenggaraan haji Indonesia akan semakin baik. “PR kita banyak, mulai dari biaya, kesehatan, dan bagaimana kita menata kuota,” pungkasnya penuh keyakinan.
Menunaikan ibadah haji adalah perjalanan suci yang memerlukan persiapan matang, baik fisik, mental, maupun finansial. Bersama Ventour Travel, sahabat dapat merasakan pendampingan profesional mulai dari perencanaan, manasik, hingga keberangkatan, sehingga ibadah berlangsung khusyuk dan nyaman. Dengan pengalaman panjang dan layanan ramah, Ventour siap menjadi sahabat setia dalam setiap langkah menuju Baitullah.
Yuk, wujudkan niat suci sahabat bersama Ventour Travel, daftar sekarang dan amankan kuota haji impian!
Gus Irfan resmi dilantik oleh Presiden Prabowo untuk menjadi Menteri Haji & Umrah pertama RI. Apa saja tugasnya? Simak lebih lanjut di sini!
Gambar 1 : Gus Irfan Resmi Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah Pertama dalam Sejarah Indonesia ( Sumber Foto : TuguJatim )
Dilansir dari Himpuh, Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025) resmi melantik Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, sebagai Menteri Haji dan Umrah dalam Kabinet Merah Putih. Pelantikan ini bukan sekadar seremoni biasa, melainkan awal dari sejarah baru bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia yang kini berada di bawah kementerian khusus.
Sebelum dipercaya menduduki kursi menteri, Gus Irfan dikenal sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dengan segudang pengalaman dalam mengurus jamaah. Apa saja tugas besar yang akan dijalankan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah pertama di Indonesia?
Profil Singkat Gus Irfan
Tidak hanya dikenal sebagai sosok yang dekat dengan dunia pesantren, Gus Irfan juga punya latar belakang pendidikan yang mumpuni. Beliau adalah putra KH Yusuf Hasyim sekaligus cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy’ari. Masa kecilnya ditempuh di Jombang hingga lulus dari SMPP Jombang (sekarang SMAN 2 Jombang) pada tahun 1981.
Setelah itu, ia melanjutkan studi di Universitas Brawijaya dan meraih gelar sarjana pada 1985, kemudian menuntaskan pendidikan magister di kampus yang sama pada 2002. Tidak berhenti di situ, pada 24 Februari 2025 Gus Irfan sukses meraih gelar doktor (S-3) di bidang manajemen pendidikan Islam dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Sejak 1989, ia juga aktif mengabdi sebagai sekretaris umum di Pondok Pesantren Tebuireng, pesantren bersejarah yang didirikan oleh kakeknya. Perpaduan antara pengalaman, pendidikan, dan tradisi pesantren inilah yang menjadikan Gus Irfan sosok yang tepat untuk mengemban amanah besar sebagai Menteri Haji dan Umrah pertama di Indonesia.
Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah
Gambar 3 : Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah ( Sumber Foto : Okezone )
Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah ini sebenarnya berawal dari langkah besar DPR RI yang pada 26 Agustus 2025 mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang baru.
Dari sinilah sejarah dimulai. Undang-undang tersebut tidak hanya menggantikan peran Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), tetapi juga melahirkan kementerian khusus yang kini akan fokus sepenuhnya mengurus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kehadiran kementerian ini diharapkan mampu memberi pelayanan lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan jamaah.
Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah bukan hanya soal perubahan nama atau status lembaga. Dilansir dari CNNIndonesia.com, ada banyak tugas penting yang kini diemban kementerian baru ini sesuai dengan hasil pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI.
Pertama, kementerian ini akan memegang kendali penuh penyelenggaraan haji dan umrah. Artinya, seluruh infrastruktur dan SDM terkait pelayanan haji akan berada langsung di bawah kementerian ini, sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih dengan Kementerian Agama.
Kedua, kementerian juga akan memperkuat edukasi haji. Menurut anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, tugas mereka bukan hanya mengurus keberangkatan jamaah, tetapi juga membina, melayani, serta menjamin keselamatan dan kesehatan jamaah. Bahkan, struktur kementerian ini akan hadir hingga ke daerah agar edukasi haji semakin merata di seluruh Indonesia.
Ketiga, aspek kesehatan jamaah juga mendapat perhatian khusus. Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar setiap calon jamaah dipastikan sehat sebelum berangkat, sekaligus menjawab kritik dari Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya angka jamaah wafat saat haji.
Keempat, tak kalah penting, regulasi baru ini juga menekankan pengetatan aturan umrah. Seluruh keberangkatan harus terkonfirmasi melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah agar tidak ada lagi kasus jamaah terlantar atau menjadi korban penipuan travel nakal. Dengan cara ini, jamaah akan mendapatkan kepastian layanan mulai dari akomodasi, katering, hingga kepulangan sesuai standar internasional.
Kelima, kementerian ini juga bertugas menjaga komunikasi erat dengan Pemerintah Arab Saudi. Tujuannya jelas: agar Indonesia bisa menyesuaikan kebijakan lebih cepat dengan transformasi layanan haji di Tanah Suci, sekaligus memastikan kuota dan fasilitas benar-benar sesuai kebutuhan jamaah.
Keenam, revisi undang-undang juga menekankan pentingnya evaluasi pasca haji. DPR meminta laporan penyelenggaraan disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji selesai, sehingga semua catatan dan masukan jamaah dapat segera ditindaklanjuti untuk perbaikan tahun berikutnya.
Dengan tugas yang begitu besar, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat serta tuntutan modernisasi tata kelola haji dan umrah di Indonesia.
Dengan hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, sahabat jamaah bisa semakin optimis bahwa penyelenggaraan ibadah akan berjalan lebih baik, profesional, dan penuh kepastian. Namun, sahabat juga tetap perlu memilih mitra perjalanan yang terpercaya agar ibadah terasa tenang dan nyaman sejak berangkat hingga pulang.
Di sinilah Ventour Travel hadir dengan pengalaman panjang, pelayanan ramah, hotel yang tidak jauh dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, hingga fasilitas modern seperti kereta cepat. Semua dirancang agar sahabat bisa fokus beribadah tanpa khawatir soal layanan.
Jadi, kalau sahabat ingin berangkat haji atau umrah dengan hati yang lebih tenang dan perjalanan yang berkesan, yuk segera daftarkan diri bersama Ventour Travel sekarang juga!
DPR sahkan UU Haji 2026! Kini BP Haji resmi jadi Kementerian Haji dan Umrah. Apa saja 5 ketentuan baru haji berlaku 2026 yang wajib diketahui?
Gambar 1 : BP Haji Resmi Naik Status Jadi Kementerian, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus
DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025).
Kabar besar ini membawa perubahan penting bagi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Lewat aturan baru tersebut, DPR bersama pemerintah sepakat menaikkan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Artinya, mulai tahun depan tidak ada lagi Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama, karena perannya resmi dihapus dan digantikan oleh kementerian baru ini.
BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umroh
Dilansir dari Himpuh, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa perubahan ini otomatis akan membawa penyesuaian di tubuh Kemenag.
“Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umroh itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” kata Selly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Selly yang juga anggota Panja RUU Haji dan Umrah menambahkan, detail penyesuaian kelembagaan akan dikoordinasikan antara Kementerian PAN-RB dengan Kemenag. Menurutnya, akan ada pembahasan apakah terjadi peleburan di direktorat tertentu atau opsi lainnya.
Gambar 2 : DPR Sahkan Revisi UU Haji Termasuk BP Haji yang Resmi Jadi Kementerian
“Kemudian yang perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama itu nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umroh,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyesuaian kelembagaan ini penting, mengingat kementerian baru ini akan berstatus instansi vertikal yang bekerja hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota. “Tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” tambahnya.
Kesepakatan pembentukan kementerian ini sendiri lahir dari Panja DPR dan pemerintah yang menambahkan pasal khusus di dalam revisi UU Haji dan Umrah. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan adanya penambahan Pasal 21–23 yang secara eksplisit menyebut keberadaan Kementerian Haji dan Umrah.
“Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” jelasnya.
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, pun menutup rapat dengan menyetujui penambahan pasal tersebut. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ungkapnya.
Meski draf final UU belum dirilis resmi, sejumlah poin penting sudah terungkap dalam pembahasan. Berikut 5 aturan baru yang disepakati:
1. Kendali Penuh di Kementerian Haji Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji kini sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Haji. Mulai dari infrastruktur hingga SDM. “Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah,” ujarnya.
2. Kuota Petugas Haji Daerah Dikurangi
Gambar 3 : Kuota Petugas Haji Daerah 2026 akan Dikurangi
Marwan juga menyampaikan bahwa kuota tim petugas haji daerah (TPHD) akan dikurangi demi efisiensi, sehingga kuota jamaah bisa ditambah mulai 2026. “Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah,” katanya.
3. Petugas Haji Boleh Non-Muslim Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, mengungkap adanya kesepakatan untuk menghapus syarat bahwa petugas haji harus muslim, khususnya bagi PPIH di embarkasi atau daerah minoritas. “Syarat PPIH diatur oleh peraturan pemerintah, 206 dihapus tapi ada klausul, Pak, petugas PPIH diatur oleh peraturan menteri gitu loh,” jelasnya.
4. Kuota Kabupaten/Kota Ditentukan Menteri Kuota haji reguler kini langsung ditetapkan menteri, bukan lagi pemerintah daerah. Kuota akan dibagi berdasarkan jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu di tiap provinsi.
5. Usia Minimal Haji Turun Jadi 13 Tahun Aturan baru juga menurunkan batas usia minimal calon jamaah haji dari 17 tahun menjadi 13 tahun, merujuk pada batas usia akil balig. “Jadi ada UU Haji ini dilaksanakan satu pasal berlandaskan syariah, sementara umur haji yang ada itu 17 tahun. Sementara kalau berdasarkan syariah itu, orang mimpi (mimpi basah) orang mimpi itu kurang lebih umur 12 atau 13 tahun gitu,” jelas Wakil Ketua Komisi VIII, Ansory Siregar, Jumat (22/8).
Perubahan besar dalam regulasi ini tentu semakin membuka peluang bagi siapa saja yang ingin menunaikan ibadah haji dengan lebih terarah dan nyaman. Nah, untuk persiapan terbaik, sahabat bisa mempercayakan perjalanan sucinya bersama Ventour Travel.
Ventour Travel hadir dengan layanan profesional, pembimbing ibadah berpengalaman, fasilitas hotel dekat Masjidil Haram & Masjid Nabawi, hingga pilihan program haji khusus dengan masa tunggu 5 – 9 tahun dan nyaman. Tidak hanya itu, Ventour juga memiliki keunggulan pada pelayanan personal dan pendampingan intensif, sehingga sahabat bisa fokus beribadah tanpa khawatir soal teknis perjalanan.
Jangan tunda niat suci sahabat! Yuk, konsultasikan rencana haji bersama tim Ventour Travel sekarang juga, dan wujudkan perjalanan ibadah terbaik seumur hidup.