Adil! Pemerataan Antrean Haji 26 Tahun Dari Aceh Ke Papua!

Pemerataan antrean haji di Indonesia ditargetkan rata-rata 26,4 tahun. Menteri Haji Irfan Yusuf ungkap alasan kuat di balik kebijakan ini.

Gambar 1 : Pemerataan Antrean Haji 26 Tahun Demi Keadilan bagi Jemaah di Aceh hingga Papua

Antrean keberangkatan haji di Indonesia kini tengah menjadi sorotan, sahabat. Dilansir dari Himpuh, Pemerintah menargetkan waktu tunggu rata-rata 26,4 tahun bagi calon jemaah di seluruh provinsi. Kebijakan ini bukan sekadar angka, tapi hasil dari pertimbangan panjang demi terciptanya pemerataan dan rasa keadilan bagi semua calon tamu Allah, dari Aceh hingga Papua.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, “Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi ada keadilan di sana,” ujar Gus Irfan usai menghadiri wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Sabtu (4/10/2025).

Pemerataan Antrean Haji dari Aceh hingga Papua

ada kabar baik yang tengah diperjuangkan pemerintah untuk seluruh calon jemaah haji di Indonesia. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menjelaskan bahwa langkah menyetarakan masa tunggu haji antarprovinsi dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji benar-benar berjalan sesuai dengan amanat undang-undang. Tak hanya itu, kebijakan ini juga menjadi wujud nyata upaya pemerintah dalam menjamin pemerataan pelayanan publik keagamaan.

Dengan sistem baru ini, setiap wilayah Indonesia dari Aceh hingga Papua akan memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan rukun Islam kelima tanpa lagi terbebani oleh kesenjangan geografis. Tak ada lagi istilah daerah yang antre lebih cepat atau lebih lambat. Semua diberi porsi yang adil.

Lebih jauh, Gus Irfan menegaskan bahwa model distribusi ini juga mendorong peningkatan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan haji, yang kini menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Haji dan Umrah. “Dengan skema ini masyarakat juga akan memperoleh lebih banyak manfaat dari penyelenggaraan pelayanan haji yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah,” jelasnya.

Kebijakan ini menjadi bentuk nyata dari semangat untuk menghadirkan pelayanan ibadah haji yang inklusif dan setara, tanpa melihat asal daerah atau besarnya jumlah penduduk suatu wilayah.

Baca Juga : Yuk Siapkan Sejak Muda! Ini Alasan Penting Rencanakan Haji!

Lansia Jadi Prioritas, Sulsel Paling Lama Menunggu

Meski sistem antrean akan disetarakan, sahabat tak perlu khawatir, karena pemerintah tetap memberi perhatian khusus bagi jemaah lanjut usia (lansia). Kelompok ini, yang jumlahnya sekitar 7 persen dari total pendaftar, akan tetap mendapatkan prioritas pemberangkatan agar mereka bisa segera menunaikan panggilan suci di usia senja.

Gambar 2 : Perhatian Khusus Jamaah Haji Lanjut Usia untuk Mendapatkan Prioritas Pemberangkatan

Dalam keterangannya, Gus Irfan juga memaparkan fakta menarik mengenai daerah dengan waktu tunggu terpanjang. “Terpanjang tahun ini Sulawesi Selatan, 40 tahun. Kalau yang untuk Jawa Timur masih sekitar 30 tahun,” ucapnya. Angka ini menjadi salah satu alasan mengapa pemerataan antrean haji menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk segera diterapkan.

Saat ini, kebijakan pemerataan masa tunggu tersebut tengah dibahas bersama DPR RI, dan Kementerian Haji dan Umrah masih menunggu keputusan akhir dari pihak legislatif terkait waktu penerapannya. Meski begitu, Gus Irfan menyebut bahwa ada opsi lain yang sedang dikaji, seperti metode campuran antara sistem antrean dan jumlah penduduk. Namun, menurutnya, pendekatan tersebut belum mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

Baca Juga : Kuota Haji 2026 Indonesia: Lebih Banyak Atau Justru Menurun?

“Sebagian menggunakan antrean dan sebagian menggunakan jumlah penduduk. Tapi itu belum mencerminkan keadilan sesungguhnya,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berupaya menghadirkan sistem penyelenggaraan haji yang lebih proporsional, transparan, dan adil. Harapannya, keinginan jutaan umat Muslim Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci bisa terwujud secara bertahap namun tetap berlandaskan pada semangat keadilan bagi semua.

untuk mewujudkan impian berhaji tanpa harus menunggu terlalu lama. Melalui program Haji Khusus dan Haji Furoda Ventour Travel, sahabat bisa berangkat lebih cepat dengan fasilitas resmi, pelayanan profesional, dan bimbingan ibadah yang nyaman serta sesuai syariat.

Ventour Travel berkomitmen membantu setiap calon tamu Allah berangkat dengan tenang, aman, dan penuh keberkahan. Jadi, kalau sahabat sudah siap menyambut panggilan suci lebih cepat, inilah saat terbaik untuk mulai melangkah.

Yuk konsultasikan ibadah haji Sahabat bersama Ventour Travel!

Antrean Haji Bisa Lebih Cepat! Pemerintah Siapkan Skema Baru

Antrean haji reguler makin panjang? Pemerintah siapkan skema baru kuota nasional bikin masa tunggu lebih singkat dan merata untuk para jemaah.

Gambar 1 : Masa Antrean Haji akan Dikurangi

Bayangkan saja, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, jemaah harus menunggu hingga 47 tahun untuk bisa berangkat haji. Sedangkan di Kayong Utara, Kalimantan Barat, masa tunggunya “cuma” 15 tahun.

Perbedaan antrean yang sangat ekstrem inilah yang menjadi perhatian serius pemerintah. Kondisi ini dinilai tidak adil bagi calon jemaah, sehingga pemerintah pun menyiapkan perubahan total dalam sistem pembagian kuota haji reguler agar lebih merata dan efisien.

Pola Lama Antrean Haji Dinilai Tak Sesuai Aturan

Dilansir dari Himpuh, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pola lama pembagian kuota haji reguler sudah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Selama ini pola lama (pembagian kuota haji reguler) tidak sesuai undang-undang,” ujar Dahnil saat ditemui di Tangerang, Senin (29/9).

Gambar 2 : Pemerintah Siapkan Skema Baru Kuota Nasional

Ia menjelaskan, kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia sebenarnya berbentuk satu paket utuh. Namun, ketika dibagi ke tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota, hasilnya tidak merata. Ada wilayah yang masa tunggunya mencapai lebih dari 40 tahun, sementara daerah lain hanya belasan tahun.

“Dengan rata-rata antreannya nanti 25 atau 26 tahun,” jelasnya. Dahnil juga mengakui bahwa aturan baru ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, daerah dengan antrean singkat mungkin harus rela kehilangan sebagian kuotanya, sedangkan wilayah dengan masa tunggu puluhan tahun justru akan mendapatkan tambahan jatah.

Baca Juga : Biaya Haji 2026 Stabil! Pemerintah Fokus Perbaiki Layanan

Sistem Baru Lebih Adil untuk Jemaah

Meski perubahan ini tidak mudah, Dahnil menegaskan bahwa sistem baru justru lebih adil bagi seluruh calon jemaah. Ia mencontohkan dari sisi pengelolaan dana haji, khususnya nilai manfaat yang seharusnya diterima. Selama ini, daerah dengan antrean super panjang justru tidak mendapatkan porsi imbal hasil yang sepadan. Padahal, secara logika, semakin lama seseorang menunggu, semakin besar pula manfaat yang semestinya mereka terima.

Karena itu, rencana pengaturan ulang antrean haji ini akan segera dibawa ke Komisi VIII DPR. “Kami akan rapat bersama DPR besok, sekaligus membahas persiapan haji 2026,” tutur Dahnil.

Baca Juga : Umroh Termurah Seindonesia! Siapa Cepat Pasti Dia Berangkat!

Perubahan besar ini mungkin terasa mengejutkan, namun di baliknya ada semangat untuk memberikan keadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia, agar mereka yang telah menunggu puluhan tahun bisa segera melihat tanah suci tanpa harus menanggung beban antrean yang tidak wajar.

Nah bersama Ventour Travel sahabat bisa mempersiapkan perjalanan suci ini dengan lebih tenang dan nyaman dengan program haji furoda dan haji khusus. Mulai dari bimbingan manasik, layanan profesional, hingga pendampingan penuh selama di tanah suci, semuanya dirancang agar ibadah haji sahabat terasa lebih khusyuk dan berkesan.

Jadi, jangan tunda lagi untuk memantapkan niat! yuk, segera hubungi Ventour Travel dan wujudkan impian berhaji ke Baitullah!

Biaya Haji 2026 Stabil! Pemerintah Fokus Perbaiki Layanan

Biaya haji 2026 dipastikan tidak naik, apa saja langkah pemerintah menjaga pelayanan untuk ibadah haji 2026? Yuk simak detailnya di sini!

Gambar 1 : Biaya Haji 2026 Dipastikan Tak Naik

Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membenahi penyelenggaraan haji setelah berbagai persoalan mencuat pada musim haji tahun ini. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan ada tiga fokus utama perbaikan, yaitu biaya perjalanan, kesehatan jemaah, dan penataan kuota.

Soal ongkos, Irfan memastikan bahwa biaya haji 2026 tidak akan naik, meski rupiah tertekan terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi. “Biaya (haji 2026) tidak bertambah. Kita mengeluarkan biaya kan ada yang dolar dan riyal. Kalau gak berubah, dengan depresiasi rupiah bisa tambah Rp3 juta. Itulah bagaimana kita harus berusaha,” kata Irfan saat bertemu dengan Media Indonesia di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bahkan mendorong agar biaya bisa ditekan lebih rendah. “Saya optimistis kalau kita bisa memangkas biaya-biaya yang tidak jelas, itu bisa diturunkan. Dan itu yang saya sampaikan. Saya juga sudah meminta izin ke Pak Presiden untuk melakukan hal-hal ekstrem dalam upaya penurunan biaya haji,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Biaya Haji 2026 Stabil, Kesehatan Jemaah Jadi Fokus Utama

Persoalan kesehatan menjadi perhatian besar pemerintah setelah musim haji 2025 meninggalkan catatan yang cukup menyentak. Dari sekitar 1.000 jemaah haji yang wafat, setengahnya berasal dari Indonesia. “Ini menjadi pukulan telak,” ungkap Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.

Belajar dari pengalaman itu, Irfan menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan calon jemaah akan diperketat tanpa kompromi. “Lakukan SOP kesehatan sesuai dengan yang kita punya. Pemerintah Saudi juga akan mengadakan cek di bandara sana. Yang datang dan tidak layak akan dipulangkan,” tegasnya. Langkah ini diambil agar jemaah benar-benar siap secara fisik, sehingga perjalanan ibadah dapat berjalan lancar dan aman.

Baca Juga : Breaking News! Gus Irfan Dilantik Jadi Menteri Haji & Umrah!

Kuota Haji Dibenahi dengan Aturan Tegas

Selain masalah biaya dan kesehatan, pembenahan kuota juga menjadi prioritas. Irfan memastikan alokasi kuota akan kembali mengikuti aturan Undang-Undang, yaitu berdasarkan panjang antrean, bukan pemerataan semata. “Kita akan upayakan kembali ke UU, tapi jangan menimbulkan gejolak di masyarakat. Data antrean yang sekarang masih dipegang Kemenag, nanti juga jemaah yang berangkat akan diumumkan secara terbuka,” ujarnya.

Gambar 2 : Pemerintah Fokus Benahi Kuota Haji di 2026

Langkah tegas sudah dimulai, termasuk mencoret sekitar 12 ribu jemaah yang telah menyetor Rp25 juta tetapi tidak hadir saat dipanggil. Kuota petugas haji dari daerah pun ikut dipangkas, dari tiga menjadi dua orang per daerah. “Jadi tadinya petugas haji dari tiap daerah ada tiga. Sekarang kita berikan hanya dua orang. Itu bisa memangkas sangat banyak. Dan kami imbau agar petugas haji dari daerah memang yang betul-betul, karena mereka kan tugasnya melayani,” terang Irfan.

Dengan berbagai upaya efisiensi dan kolaborasi lintas sektor ini, Irfan optimistis penyelenggaraan haji Indonesia akan semakin baik. “PR kita banyak, mulai dari biaya, kesehatan, dan bagaimana kita menata kuota,” pungkasnya penuh keyakinan.

Baca Juga : Modus Korupsi Haji! Jemaah Lama Cuma Diberi 5 Hari Pelunasan

Menunaikan ibadah haji adalah perjalanan suci yang memerlukan persiapan matang, baik fisik, mental, maupun finansial. Bersama Ventour Travel, sahabat dapat merasakan pendampingan profesional mulai dari perencanaan, manasik, hingga keberangkatan, sehingga ibadah berlangsung khusyuk dan nyaman. Dengan pengalaman panjang dan layanan ramah, Ventour siap menjadi sahabat setia dalam setiap langkah menuju Baitullah.

Yuk, wujudkan niat suci sahabat bersama Ventour Travel, daftar sekarang dan amankan kuota haji impian!

Breaking News! Gus Irfan Dilantik Jadi Menteri Haji & Umrah!

Gus Irfan resmi dilantik oleh Presiden Prabowo untuk menjadi Menteri Haji & Umrah pertama RI. Apa saja tugasnya? Simak lebih lanjut di sini!

Gambar 1 : Gus Irfan Resmi Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah Pertama dalam Sejarah Indonesia ( Sumber Foto : TuguJatim )

Dilansir dari Himpuh, Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025) resmi melantik Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, sebagai Menteri Haji dan Umrah dalam Kabinet Merah Putih. Pelantikan ini bukan sekadar seremoni biasa, melainkan awal dari sejarah baru bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia yang kini berada di bawah kementerian khusus.

Sebelum dipercaya menduduki kursi menteri, Gus Irfan dikenal sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dengan segudang pengalaman dalam mengurus jamaah. Apa saja tugas besar yang akan dijalankan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah pertama di Indonesia?

Profil Singkat Gus Irfan

Tidak hanya dikenal sebagai sosok yang dekat dengan dunia pesantren, Gus Irfan juga punya latar belakang pendidikan yang mumpuni. Beliau adalah putra KH Yusuf Hasyim sekaligus cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy’ari. Masa kecilnya ditempuh di Jombang hingga lulus dari SMPP Jombang (sekarang SMAN 2 Jombang) pada tahun 1981.

Gambar 2 : Profil Menteri Haji dan Umrah ( Sumber Foto : static.promediateknologi )

Setelah itu, ia melanjutkan studi di Universitas Brawijaya dan meraih gelar sarjana pada 1985, kemudian menuntaskan pendidikan magister di kampus yang sama pada 2002. Tidak berhenti di situ, pada 24 Februari 2025 Gus Irfan sukses meraih gelar doktor (S-3) di bidang manajemen pendidikan Islam dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Sejak 1989, ia juga aktif mengabdi sebagai sekretaris umum di Pondok Pesantren Tebuireng, pesantren bersejarah yang didirikan oleh kakeknya. Perpaduan antara pengalaman, pendidikan, dan tradisi pesantren inilah yang menjadikan Gus Irfan sosok yang tepat untuk mengemban amanah besar sebagai Menteri Haji dan Umrah pertama di Indonesia.

Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah

Gambar 3 : Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah ( Sumber Foto : Okezone )

Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah ini sebenarnya berawal dari langkah besar DPR RI yang pada 26 Agustus 2025 mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang baru.

Dari sinilah sejarah dimulai. Undang-undang tersebut tidak hanya menggantikan peran Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), tetapi juga melahirkan kementerian khusus yang kini akan fokus sepenuhnya mengurus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kehadiran kementerian ini diharapkan mampu memberi pelayanan lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan jamaah.

Baca Juga : Resmi! BP Haji Naik Kelas Jadi Kementerian Haji Dan Umroh!

Tugas Besar Kementerian Haji dan Umrah

Gambar 4 : Tugas Kementerian Haji dan Umrah ( Sumber Foto : static.promediateknologi )

Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah bukan hanya soal perubahan nama atau status lembaga. Dilansir dari CNNIndonesia.com, ada banyak tugas penting yang kini diemban kementerian baru ini sesuai dengan hasil pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI.

  • Pertama, kementerian ini akan memegang kendali penuh penyelenggaraan haji dan umrah. Artinya, seluruh infrastruktur dan SDM terkait pelayanan haji akan berada langsung di bawah kementerian ini, sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih dengan Kementerian Agama.
  • Kedua, kementerian juga akan memperkuat edukasi haji. Menurut anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, tugas mereka bukan hanya mengurus keberangkatan jamaah, tetapi juga membina, melayani, serta menjamin keselamatan dan kesehatan jamaah. Bahkan, struktur kementerian ini akan hadir hingga ke daerah agar edukasi haji semakin merata di seluruh Indonesia.
  • Ketiga, aspek kesehatan jamaah juga mendapat perhatian khusus. Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar setiap calon jamaah dipastikan sehat sebelum berangkat, sekaligus menjawab kritik dari Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya angka jamaah wafat saat haji.
  • Keempat, tak kalah penting, regulasi baru ini juga menekankan pengetatan aturan umrah. Seluruh keberangkatan harus terkonfirmasi melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah agar tidak ada lagi kasus jamaah terlantar atau menjadi korban penipuan travel nakal. Dengan cara ini, jamaah akan mendapatkan kepastian layanan mulai dari akomodasi, katering, hingga kepulangan sesuai standar internasional.
  • Kelima, kementerian ini juga bertugas menjaga komunikasi erat dengan Pemerintah Arab Saudi. Tujuannya jelas: agar Indonesia bisa menyesuaikan kebijakan lebih cepat dengan transformasi layanan haji di Tanah Suci, sekaligus memastikan kuota dan fasilitas benar-benar sesuai kebutuhan jamaah.
  • Keenam, revisi undang-undang juga menekankan pentingnya evaluasi pasca haji. DPR meminta laporan penyelenggaraan disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji selesai, sehingga semua catatan dan masukan jamaah dapat segera ditindaklanjuti untuk perbaikan tahun berikutnya.

Dengan tugas yang begitu besar, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat serta tuntutan modernisasi tata kelola haji dan umrah di Indonesia.

Baca Juga : Hot News! Kuota Haji 2026 Indonesia Reguler 92% & Khusus 8%!

Dengan hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, sahabat jamaah bisa semakin optimis bahwa penyelenggaraan ibadah akan berjalan lebih baik, profesional, dan penuh kepastian. Namun, sahabat juga tetap perlu memilih mitra perjalanan yang terpercaya agar ibadah terasa tenang dan nyaman sejak berangkat hingga pulang.

Di sinilah Ventour Travel hadir dengan pengalaman panjang, pelayanan ramah, hotel yang tidak jauh dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, hingga fasilitas modern seperti kereta cepat. Semua dirancang agar sahabat bisa fokus beribadah tanpa khawatir soal layanan.

Jadi, kalau sahabat ingin berangkat haji atau umrah dengan hati yang lebih tenang dan perjalanan yang berkesan, yuk segera daftarkan diri bersama Ventour Travel sekarang juga!

Resmi! BP Haji Naik Kelas Jadi Kementerian Haji Dan Umroh!

DPR sahkan UU Haji 2026! Kini BP Haji resmi jadi Kementerian Haji dan Umrah. Apa saja 5 ketentuan baru haji berlaku 2026 yang wajib diketahui?

Gambar 1 : BP Haji Resmi Naik Status Jadi Kementerian, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus

DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025).

Kabar besar ini membawa perubahan penting bagi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Lewat aturan baru tersebut, DPR bersama pemerintah sepakat menaikkan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Artinya, mulai tahun depan tidak ada lagi Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama, karena perannya resmi dihapus dan digantikan oleh kementerian baru ini.

BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umroh

Dilansir dari Himpuh, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa perubahan ini otomatis akan membawa penyesuaian di tubuh Kemenag.

“Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umroh itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” kata Selly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Selly yang juga anggota Panja RUU Haji dan Umrah menambahkan, detail penyesuaian kelembagaan akan dikoordinasikan antara Kementerian PAN-RB dengan Kemenag. Menurutnya, akan ada pembahasan apakah terjadi peleburan di direktorat tertentu atau opsi lainnya.

Gambar 2 : DPR Sahkan Revisi UU Haji Termasuk BP Haji yang Resmi Jadi Kementerian

“Kemudian yang perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama itu nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umroh,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyesuaian kelembagaan ini penting, mengingat kementerian baru ini akan berstatus instansi vertikal yang bekerja hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota. “Tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” tambahnya.

Kesepakatan pembentukan kementerian ini sendiri lahir dari Panja DPR dan pemerintah yang menambahkan pasal khusus di dalam revisi UU Haji dan Umrah. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan adanya penambahan Pasal 21–23 yang secara eksplisit menyebut keberadaan Kementerian Haji dan Umrah.

“Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” jelasnya.

Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, pun menutup rapat dengan menyetujui penambahan pasal tersebut. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ungkapnya.

Baca Juga : Miris! KPK Sebut 8.400 Jemaah Jadi Korban Korupsi Haji 2024!

Ketentuan Baru Penyelenggaraan Haji 2026

Meski draf final UU belum dirilis resmi, sejumlah poin penting sudah terungkap dalam pembahasan. Berikut 5 aturan baru yang disepakati:

1. Kendali Penuh di Kementerian Haji
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji kini sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Haji. Mulai dari infrastruktur hingga SDM.
“Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah,” ujarnya.

2. Kuota Petugas Haji Daerah Dikurangi

Gambar 3 : Kuota Petugas Haji Daerah 2026 akan Dikurangi

Marwan juga menyampaikan bahwa kuota tim petugas haji daerah (TPHD) akan dikurangi demi efisiensi, sehingga kuota jamaah bisa ditambah mulai 2026.
“Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah,” katanya.

3. Petugas Haji Boleh Non-Muslim
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, mengungkap adanya kesepakatan untuk menghapus syarat bahwa petugas haji harus muslim, khususnya bagi PPIH di embarkasi atau daerah minoritas.
“Syarat PPIH diatur oleh peraturan pemerintah, 206 dihapus tapi ada klausul, Pak, petugas PPIH diatur oleh peraturan menteri gitu loh,” jelasnya.

Baca Juga : DPR & Pemerintah Setuju! Petugas Haji Bisa dari Non Muslim

4. Kuota Kabupaten/Kota Ditentukan Menteri
Kuota haji reguler kini langsung ditetapkan menteri, bukan lagi pemerintah daerah. Kuota akan dibagi berdasarkan jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu di tiap provinsi.

5. Usia Minimal Haji Turun Jadi 13 Tahun
Aturan baru juga menurunkan batas usia minimal calon jamaah haji dari 17 tahun menjadi 13 tahun, merujuk pada batas usia akil balig.
“Jadi ada UU Haji ini dilaksanakan satu pasal berlandaskan syariah, sementara umur haji yang ada itu 17 tahun. Sementara kalau berdasarkan syariah itu, orang mimpi (mimpi basah) orang mimpi itu kurang lebih umur 12 atau 13 tahun gitu,” jelas Wakil Ketua Komisi VIII, Ansory Siregar, Jumat (22/8).

Baca Juga : Revisi UU Haji dan Umrah! Usia Minimal Haji Menjadi 13 Tahun

Perubahan besar dalam regulasi ini tentu semakin membuka peluang bagi siapa saja yang ingin menunaikan ibadah haji dengan lebih terarah dan nyaman. Nah, untuk persiapan terbaik, sahabat bisa mempercayakan perjalanan sucinya bersama Ventour Travel.

Ventour Travel hadir dengan layanan profesional, pembimbing ibadah berpengalaman, fasilitas hotel dekat Masjidil Haram & Masjid Nabawi, hingga pilihan program haji khusus dengan masa tunggu 5 – 9 tahun dan nyaman. Tidak hanya itu, Ventour juga memiliki keunggulan pada pelayanan personal dan pendampingan intensif, sehingga sahabat bisa fokus beribadah tanpa khawatir soal teknis perjalanan.

Jangan tunda niat suci sahabat! Yuk, konsultasikan rencana haji bersama tim Ventour Travel sekarang juga, dan wujudkan perjalanan ibadah terbaik seumur hidup.