Eks Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024!

Kasus korupsi kuota haji 2024 terbongkar! KPK tetapkan mantan menteri agama Yaqut Cholil resmi jadi tersangka korupsi. Simak faktanya disini!

Gambar 1 : KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 ( Sumber Foto : Kumparan )

Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang dinilai sudah sangat kuat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan hak ribuan jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan hingga puluhan tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Kronologi Korupsi Kuota Haji 2024

Dilansir dari Detiknews awal mula terjadi pada tahun 2024, Indonesia yang awalnya memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Kemudian, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah, sehingga total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah.

Tambahan kuota ini sejatinya bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di beberapa daerah bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Namun, pangkal persoalan muncul saat kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu:

  • 10.000 untuk haji reguler
  • 10.000 untuk haji khusus

Padahal, Undang-Undang Haji telah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan:

  • 213.320 kuota untuk haji reguler
  • 27.680 kuota untuk haji khusus

KPK mengungkapkan bahwa kebijakan di era Yaqut ini berdampak besar. Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun, dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan tahun 2024, justru gagal berangkat.

Inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar kuat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

Baca Juga : Miris! KPK Sebut 8.400 Jemaah Jadi Korban Korupsi Haji 2024!

Peran Yaqut & Gus Alex Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Menteri Agama saat itu dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan pembagian kuota tambahan 20 ribu secara 50:50 dilakukan langsung oleh Yaqut saat menjabat Menteri Agama.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen–50 persen, 10.000–10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” jelas Asep.

Sementara itu, Gus Alex disebut turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut karena berperan sebagai staf ahli Menteri Agama.

“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujarnya.

Alat Bukti KPK Disebut Sudah “Tebal”

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti kuat.

Gambar 2 : Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ( Sumber Foto : Detikcom )

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari pemeriksaan saksi, dokumen, hingga bukti elektronik,” ujar Budi.

Bukti-bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan sejumlah pihak serta hasil penggeledahan di berbagai lokasi. Bahkan, seluruh pimpinan KPK disebut sepakat bulat dalam menetapkan para tersangka.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat untuk menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” tegas Budi.

Tak hanya soal pembagian kuota, KPK juga mengungkap adanya indikasi aliran uang atau kickback dalam kasus ini. Temuan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.

“Kami dalam penyidikan ini menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Meski sudah berstatus tersangka, Yaqut dan Gus Alex hingga kini belum ditahan. Namun KPK memastikan penahanan akan dilakukan secepatnya sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca Juga : Modus Korupsi Haji! Jemaah Lama Cuma Diberi 5 Hari Pelunasan

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, dengan ancaman:

  • Penjara seumur hidup atau
  • Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
  • Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar

Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan negara, dengan ancaman:

  • Penjara seumur hidup atau
  • Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun
  • Denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya menegaskan bahwa meski prosesnya berjalan lambat, penanganan kasus ini pasti berjalan karena menyangkut kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebijakan penyelenggaraan ibadah haji menyangkut hak jutaan umat dan harus dijalankan sesuai aturan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, terutama demi keadilan bagi jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun untuk bisa memenuhi panggilan ke Tanah Suci.

Yuk Share Ke Sahabat Lainnya, Jika Artikel Ini Membantu!

Resmi! BP Haji Naik Kelas Jadi Kementerian Haji Dan Umroh!

DPR sahkan UU Haji 2026! Kini BP Haji resmi jadi Kementerian Haji dan Umrah. Apa saja 5 ketentuan baru haji berlaku 2026 yang wajib diketahui?

Gambar 1 : BP Haji Resmi Naik Status Jadi Kementerian, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus

DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025).

Kabar besar ini membawa perubahan penting bagi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Lewat aturan baru tersebut, DPR bersama pemerintah sepakat menaikkan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Artinya, mulai tahun depan tidak ada lagi Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama, karena perannya resmi dihapus dan digantikan oleh kementerian baru ini.

BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umroh

Dilansir dari Himpuh, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa perubahan ini otomatis akan membawa penyesuaian di tubuh Kemenag.

“Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umroh itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” kata Selly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Selly yang juga anggota Panja RUU Haji dan Umrah menambahkan, detail penyesuaian kelembagaan akan dikoordinasikan antara Kementerian PAN-RB dengan Kemenag. Menurutnya, akan ada pembahasan apakah terjadi peleburan di direktorat tertentu atau opsi lainnya.

Gambar 2 : DPR Sahkan Revisi UU Haji Termasuk BP Haji yang Resmi Jadi Kementerian

“Kemudian yang perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama itu nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umroh,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyesuaian kelembagaan ini penting, mengingat kementerian baru ini akan berstatus instansi vertikal yang bekerja hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota. “Tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” tambahnya.

Kesepakatan pembentukan kementerian ini sendiri lahir dari Panja DPR dan pemerintah yang menambahkan pasal khusus di dalam revisi UU Haji dan Umrah. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan adanya penambahan Pasal 21–23 yang secara eksplisit menyebut keberadaan Kementerian Haji dan Umrah.

“Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” jelasnya.

Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, pun menutup rapat dengan menyetujui penambahan pasal tersebut. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ungkapnya.

Baca Juga : Miris! KPK Sebut 8.400 Jemaah Jadi Korban Korupsi Haji 2024!

Ketentuan Baru Penyelenggaraan Haji 2026

Meski draf final UU belum dirilis resmi, sejumlah poin penting sudah terungkap dalam pembahasan. Berikut 5 aturan baru yang disepakati:

1. Kendali Penuh di Kementerian Haji
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji kini sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Haji. Mulai dari infrastruktur hingga SDM.
“Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah,” ujarnya.

2. Kuota Petugas Haji Daerah Dikurangi

Gambar 3 : Kuota Petugas Haji Daerah 2026 akan Dikurangi

Marwan juga menyampaikan bahwa kuota tim petugas haji daerah (TPHD) akan dikurangi demi efisiensi, sehingga kuota jamaah bisa ditambah mulai 2026.
“Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah,” katanya.

3. Petugas Haji Boleh Non-Muslim
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, mengungkap adanya kesepakatan untuk menghapus syarat bahwa petugas haji harus muslim, khususnya bagi PPIH di embarkasi atau daerah minoritas.
“Syarat PPIH diatur oleh peraturan pemerintah, 206 dihapus tapi ada klausul, Pak, petugas PPIH diatur oleh peraturan menteri gitu loh,” jelasnya.

Baca Juga : DPR & Pemerintah Setuju! Petugas Haji Bisa dari Non Muslim

4. Kuota Kabupaten/Kota Ditentukan Menteri
Kuota haji reguler kini langsung ditetapkan menteri, bukan lagi pemerintah daerah. Kuota akan dibagi berdasarkan jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu di tiap provinsi.

5. Usia Minimal Haji Turun Jadi 13 Tahun
Aturan baru juga menurunkan batas usia minimal calon jamaah haji dari 17 tahun menjadi 13 tahun, merujuk pada batas usia akil balig.
“Jadi ada UU Haji ini dilaksanakan satu pasal berlandaskan syariah, sementara umur haji yang ada itu 17 tahun. Sementara kalau berdasarkan syariah itu, orang mimpi (mimpi basah) orang mimpi itu kurang lebih umur 12 atau 13 tahun gitu,” jelas Wakil Ketua Komisi VIII, Ansory Siregar, Jumat (22/8).

Baca Juga : Revisi UU Haji dan Umrah! Usia Minimal Haji Menjadi 13 Tahun

Perubahan besar dalam regulasi ini tentu semakin membuka peluang bagi siapa saja yang ingin menunaikan ibadah haji dengan lebih terarah dan nyaman. Nah, untuk persiapan terbaik, sahabat bisa mempercayakan perjalanan sucinya bersama Ventour Travel.

Ventour Travel hadir dengan layanan profesional, pembimbing ibadah berpengalaman, fasilitas hotel dekat Masjidil Haram & Masjid Nabawi, hingga pilihan program haji khusus dengan masa tunggu 5 – 9 tahun dan nyaman. Tidak hanya itu, Ventour juga memiliki keunggulan pada pelayanan personal dan pendampingan intensif, sehingga sahabat bisa fokus beribadah tanpa khawatir soal teknis perjalanan.

Jangan tunda niat suci sahabat! Yuk, konsultasikan rencana haji bersama tim Ventour Travel sekarang juga, dan wujudkan perjalanan ibadah terbaik seumur hidup.

Yuk Share Ke Sahabat Lainnya, Jika Artikel Ini Membantu!

Miris! KPK Sebut 8.400 Jemaah Jadi Korban Korupsi Haji 2024!

Korupsi haji 2024 bikin 8.400 jemaah haji gagal berangkat 2024 meski antre 14 tahun. Temukan fakta lengkap hasil penyelidikan KPK di sini!

Gambar 1 : Korupsi Kuota Haji 2026 Bikin 8.400 Orang yang Sudah Antre 14 Tahun Tak Bisa Berangkat Haji

Bayangkan sudah menanti puluhan tahun demi bisa berangkat ke Tanah Suci, tapi tiba-tiba harapan itu pupus begitu saja. Inilah yang dialami oleh 8.400 calon jemaah haji pada 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, mereka batal berangkat bukan karena kesalahan administrasi atau kurangnya kuota reguler, melainkan akibat dugaan penyelewengan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi.

Ribuan Jemaah Antre 14 Tahun, Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Sahabat, bisa bayangkan bagaimana rasanya menunggu lebih dari 14 tahun demi kesempatan berhaji, lalu ketika tiba waktunya, justru gagal berangkat? Itulah kenyataan pahit yang dialami oleh 8.400 jemaah haji Indonesia pada 2024 lalu.

Dilansir dari Tempo, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap fakta mengejutkan. Ribuan jemaah yang sudah menunggu lama itu batal berangkat akibat dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantri lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 25 Agustus 2025.

Akar masalahnya muncul saat tambahan kuota 20 ribu jemaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, aturan sudah jelas: sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga : Aturan Baru Haji 2026 Dari Saudi! Semua Ada di Nusuk Masar!

Akibat kebijakan tersebut, ribuan jemaah yang seharusnya berangkat melalui jalur reguler malah tergusur. Hal ini disampaikan Asep, seperti dilansir dari Detik:

“8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus,” jelas Asep.

Ia menegaskan, kondisi ini adalah sebuah ironi besar yang tidak boleh terulang di masa mendatang.

Fakta Mengejutkan Korupsi Haji 2024

Lebih jauh, KPK juga menemukan adanya skema harga kuota haji yang sangat fantastis. Menurut laporan Tempo, kuota haji khusus dijual dengan harga antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per orang. Sementara itu, kuota haji furoda bisa mencapai Rp 1 miliar per orang.

Gambar 2 : Dana Sekitar USD 2.600 hingga USD 7.000 yang disetorkan kepada terduga pelaku korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Dari biaya tersebut, KPK menduga ada kelebihan biaya antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah yang kemudian disetorkan kepada pihak tertentu di Kementerian Agama.

Dilansir dari Detik, KPK juga mengungkap adanya aliran dana dari asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag. Uang tersebut diduga terkait dengan pengaturan kuota haji 2024 dan kini tengah didalami oleh tim penyidik. Jumlahnya pun tidak kecil, yakni antara USD 2.600 sampai USD 7.000, atau jika dirupiahkan sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.

“Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga : Hot News! Kuota Haji 2026 Indonesia Reguler 92% & Khusus 8%!

KPK menegaskan, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun tiga pihak sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Yaqut sendiri sudah sempat diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025 selama sekitar empat jam. Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan karena keberadaan Yaqut dan dua pihak lain masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, KPK juga menegaskan adanya dugaan keterlibatan lebih dari 100 agen travel haji yang ikut dalam pengurusan kuota tambahan bersama Kementerian Agama.

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” ungkap Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Hingga kini, KPK masih melakukan penggeledahan untuk memperkuat bukti sebelum memanggil saksi-saksi tambahan.

“Setelah itu baru terhadap bukti yang kami miliki, dipanggilah orangnya untuk kami lakukan konfirmasi,” kata Asep.

Baca Juga : Cari Travel Umroh Terbaik dan Terpercaya? Cek Rekomendasinya

kasus korupsi haji 2024 ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua. Betapa mahalnya harga sebuah penantian, dan betapa besar kerugian ketika oknum yang tidak bertanggung jawab bermain-main dengan ibadah suci dan kasus ini sama sekali tidak melibatkan Ventour Travel.

Yuk Share Ke Sahabat Lainnya, Jika Artikel Ini Membantu!

BP Haji Ambil Alih! Tahun Depan Haji Tak Lagi Diurus Kemenag

Haji tak lagi diurus Kemenag? Cari tahu peran baru BP Haji, dampaknya untuk jamaah mulai musim haji berikutnya dan peran kemenag kedepannya!

Gambar 1 : Kemenag Siap Serahkan Penuh Penyelenggaraan Haji ke BP Haji

Kabar penting datang dari dunia perhajian Tanah Air! Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap menyerahkan penuh penyelenggaraan ibadah haji kepada lembaga baru bernama Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Dalam rapat paripurna DPR tanggal 24 Juli 2025 lalu, revisi atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah resmi disahkan. Mulai dari pendaftaran, layanan, hingga urusan logistik, semuanya akan dikelola BP Haji yang setingkat menteri. Wah, perubahan besar ini bikin penasaran, kan?

Apa Saja yang Berubah Setelah BP Haji Resmi Ambil Alih?

Dilihat dari laman resmi Himpuh, Dengan terbentuknya BP Haji, seluruh proses teknis pelaksanaan ibadah haji akan berada di bawah koordinasi lembaga baru ini. Tapi jangan khawatir sahabat, Kemenag tidak benar-benar lepas tangan. Mereka tetap punya peran penting, seperti membina manasik, mengawasi jalannya program, serta memberikan layanan spiritual lewat sistem seperti Siskohat.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa peralihan ini justru membawa banyak hikmah. “Tentu (peralihan kewenangan pengelolaan haji) ada hikmahnya. Bagi Kementerian Agama bisa lebih berkonsentrasi ke urusan-urusan yang lain,” ujar Nasaruddin Umar dalam Rakernas Evaluasi Haji 2025 di Tangerang, Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut, beliau menegaskan komitmen Kemenag untuk tetap hadir dan mendukung BP Haji sepenuhnya, “Kalau peraturan perundang-undangan sudah menghendaki, wajib hukumnya bagi Kementerian Agama untuk menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan ibadah haji kepada BP Haji. Kita akan terus mendukung dan membantu BP Haji, karena ini menyangkut umat,” tegasnya.

Baca Juga : Visa Haji Khusus: Cek Prosesnya Hingga Tips Pengurusan!

Kemenag Fokus Pendidikan dan Layanan Keagamaan Lintas Agama

Peralihan ini juga membuka ruang bagi Kemenag untuk memfokuskan diri pada program-program strategis lainnya yang tak kalah penting. Seperti pembinaan pendidikan Islam, Bimas lintas agama, dan pengembangan pesantren serta perguruan tinggi keagamaan.

“Kita punya banyak direktorat jenderal, seperti Pendidikan Islam, Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Litbang, dan Irjen. Semua ini membutuhkan konsentrasi penuh,” ujarnya.

Dengan energi yang lebih terfokus, Kemenag berharap bisa memberi pelayanan maksimal di bidang yang memang jadi tanggung jawab intinya. Sementara itu, penyelenggaraan haji akan dijalankan secara lebih profesional dan efisien oleh BP Haji.

“Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah haji nantinya Insya Allah betul-betul seperti yang diobsesikan bersama, pelayanan yang semakin baik bagi jamaah,” ujar Nasaruddin dengan optimis.

Gambar 2 : Jamaah Umroh Ventour Travel saat City Tour Mekkah

Nah sahabat, dengan sistem penyelenggaraan yang makin baik dan profesional ke depannya, ini saat yang tepat untuk mulai mempersiapkan perjalanan spiritual sahabat ke Tanah Suci. Ventour Travel siap jadi sahabat terbaik sahabat dalam perjalanan ibadah dengan layanan terpercaya, fasilitas nyaman, dan harga yang ramah di kantong.

Yuk, wujudkan impian ke Tanah Suci bersama Ventour! Klik sekarang dan booking seat ibadah terbaikmu!

Yuk Share Ke Sahabat Lainnya, Jika Artikel Ini Membantu!

Pasca Tegang Timur Tengah! Pemulangan Jamaah RI Terkendali!

Menteri Agama Nasaruddin Umar pastikan pemulangan jamaah haji RI mulai lancar usai gangguan penerbangan akibat serangan rudal Iran di Qatar.

Gambar 1 : Menteri Agama Nasaruddin Umar

Sahabat, di tengah kekhawatiran pasca memanasnya situasi di Timur Tengah, proses pemulangan jamaah haji Indonesia mulai berjalan lancar! Setelah sebelumnya sempat terkendala akibat serangan rudal Iran ke pangkalan militer AS di Qatar, kini rute penerbangan secara bertahap kembali normal.

Kehadiran Menteri Agama Nasaruddin Umar yang turun langsung ke lapangan turut memberi kepastian bahwa jamaah haji kita bisa kembali ke Tanah Air dengan aman dan nyaman.

Rute Penerbangan Jamaah Haji Indonesia

Dilansir dari Himpuh, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kabar yang cukup melegakan mengenai kepulangan jamaah haji Indonesia.

“Saya dengar hari ini sudah mulai lancar karena agak sedikit menyerong ke kiri (rute penerbangan kepulangan jamaah haji, red.),” ujarnya usai menghadiri konferensi internasional tentang pesantren di Tanah Abang, Jakarta, Selasa (24/6) malam.

Baca Juga : Cek Jadwal Lengkap Kepulangan Jemaah Haji RI 2025 Disini!

Pernyataan ini merujuk pada rute penerbangan jamaah yang mulai disesuaikan menyusul situasi di Timur Tengah yang sempat memanas.

Menag juga mengakui bahwa sebelumnya sempat terjadi penundaan pada salah satu penerbangan jamaah akibat konflik geopolitik. Ia bahkan mengungkapkan kecemasan terhadap potensi dampak konflik Iran-Israel terhadap kepulangan jamaah.

Gambar 2 : Serangan rudal Iran ke pangkalan militer AS di Qatar

“Ya, ini yang kami khawatirkan ya bahwa dengan penyerangan terhadap Doha, Qatar, itu kan agak sedikit menyerong ke kiri ya. Jadi, itu bisa sedikit agak terganggu,” katanya.

Meskipun kondisi mulai menunjukkan perbaikan, Menag tetap mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mendoakan keselamatan para jamaah. “Maka itu, kita berdoa semoga getting better (semakin membaik, red.) lah,” tambahnya.

Baca Juga : Info Kuota Haji 2026, Kemenag: Yakin Jatah RI Tak Dikurangi!

Sebagai informasi, ketegangan ini dipicu oleh aksi militer Iran yang menembakkan sejumlah rudal ke pangkalan udara militer Amerika Serikat di Qatar pada Senin (23/6) malam.

Meski begitu, Kementerian Pertahanan Qatar mengonfirmasi bahwa sistem pertahanan udara mereka berhasil mencegat 18 dari 19 rudal yang diluncurkan.

Ibadah haji tetap menjadi perjalanan suci yang penuh makna dan membutuhkan pendampingan yang amanah serta profesional. Bersama Ventour Travel, sahabat tidak hanya akan merasakan pelayanan terbaik, tetapi juga ketenangan selama beribadah di Tanah Suci. Kami berkomitmen menjadi sahabat perjalanan spiritual sahabat, dari persiapan hingga kembali ke tanah air.

Yuk, siapkan niat dan langkah sahabat dari sekarang. Konsultasikan perjalanan hajimu bersama Ventour hari ini!

Yuk Share Ke Sahabat Lainnya, Jika Artikel Ini Membantu!

Info Kuota Haji 2026, Kemenag: Yakin Jatah RI Tak Dikurangi!

Kuota Haji 2026 akan diumumkan pada 10 Juli oleh Arab Saudi. Kemenag optimis jatah Indonesia tetap aman dan tidak mengalami pengurangan.

Gambar 1 : Kuota Haji 2026 akan Diumumkan pada Tanggal 10 Juli 2025 ( Sumber Foto : Himpuh )

Dilansir dari Himpuh, Kementerian Agama (Kemenag) menyebut bahwa Kerajaan Arab Saudi akan mengumumkan pembagian kuota haji tahun depan tepat pada tanggal 15 Muharram 1447 H atau 10 Juli 2025.

Sejak tahun 2022, pengumuman kuota haji biasanya dilakukan pada 12 Zulhijjah, bertepatan dengan malam penutupan ibadah haji. Nah, tahun ini jadwalnya sedikit berbeda dan tentu saja, penuh harap agar kuota Indonesia tetap seperti semula, atau bahkan bertambah!

Kemenag: Yakin Jatah Kuota Haji 2026 Indonesia Tidak Dikurangi

“Saat ini, pemerintah Arab Saudi tengah membangun kesadaran dan kesiapsiagaan seluruh negara pengirim jemaah haji mengenai pola penyelenggaraan haji tahun depan, saat mana kuota resminya baru akan ditetapkan pada bulan depan,” ujar Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).

“Pengumuman [kuota] dilakukan melalui kanal resmi masar nusuk atau e-Hajj,” sambung Hilman.

Adapun terkait Nota Diplomatik yang disampaikan Dubes Arab Saudi di Jakarta kepada Menteri Agama berdampak pada alokasi kuota, Hilman Latief memastikan tidak ada implikasi terkait itu. 

“Catatan yang tercantum dalam nota diplomatik bersifat sebagai saran perbaikan, bukan teguran atau sanksi, serta tidak berimplikasi pada pengurangan kuota haji Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga : Jumlah Jamaah Haji 2025, Terendah Dalam 30 Tahun Terakhir!

Daftar Ibadah Haji dari Sekarang!

Sahabat yang tengah merencanakan ibadah haji, sekarang waktu yang tepat untuk mulai bersiap! Bersama Ventour Travel, perjalanan haji sahabat akan lebih tenang, nyaman, dan pastinya terfasilitasi dengan layanan terbaik mulai dari bimbingan manasik yang intensif hingga akomodasi yang berkualitas.

Gambar 2 : Daftar Ibadah Haji dari Sekarang

Apalagi dengan info terbaru dari Kemenag bahwa kuota haji 2026 akan diumumkan pada 10 Juli mendatang, ini jadi momen pas untuk mengamankan porsi haji sejak sekarang. Jangan sampai kehabisan ya, sahabat karena haji bukan sekadar perjalanan, tapi panggilan hati yang tak semua orang dapat kesempatan keduanya.

Yuk, amankan porsi haji sahabat sekarang juga bersama Ventour!

Yuk Share Ke Sahabat Lainnya, Jika Artikel Ini Membantu!

Berapa Kuota Haji 2025 Indonesia? Inilah Rinciannya!

Kuota haji 2025 telah ditetapkan oleh Pemerintah Saudi Arabia, memberikan peluang bagi 221 ribu jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji.

kuota haji 2025
Gambar 1 : Kuota Haji 2025 Indonesia Telah Ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi

Dilansir dari Himpuh, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa kuota ini juga mencakup 2.210 petugas haji. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (30/12), Menag menjelaskan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran ibadah haji di tahun tersebut.

“Pemerintah Saudi Arabia telah menetapkan kuota haji tahun 2025 untuk jamaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang, sementara kuota petugas haji Indonesia sampai saat ini berjumlah 2.210 orang,” Jelasnya

Upaya Penambahan Kuota Petugas Haji 2025

Kuota haji 2025 mencakup petugas haji, tetapi jumlah yang ada masih belum memadai untuk melayani 221 ribu jamaah. Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha meningkatkan jumlah petugas haji demi memberikan layanan yang optimal.

Gambar 2 : Kuota Petugas Haji 2025 di Indonesia ( Sumber : Detik )

“Jumlah tersebut -kuota petugas haji- itu belum mencapai tahap ideal mengingat jamaah haji yang harus dilayani sebanyak 221.000 orang. Karena itu kami akan terus berupaya agar mendapatkan tambahan kuota petugas sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Baca Juga : Sudah Mampu Pergi Haji, Tapi Kok Ditunda? Apa Hukumnya?

Pentingnya Pendampingan untuk Jamaah Haji

Kuota haji 2025 juga menyoroti pentingnya pendampingan, terutama karena mayoritas jamaah Indonesia berusia lanjut. Petugas haji dari Indonesia dinilai paling tepat memberikan pendampingan karena memahami bahasa dan kondisi jamaah.

petugas haji 2025
Gambar 3 : Pendampingan untuk Jamaah Haji Sangatlah Penting ( Sumber : Himpuh )

“Yang paling efektif dan paling tepat mendampingi mereka adalah tentu pendampingan dari Indonesia karena bahasanya sama, mungkin juga riwayat penyakit juga tahu dan sebetulnya juga membantu Saudi Arabia sendiri karena makin banyak pendampingan kami, itu otomatis akan mengurangi beban petugas Saudi Arabia sendiri,” imbuh Menag Nasaruddin Umar.

Baca Juga : Kuota Pendamping Haji RI Dipangkas oleh Saudi, Apa Kata Menag?

Keputusan kuota haji 2025 memberikan tantangan dan harapan baru bagi jamaah Indonesia, didukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Semoga perjalanan haji mendatang menjadi pengalaman yang lancar dan penuh keberkahan bagi seluruh jamaah Indonesia.

Yuk Share Ke Sahabat Lainnya, Jika Artikel Ini Membantu!

Waspada Penipuan! Kemenag Tak Pernah Adakan Undian Umrah Gratis

Cek Kebenaran Unggahan Informasi Undian Umrah Gratis 

Baru-baru ini beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan undian umrah gratis untuk masyarakat Indonesia pada Oktober 2024.

Gambar 1 : Salah Satu Unggahan Mengenai Umroh Gratis Atas Nama Kemenag ( Sumber : Himpuh )

Unggahan tersebut menyertakan narasi sebagai berikut:

‘Undian UMROH GRATIS… Oktober 2024

Kemenag RI memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan umrah gratis. Daftar sekarang dan ikuti undiannya, BEBAS BIAYA!!!’

Namun, apakah informasi mengenai undian dari Kementerian Agama ini benar adanya, sahabat?

Baca Juga : Jetlag Setelah Penerbangan Haji Atau Umrah? Ini Tips Ampuh untuk Mengatasinya!

Hoaks Undian Umrah Gratis, Kemenag Imbau Harus Tetap Waspada

Dilansir dari Himpuh, Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun Instagram resminya mengklarifikasi bahwa informasi terkait undian umrah gratis yang mengatasnamakan Kemenag adalah hoaks alias berita bohong, Sahabat.

Kemenag menegaskan, mereka tidak pernah mengadakan undian umrah gratis. Oleh karena itu, Sahabat diimbau untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam menerima informasi, terutama yang belum terbukti kebenarannya.

Gambar 2 : Masyarakat Dihimbau Lebih Bijak Dalam Menerima Informasi

Untuk mendapatkan informasi resmi terkait haji dan umrah, Sahabat bisa mengaksesnya melalui website serta media sosial resmi Kemenag RI dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Sebelum sahabat terburu-buru mendaftar, ada baiknya kita mencari tahu lebih dalam tentang kebenaran informasi ini. Tidak jarang kita menemui unggahan serupa di media sosial yang ternyata hoaks atau tidak memiliki dasar yang jelas. Informasi mengenai program atau undian resmi dari Kementerian Agama biasanya diumumkan melalui saluran resmi mereka, seperti situs web atau akun media sosial yang terverifikasi.

Pastikan, sahabat, selalu memeriksa ulang sumber informasi sebelum mengambil tindakan, terutama jika hal tersebut terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Dalam era digital seperti sekarang, penyebaran informasi palsu sangat mudah terjadi, sehingga kewaspadaan sangat diperlukan.

Yuk Share Ke Sahabat Lainnya, Jika Artikel Ini Membantu!

Haji 2025 Mulai Awal Mei! Ini Pesan Penting dari Kemenag untuk Jemaah!

Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1446 H/2025 M yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, keberangkatan jemaah haji Indonesia direncanakan dimulai pada tanggal 2 Mei 2025.

Gambar 1 : Pemerintah akan terus memastikan persiapan layanan untuk kelancaran jamaah

Persiapan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga seluruh jemaah dapat melaksanakan rangkaian ibadah dengan nyaman dan khusyuk. Pemerintah terus memantau dan memastikan kesiapan layanan untuk mendukung kelancaran perjalanan haji.

Arahan Penting dari Kemenag untuk Jemaah tentang Persiapan Manasik Haji

Dilansir dari Kemenag.go.id, Dalam kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Haji dan Umrah) Angkatan I yang diadakan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Pasuruan pada Jum’at, 13 September 2024, Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menyampaikan pesan penting.

Arsad mengingatkan bahwa jadwal keberangkatan harus menjadi perhatian kita semua, agar sahabat dapat mempersiapkan manasik dengan baik sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Gambar 2 : Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menyampaikan pesan penting terkait dengan Haji 2025 ( Sumber : Kemenag )

“Kloter pertama diberangkatkan tanggal 2 Mei, jadi 1 Mei jemaah sudah masuk asrama haji. Sehingga nanti jika ada pelatihan manasik silakan merujuk pada jadwal tersebut, dari 2 bulan sebelumnya, Maret atau April,” Ujar Arsad.

Menurutnya, pelatihan manasik haji idealnya dimulai setidaknya 2 bulan sebelum keberangkatan, supaya sahabat punya waktu lebih untuk fokus mempersiapkan diri sebelum berangkat ke Arab Saudi.

“Jadi jangan di akhir April (manasik -red) karena tidak mungkin jemaah ikut manasik dan tidak konsen lagi, mereka sudah konsen ke kegiatan pelepasan dan walimatul safar untuk keberangkatan ke Saudi,” imbau Arsad.

Baca Juga : Baru! Kebijakan Murur dan Tanazul: Solusi Efektif Atasi Kepadatan Jemaah Haji 2025

Kementerian Agama Tekankan Penggunaan Visa Resmi dan Kartu Nusuk

Di kesempatan yang sama, Arsad kembali mengingatkan sahabat semua tentang pentingnya menunaikan ibadah haji dengan visa resmi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan ini ditandai dengan pemberian Kartu Nusuk kepada seluruh jemaah haji yang menggunakan visa resmi pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H yang lalu.

“Tanggal 4 September lalu kami mengadakan rapat dengan Kementerian Haji Arab Saudi, dan mereka mengatakan di tahun 2025 menerapkan kebijakan menggunakan visa haji dengan tegas. Artinya seluruh check point yang ada sebelum masuk kota Makkah akan lebih ketat lagi. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegas Arsad.

Kementerian Agama menekankan pentingnya mematuhi regulasi dalam ibadah haji, termasuk kewajiban menggunakan visa resmi dan Kartu Nusuk. Dengan kesadaran dan kepatuhan ini, diharapkan sahabat semua dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan tertib.

Yuk Share Ke Sahabat Lainnya, Jika Artikel Ini Membantu!

Baru! Kebijakan Murur dan Tanazul: Solusi Efektif Atasi Kepadatan Jemaah Haji 2025

Kementerian Agama akan kembali menerapkan kebijakan murur dan tanazul secara terstruktur pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan yang terjadi pada puncak pelaksanaan haji, terutama di dua tempat penting, yaitu Muzdalifah dan Mina, di mana ribuan bahkan jutaan jamaah berkumpul dalam waktu yang bersamaan.

Gambar 1 : Kemenag Kembali Menerapkan Murur dan Tanazul pada Haji 2025

Tahun lalu, jemaah haji yang masuk program murur adalah mereka yang masuk kategori lanjut usia (lansia), berisiko tinggi (risti), pengguna kursi roda dan jemaah pendamping.

Sedangkan istilah tanazul sering digunakan untuk menyebut jemaah yang proses kepulangannya tidak berbarengan dengan rombongannya, bisa pulang lebih awal (tanazul dini) atau lebih akhir.

Prediksi Jumlah Jemaah Haji yang Ikut Program Murur Meningkat di 2025

“Insya Allah tahun 2025 murur akan kita berlakukan kembali dengan jumlah yang lebih banyak,”

ungkap Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, saat menghadiri kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Haji dan Umrah) Angkatan I yang diadakan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Pasuruan, Jum’at (13/9/2024).

Gambar 2 : Murur Merupakan Mereka yang Masuk Kedalam Kategori Lanjut Usia ( Sumber : Kemenag )

Arsad memprediksi bahwa jumlah jemaah haji yang mengikuti program murur (melintas di Muzdalifah) akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pemerintah Saudi sangat setuju dengan program murur dan awalnya mereka meminta 120 ribu atau 50% dari seluruh jemaah haji Indonesia ikut murur saja, tapi kita kan butuh waktu yang panjang untuk diskusi siapa yang berhak untuk melakukan murur dan itu tidak mudah,” Jelasnya, “Setelah mendapatkan persetujuan dari para ulama dan ormas Islam seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan Persis, baru kita mururkan jemaah dengan kriteria tersebut, ditambah pendampingnya, karena jemaah yang fisiknya kuat juga diperlukan untuk mobilisasi jemaah yang murur,” tambah Arsad.

Baca Juga : Wajib Tahu! Ternyata Ini Cara Efektif Hindari Kepadatan di Masjidil Haram!

Kebijakan Tanazul di Mina Merupakan Solusi Atasi Keterbatasan Ruang 

Saat di Mina, area yang ditempati oleh para jemaah haji bisa dikatakan sudah mencapai batas masyaqqah (kesulitan). Dengan kuota haji normal Indonesia yang mencapai 221.000 jemaah, luas area yang tersedia di Mina hanya sekitar 0,8 meter persegi per orang.

“Mina itu sempit, apalagi jika ada tambahan kuota. Solusinya tidak ada yang lain, yaitu sebagian jemaah harus kita tanazulkan,” tegas Arsad.

Gambar 3 : Kebijakan Tanazul di Mina untuk Haji 2025 Mendatang

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tanazul akan diterapkan bagi jemaah yang tinggal di wilayah Raudhah dan Syisyah.  “Jadi bagi mereka yang tinggal di Raudhah dan Syisyah, tidak menginap di tenda Mina melainkan langsung pulang ke hotel,” terang Arsad lagi.

Karena itu, Arsad berharap data jumlah jemaah yang mengikuti program tanazul bisa segera dipercepat. Data ini sangat penting untuk keperluan kontrak layanan jemaah saat puncak haji dengan pihak Arab Saudi.

“Pada Februari data ini diharapkan sudah terkumpul karena tanggal 25 Februari adalah deadline terakhir kontrak layanan dengan pihak Arab Saudi, termasuk pembelian makan di Mina dan terkait kebutuhan konsumsi jemaah yang tanazul di hotel,” tandas Arsad.

Yuk Share Ke Sahabat Lainnya, Jika Artikel Ini Membantu!