Biaya Haji 2026 Stabil! Pemerintah Fokus Perbaiki Layanan

Biaya haji 2026 dipastikan tidak naik, apa saja langkah pemerintah menjaga pelayanan untuk ibadah haji 2026? Yuk simak detailnya di sini!

Gambar 1 : Biaya Haji 2026 Dipastikan Tak Naik

Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membenahi penyelenggaraan haji setelah berbagai persoalan mencuat pada musim haji tahun ini. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan ada tiga fokus utama perbaikan, yaitu biaya perjalanan, kesehatan jemaah, dan penataan kuota.

Soal ongkos, Irfan memastikan bahwa biaya haji 2026 tidak akan naik, meski rupiah tertekan terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi. “Biaya (haji 2026) tidak bertambah. Kita mengeluarkan biaya kan ada yang dolar dan riyal. Kalau gak berubah, dengan depresiasi rupiah bisa tambah Rp3 juta. Itulah bagaimana kita harus berusaha,” kata Irfan saat bertemu dengan Media Indonesia di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bahkan mendorong agar biaya bisa ditekan lebih rendah. “Saya optimistis kalau kita bisa memangkas biaya-biaya yang tidak jelas, itu bisa diturunkan. Dan itu yang saya sampaikan. Saya juga sudah meminta izin ke Pak Presiden untuk melakukan hal-hal ekstrem dalam upaya penurunan biaya haji,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Biaya Haji 2026 Stabil, Kesehatan Jemaah Jadi Fokus Utama

Persoalan kesehatan menjadi perhatian besar pemerintah setelah musim haji 2025 meninggalkan catatan yang cukup menyentak. Dari sekitar 1.000 jemaah haji yang wafat, setengahnya berasal dari Indonesia. “Ini menjadi pukulan telak,” ungkap Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.

Belajar dari pengalaman itu, Irfan menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan calon jemaah akan diperketat tanpa kompromi. “Lakukan SOP kesehatan sesuai dengan yang kita punya. Pemerintah Saudi juga akan mengadakan cek di bandara sana. Yang datang dan tidak layak akan dipulangkan,” tegasnya. Langkah ini diambil agar jemaah benar-benar siap secara fisik, sehingga perjalanan ibadah dapat berjalan lancar dan aman.

Baca Juga : Breaking News! Gus Irfan Dilantik Jadi Menteri Haji & Umrah!

Kuota Haji Dibenahi dengan Aturan Tegas

Selain masalah biaya dan kesehatan, pembenahan kuota juga menjadi prioritas. Irfan memastikan alokasi kuota akan kembali mengikuti aturan Undang-Undang, yaitu berdasarkan panjang antrean, bukan pemerataan semata. “Kita akan upayakan kembali ke UU, tapi jangan menimbulkan gejolak di masyarakat. Data antrean yang sekarang masih dipegang Kemenag, nanti juga jemaah yang berangkat akan diumumkan secara terbuka,” ujarnya.

Gambar 2 : Pemerintah Fokus Benahi Kuota Haji di 2026

Langkah tegas sudah dimulai, termasuk mencoret sekitar 12 ribu jemaah yang telah menyetor Rp25 juta tetapi tidak hadir saat dipanggil. Kuota petugas haji dari daerah pun ikut dipangkas, dari tiga menjadi dua orang per daerah. “Jadi tadinya petugas haji dari tiap daerah ada tiga. Sekarang kita berikan hanya dua orang. Itu bisa memangkas sangat banyak. Dan kami imbau agar petugas haji dari daerah memang yang betul-betul, karena mereka kan tugasnya melayani,” terang Irfan.

Baca Juga : Biaya Haji Turun Jadi Rp87 Juta! Intip Layanan Yang Didapat!

Dengan berbagai upaya efisiensi dan kolaborasi lintas sektor ini, Irfan optimistis penyelenggaraan haji Indonesia akan semakin baik. “PR kita banyak, mulai dari biaya, kesehatan, dan bagaimana kita menata kuota,” pungkasnya penuh keyakinan.

Baca Juga : Modus Korupsi Haji! Jemaah Lama Cuma Diberi 5 Hari Pelunasan

Menunaikan ibadah haji adalah perjalanan suci yang memerlukan persiapan matang, baik fisik, mental, maupun finansial. Bersama Ventour Travel, sahabat dapat merasakan pendampingan profesional mulai dari perencanaan, manasik, hingga keberangkatan, sehingga ibadah berlangsung khusyuk dan nyaman. Dengan pengalaman panjang dan layanan ramah, Ventour siap menjadi sahabat setia dalam setiap langkah menuju Baitullah.

Yuk, wujudkan niat suci sahabat bersama Ventour Travel, daftar sekarang dan amankan kuota haji impian!

Hebat! Visi 2030 Saudi Lampaui Target di Hari Nasional Ke-95

Saudi rayakan Hari Nasional ke-95 dengan deretan prestasi Visi 2030 yang mencengangkan dan melampaui target, simak pencapaiannya di sini!

Gambar 1 : Saudi Pamer Rekor Pencapaian Visi 2030 yang Lampaui Target

Bayangkan suasana meriah di seluruh penjuru Arab Saudi pada 23 September, saat negeri gurun ini merayakan Hari Nasional ke-95 dengan penuh kebanggaan. Di bawah payung ambisi besar Visi 2030, berbagai target yang awalnya disiapkan untuk jangka panjang justru berhasil dicapai lebih cepat dari rencana.

Dari sektor pariwisata yang makin gemerlap, dunia pendidikan yang kian maju, hingga teknologi digital yang melesat pesat, Kerajaan menunjukkan transformasi luar biasa yang benar-benar mencuri perhatian dunia.

Capaian Visi 2030 Arab Saudi

Siapa sangka, sebelum tahun 2030 tiba, Arab Saudi sudah melesat jauh! Dilansir dari Saudigazette, berdasarkan laporan tahunan 2024, 85 persen inisiatif Visi 2030 telah selesai atau tetap on track. Dari 1.502 inisiatif aktif, 674 di antaranya tuntas, sementara 596 lainnya berjalan sesuai jadwal. Bahkan 93 persen indikator program nasional sudah melampaui target sementara, menandakan langkah ambisius yang nyata.

Beberapa pencapaian yang seharusnya diraih enam tahun lagi justru sudah “ketok palu” lebih awal:

  • Jumlah wisatawan tembus 100 juta orang
  • Delapan situs resmi jadi Warisan Dunia UNESCO
  • Relawan capai 1,2 juta orang
  • Partisipasi tenaga kerja perempuan menyentuh 33,5%, melampaui target 30%

Transformasi Besar Saudi Menuju Visi 2030

1. Dari Haji hingga Kepemilikan Rumah

Tak hanya itu, jumlah jamaah umrah 2024 mencapai 16,92 juta, jauh melampaui target 11,3 juta. Kepemilikan rumah keluarga Saudi juga naik pesat menjadi 65,4%, padahal di 2016 baru 47%. Layanan kesehatan pun makin merata, sudah menjangkau 96,4% komunitas, mendekati target 99,5% untuk 2030.

2. Dana Investasi Publik hingga UMKM

Kesuksesan ini juga terlihat pada Dana Investasi Publik (PIF) yang kini bernilai SR3,53 triliun—lebih dari tiga kali lipat sejak program dimulai. Kontribusi sektor swasta pada PDB menanjak ke 47%, melewati target 2024.

Baca Juga : Intip Destinasi Rahasia Saudi! Bikin Umroh Makin Berkesan!

Sektor UMKM kian menggeliat dengan 7,86 juta pekerja, melampaui target tahunan. Di dunia pendidikan, empat universitas Saudi masuk 500 terbaik dunia, bahkan Universitas King Saud menembus peringkat 90 besar, sebuah prestasi nasional.

3. Rekor Teknologi, Kesehatan, dan Olahraga

Dalam teknologi, Arab Saudi memimpin dunia: peringkat pertama penggunaan internet dan kedua transformasi digital bisnis. Sektor kesehatan pun mencatat rekor, dengan Virtual Health Hospital menjadi rumah sakit virtual terbesar di dunia menurut Guinness World Records.

Olahraga? Tak kalah menakjubkan. Kerajaan resmi jadi tuan rumah Piala Dunia FIFA 2034, meluncurkan Esports World Cup, dan memperluas e-visa ke 66 negara.

4. Pariwisata, Lingkungan, dan Inovasi

Sektor pariwisata juga meledak: pendapatan internasional naik 148% dibanding 2019, dan 76,9 juta pengunjung hadir di berbagai acara hiburan tahun lalu.

Untuk lingkungan, 115 juta pohon sudah ditanam, 118 ribu hektare lahan terdegradasi dipulihkan, dan 7.800 satwa langka dikembalikan ke habitatnya. Pertanian pun menyumbang SR114 miliar bagi PDB.

Tahun 2025 Dibuka dengan Simbol Baru

Awal 2025 membawa semangat segar dengan pengesahan simbol resmi mata uang riyal. Aktivitas non-migas kini menyumbang 56% PDB atau setara SR4,5 triliun.

Baca Juga : Canggih! Masjid Nabawi Sediakan Bimbingan via Cloud Gratis!

Kerajaan juga dianugerahi gelar “Country of the Year 2025” oleh StartupBlink berkat ekosistem inovasi dan kewirausahaannya. Riyadh bahkan dinobatkan sebagai kota dengan pertumbuhan inovasi tercepat di dunia, serta peringkat pertama global dalam nanoteknologi dan transportasi.

Hari Nasional ke-95 bukan hanya pesta perayaan, tetapi juga simbol transformasi Arab Saudi, dari diversifikasi ekonomi, ledakan pariwisata, hingga kepeloporan teknologi. Semua membuktikan ambisi Visi 2030 untuk menjadi kenyataan jauh sebelum tenggat.

Gambar 2 : Dokumentasi Jamaah Umroh Ventour Travel

Melihat kemajuan menakjubkan ini, rasanya makin rindu menapakkan kaki di Tanah Suci. Nah, sahabat bisa mewujudkan perjalanan umroh dengan nyaman dan terjangkau bersama Ventour Travel.

Ventour dikenal dengan harga ramah kantong, layanan profesional, dan fasilitas premium yang membuat ibadah jadi lebih tenang dan berkesan. Jadwal fleksibel, pendamping berpengalaman, serta akomodasi terbaik menjadi keunggulan kami.

Yuk, Segera amankan seat umroh impian sahabat bersama Ventour Travel. Klik di sini dan mulai perjalanan spiritual yang tak terlupakan!

Modus Korupsi Haji! Jemaah Lama Cuma Diberi 5 Hari Pelunasan

Modus korupsi haji 2024 mulai terungkap! KPK dalami adanya jual beli kuota haji 2024 dengan batas pelunasan hanya 5 hari untuk jemaah lama.

Gambar 1 : Jemaah Lama Cuma Diberi Waktu 5 Hari Pelunasan

Di tengah besarnya harapan jutaan umat Muslim Indonesia untuk bisa berangkat haji, muncul kabar yang cukup mengejutkan. Ibadah yang seharusnya dijalani dengan penuh ketulusan ternyata disebut-sebut dicederai oleh praktik jual beli kuota.

Kini, kasus tersebut sedang ditelusuri oleh KPK, yang menemukan adanya dugaan modus tersembunyi mulai dari aturan pelunasan biaya yang terlalu singkat hingga permainan kuota tambahan dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Jamaah Lama Diberi Tenggat Waktu 5 Hari untuk Pelunasan

Dilansir dari Kompas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya modus korupsi haji 2024 yang berkaitan dengan jual beli kuota haji khusus. Salah satu pola yang mencurigakan adalah aturan pelunasan biaya haji khusus yang hanya diberi waktu 5 hari.

Menurut KPK, aturan yang dibuat terlalu mepet ini justru membuat banyak jemaah lama tidak mampu melunasi biaya tepat waktu. Alhasil, kuota yang seharusnya terisi oleh mereka menjadi sisa. Sisa kuota inilah yang kemudian diduga dijadikan “lahan basah” untuk diperjualbelikan.

“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).

Keterangan ini diperoleh KPK usai memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, pada Kamis (11/9/2025).

Kuota Khusus Tambahan dari Arab Saudi yang Diperjualbelikan

Gambar 2 : Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025) ( Sumber : Kompas )

Tak berhenti di situ, dilansir juga dari Kompas, KPK juga menemukan adanya pola lain. Budi Prasetyo menyebut kuota haji khusus tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi justru diperjualbelikan. Ironisnya, kuota itu bukan hanya dijual antarbiro perjalanan haji, tetapi juga langsung kepada sesama calon jemaah.

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, kuota tambahan tersebut awalnya dialokasikan melalui asosiasi biro perjalanan haji. “Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan,” ujarnya.

KPK resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga : Miris! KPK Sebut 8.400 Jemaah Jadi Korban Korupsi Haji 2024!

Kerugian Mencapai Triliunan

Gambar 3 : Modus Korupsi Kuota Haji 2024

Masalah jual beli kuota haji ini bukan hanya soal teknis pelunasan atau biro perjalanan, tetapi juga berdampak besar pada keuangan negara. Berdasarkan hasil koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah lanjut, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga ikut menyoroti kasus ini. Mereka menemukan adanya kejanggalan pada pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi yang jumlahnya mencapai 20.000.

Sayangnya, pembagian itu tidak sesuai regulasi yang berlaku. Dari 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membaginya 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, bukan 50 persen.

Budi Prasetyo menambahkan, KPK juga tengah mendalami soal jemaah yang baru mendaftar di 2024 tetapi bisa langsung berangkat. “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” jelasnya.

Kasus ini masih terus dalam proses penyidikan oleh KPK. Namun perlu digarisbawahi, kasus dugaan korupsi haji 2024 sama sekali tidak melibatkan Ventour Travel.

Breaking News! Gus Irfan Dilantik Jadi Menteri Haji & Umrah!

Gus Irfan resmi dilantik oleh Presiden Prabowo untuk menjadi Menteri Haji & Umrah pertama RI. Apa saja tugasnya? Simak lebih lanjut di sini!

Gambar 1 : Gus Irfan Resmi Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah Pertama dalam Sejarah Indonesia ( Sumber Foto : TuguJatim )

Dilansir dari Himpuh, Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025) resmi melantik Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, sebagai Menteri Haji dan Umrah dalam Kabinet Merah Putih. Pelantikan ini bukan sekadar seremoni biasa, melainkan awal dari sejarah baru bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia yang kini berada di bawah kementerian khusus.

Sebelum dipercaya menduduki kursi menteri, Gus Irfan dikenal sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dengan segudang pengalaman dalam mengurus jamaah. Apa saja tugas besar yang akan dijalankan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah pertama di Indonesia?

Profil Singkat Gus Irfan

Tidak hanya dikenal sebagai sosok yang dekat dengan dunia pesantren, Gus Irfan juga punya latar belakang pendidikan yang mumpuni. Beliau adalah putra KH Yusuf Hasyim sekaligus cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy’ari. Masa kecilnya ditempuh di Jombang hingga lulus dari SMPP Jombang (sekarang SMAN 2 Jombang) pada tahun 1981.

Gambar 2 : Profil Menteri Haji dan Umrah ( Sumber Foto : static.promediateknologi )

Setelah itu, ia melanjutkan studi di Universitas Brawijaya dan meraih gelar sarjana pada 1985, kemudian menuntaskan pendidikan magister di kampus yang sama pada 2002. Tidak berhenti di situ, pada 24 Februari 2025 Gus Irfan sukses meraih gelar doktor (S-3) di bidang manajemen pendidikan Islam dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Sejak 1989, ia juga aktif mengabdi sebagai sekretaris umum di Pondok Pesantren Tebuireng, pesantren bersejarah yang didirikan oleh kakeknya. Perpaduan antara pengalaman, pendidikan, dan tradisi pesantren inilah yang menjadikan Gus Irfan sosok yang tepat untuk mengemban amanah besar sebagai Menteri Haji dan Umrah pertama di Indonesia.

Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah

Gambar 3 : Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah ( Sumber Foto : Okezone )

Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah ini sebenarnya berawal dari langkah besar DPR RI yang pada 26 Agustus 2025 mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang baru.

Dari sinilah sejarah dimulai. Undang-undang tersebut tidak hanya menggantikan peran Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), tetapi juga melahirkan kementerian khusus yang kini akan fokus sepenuhnya mengurus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kehadiran kementerian ini diharapkan mampu memberi pelayanan lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan jamaah.

Baca Juga : Resmi! BP Haji Naik Kelas Jadi Kementerian Haji Dan Umroh!

Tugas Besar Kementerian Haji dan Umrah

Gambar 4 : Tugas Kementerian Haji dan Umrah ( Sumber Foto : static.promediateknologi )

Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah bukan hanya soal perubahan nama atau status lembaga. Dilansir dari CNNIndonesia.com, ada banyak tugas penting yang kini diemban kementerian baru ini sesuai dengan hasil pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI.

  • Pertama, kementerian ini akan memegang kendali penuh penyelenggaraan haji dan umrah. Artinya, seluruh infrastruktur dan SDM terkait pelayanan haji akan berada langsung di bawah kementerian ini, sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih dengan Kementerian Agama.
  • Kedua, kementerian juga akan memperkuat edukasi haji. Menurut anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, tugas mereka bukan hanya mengurus keberangkatan jamaah, tetapi juga membina, melayani, serta menjamin keselamatan dan kesehatan jamaah. Bahkan, struktur kementerian ini akan hadir hingga ke daerah agar edukasi haji semakin merata di seluruh Indonesia.
  • Ketiga, aspek kesehatan jamaah juga mendapat perhatian khusus. Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar setiap calon jamaah dipastikan sehat sebelum berangkat, sekaligus menjawab kritik dari Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya angka jamaah wafat saat haji.
  • Keempat, tak kalah penting, regulasi baru ini juga menekankan pengetatan aturan umrah. Seluruh keberangkatan harus terkonfirmasi melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah agar tidak ada lagi kasus jamaah terlantar atau menjadi korban penipuan travel nakal. Dengan cara ini, jamaah akan mendapatkan kepastian layanan mulai dari akomodasi, katering, hingga kepulangan sesuai standar internasional.
  • Kelima, kementerian ini juga bertugas menjaga komunikasi erat dengan Pemerintah Arab Saudi. Tujuannya jelas: agar Indonesia bisa menyesuaikan kebijakan lebih cepat dengan transformasi layanan haji di Tanah Suci, sekaligus memastikan kuota dan fasilitas benar-benar sesuai kebutuhan jamaah.
  • Keenam, revisi undang-undang juga menekankan pentingnya evaluasi pasca haji. DPR meminta laporan penyelenggaraan disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji selesai, sehingga semua catatan dan masukan jamaah dapat segera ditindaklanjuti untuk perbaikan tahun berikutnya.

Dengan tugas yang begitu besar, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat serta tuntutan modernisasi tata kelola haji dan umrah di Indonesia.

Baca Juga : Hot News! Kuota Haji 2026 Indonesia Reguler 92% & Khusus 8%!

Dengan hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, sahabat jamaah bisa semakin optimis bahwa penyelenggaraan ibadah akan berjalan lebih baik, profesional, dan penuh kepastian. Namun, sahabat juga tetap perlu memilih mitra perjalanan yang terpercaya agar ibadah terasa tenang dan nyaman sejak berangkat hingga pulang.

Di sinilah Ventour Travel hadir dengan pengalaman panjang, pelayanan ramah, hotel yang tidak jauh dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, hingga fasilitas modern seperti kereta cepat. Semua dirancang agar sahabat bisa fokus beribadah tanpa khawatir soal layanan.

Jadi, kalau sahabat ingin berangkat haji atau umrah dengan hati yang lebih tenang dan perjalanan yang berkesan, yuk segera daftarkan diri bersama Ventour Travel sekarang juga!

Resmi! BP Haji Naik Kelas Jadi Kementerian Haji Dan Umroh!

DPR sahkan UU Haji 2026! Kini BP Haji resmi jadi Kementerian Haji dan Umrah. Apa saja 5 ketentuan baru haji berlaku 2026 yang wajib diketahui?

Gambar 1 : BP Haji Resmi Naik Status Jadi Kementerian, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus

DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025).

Kabar besar ini membawa perubahan penting bagi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Lewat aturan baru tersebut, DPR bersama pemerintah sepakat menaikkan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Artinya, mulai tahun depan tidak ada lagi Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama, karena perannya resmi dihapus dan digantikan oleh kementerian baru ini.

BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umroh

Dilansir dari Himpuh, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa perubahan ini otomatis akan membawa penyesuaian di tubuh Kemenag.

“Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umroh itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” kata Selly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Selly yang juga anggota Panja RUU Haji dan Umrah menambahkan, detail penyesuaian kelembagaan akan dikoordinasikan antara Kementerian PAN-RB dengan Kemenag. Menurutnya, akan ada pembahasan apakah terjadi peleburan di direktorat tertentu atau opsi lainnya.

Gambar 2 : DPR Sahkan Revisi UU Haji Termasuk BP Haji yang Resmi Jadi Kementerian

“Kemudian yang perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama itu nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umroh,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyesuaian kelembagaan ini penting, mengingat kementerian baru ini akan berstatus instansi vertikal yang bekerja hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota. “Tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” tambahnya.

Kesepakatan pembentukan kementerian ini sendiri lahir dari Panja DPR dan pemerintah yang menambahkan pasal khusus di dalam revisi UU Haji dan Umrah. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan adanya penambahan Pasal 21–23 yang secara eksplisit menyebut keberadaan Kementerian Haji dan Umrah.

“Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” jelasnya.

Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, pun menutup rapat dengan menyetujui penambahan pasal tersebut. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ungkapnya.

Baca Juga : Miris! KPK Sebut 8.400 Jemaah Jadi Korban Korupsi Haji 2024!

Ketentuan Baru Penyelenggaraan Haji 2026

Meski draf final UU belum dirilis resmi, sejumlah poin penting sudah terungkap dalam pembahasan. Berikut 5 aturan baru yang disepakati:

1. Kendali Penuh di Kementerian Haji
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji kini sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Haji. Mulai dari infrastruktur hingga SDM.
“Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah,” ujarnya.

2. Kuota Petugas Haji Daerah Dikurangi

Gambar 3 : Kuota Petugas Haji Daerah 2026 akan Dikurangi

Marwan juga menyampaikan bahwa kuota tim petugas haji daerah (TPHD) akan dikurangi demi efisiensi, sehingga kuota jamaah bisa ditambah mulai 2026.
“Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah,” katanya.

3. Petugas Haji Boleh Non-Muslim
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, mengungkap adanya kesepakatan untuk menghapus syarat bahwa petugas haji harus muslim, khususnya bagi PPIH di embarkasi atau daerah minoritas.
“Syarat PPIH diatur oleh peraturan pemerintah, 206 dihapus tapi ada klausul, Pak, petugas PPIH diatur oleh peraturan menteri gitu loh,” jelasnya.

Baca Juga : DPR & Pemerintah Setuju! Petugas Haji Bisa dari Non Muslim

4. Kuota Kabupaten/Kota Ditentukan Menteri
Kuota haji reguler kini langsung ditetapkan menteri, bukan lagi pemerintah daerah. Kuota akan dibagi berdasarkan jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu di tiap provinsi.

5. Usia Minimal Haji Turun Jadi 13 Tahun
Aturan baru juga menurunkan batas usia minimal calon jamaah haji dari 17 tahun menjadi 13 tahun, merujuk pada batas usia akil balig.
“Jadi ada UU Haji ini dilaksanakan satu pasal berlandaskan syariah, sementara umur haji yang ada itu 17 tahun. Sementara kalau berdasarkan syariah itu, orang mimpi (mimpi basah) orang mimpi itu kurang lebih umur 12 atau 13 tahun gitu,” jelas Wakil Ketua Komisi VIII, Ansory Siregar, Jumat (22/8).

Baca Juga : Revisi UU Haji dan Umrah! Usia Minimal Haji Menjadi 13 Tahun

Perubahan besar dalam regulasi ini tentu semakin membuka peluang bagi siapa saja yang ingin menunaikan ibadah haji dengan lebih terarah dan nyaman. Nah, untuk persiapan terbaik, sahabat bisa mempercayakan perjalanan sucinya bersama Ventour Travel.

Ventour Travel hadir dengan layanan profesional, pembimbing ibadah berpengalaman, fasilitas hotel dekat Masjidil Haram & Masjid Nabawi, hingga pilihan program haji khusus dengan masa tunggu 5 – 9 tahun dan nyaman. Tidak hanya itu, Ventour juga memiliki keunggulan pada pelayanan personal dan pendampingan intensif, sehingga sahabat bisa fokus beribadah tanpa khawatir soal teknis perjalanan.

Jangan tunda niat suci sahabat! Yuk, konsultasikan rencana haji bersama tim Ventour Travel sekarang juga, dan wujudkan perjalanan ibadah terbaik seumur hidup.

Saudi Perbarui Aturan Visa Umroh! Kini Wajib Tunggu 48 Jam!

Saudi berlakukan aturan baru, penerbitan visa umrah kini wajib tunggu 48 jam. Yuk Sahabat simak infonya, demi kenyamanan dan keamanan jamaah!

Gambar 1 : Saudi Berlakukan Aturan Baru, Penerbitan Visa Umrah Kini Wajib Tunggu 48 Jam

Dilansir Himpuh, Arab Saudi resmi memberlakukan regulasi baru terkait penyelenggaraan umrah 1447 H/2025 M. Mulai 1 September 2025 atau bertepatan dengan 8 Rabiul Awal 1447 H, proses penerbitan visa umrah kini membutuhkan waktu 48 jam setelah mendapat persetujuan sistem.

Aturan ini tentu menjadi sorotan banyak jamaah dan penyelenggara, karena membawa perubahan pada alur keberangkatan yang selama ini sudah berjalan. Yuk, simak lebih lanjut imbauan penting yang perlu diperhatikan penyelenggara dan jemaah agar perjalanan ibadah tetap lancar dan penuh kenyamanan.

Penerbitan Visa Umroh Perlu Waktu 48 Jam

Kabar terbaru datang dari Tanah Suci! Arab Saudi resmi memberlakukan regulasi baru terkait penyelenggaraan umrah 1447 H/2025 M. Mulai 1 September 2025 atau 8 Rabiul Awal 1447 H, setiap proses penerbitan visa umrah kini membutuhkan waktu 48 jam setelah mendapat persetujuan sistem.

Dalam pengumuman resminya, otoritas Saudi menegaskan: “Kami ingin menginformasikan bahwa aturan baru akan diterapkan terkait penerbitan visa. Aturan ini akan memberikan waktu pemrosesan 48 jam untuk penerbitan visa.”

Artinya, jamaah maupun penyelenggara tidak bisa lagi langsung mengandalkan proses visa instan seperti sebelumnya. Ada jeda waktu yang harus diperhatikan, dan hal ini tentu menjadi langkah serius Saudi untuk memastikan seluruh prosedur berjalan lebih tertib.

Baca Juga : Ga Punya Internet? Aplikasi Nusuk Masih Tetap Bisa Dipakai!

Jutaan Jemaah Umroh Padati Tanah Suci

Untuk memahami kenapa aturan ini muncul, mari kita lihat data. Musim umrah 1447 H sebenarnya sudah dibuka sejak usainya musim haji, Juni 2025 lalu. Visa mulai diterbitkan pada 10 Juni, dan sehari kemudian izin umrah sudah tersedia lewat aplikasi Nusuk.

Menurut Otoritas Umum Statistik, ada lebih dari 15 juta jemaah umrah hanya dalam kuartal I 2025. Dari jumlah itu, 6,5 juta berasal dari luar negeri (naik 10,7% dibanding 2024), sementara 8,7 juta adalah jemaah domestik. Menariknya, 60,5% adalah laki-laki dan 39,5% perempuan.

Baca Juga : Syahdu! 52 Juta Jemaah Padati Dua Masjid Suci di Bulan Safar

Madinah menjadi salah satu tujuan terpadat dengan 6,45 juta pengunjung dalam tiga bulan pertama, termasuk 4,4 juta dari luar negeri. Lonjakan ini jelas menggambarkan tren meningkatnya perjalanan religius ke Saudi, sekaligus memperkuat alasan kenapa aturan visa dengan jeda 48 jam diberlakukan demi kelancaran arus jamaah yang semakin membeludak.

Gambar 2 : Dokumentasi Jamaah Ventour Travel saat Melaksanakan Ibadah Umroh

Nah, bersama Ventour Travel, sahabat tidak perlu khawatir soal ribetnya pengurusan visa, akomodasi, maupun jadwal keberangkatan. Ventour Travel selalu memastikan semua dokumen sesuai standar resmi, hotel dekat Masjidil Haram & Masjid Nabawi, hingga perjalanan ibadah yang nyaman dengan fasilitas terbaik.

Jadi, biarkan Ventour yang urus semua detailnya, sahabat hanya fokus mempersiapkan hati untuk beribadah.

Yuk, wujudkan niat umrah bersama Ventour Travel dan rasakan perbedaan layanan yang benar-benar peduli pada kenyamanan jamaah.

Syahdu! 52 Juta Jemaah Padati Dua Masjid Suci di Bulan Safar

Masjidil Haram & Nabawi dipadati 52 juta jemaah saat Bukan Safar. Bagaimana cara Arab Saudi menghitung jamaah yang datang? Temukan jawabannya!

Gambar 1 : 52 Juta Jemaah Kunjungi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Selama Bulan Safar ( Sumber : Himpuh )

Betapa megahnya suasana ibadah ketika jutaan manusia dari berbagai penjuru dunia berkumpul dalam satu waktu. Sepanjang bulan Safar 1447 H, jumlah jemaah yang beribadah di dua masjid suci Arab Saudi kembali mencetak angka fantastis.

Tercatat lebih dari 52,8 juta orang memenuhi Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Angka luar biasa ini bukan sekadar data, tapi bukti betapa besarnya kerinduan umat Islam untuk hadir dan beribadah langsung di rumah Allah yang mulia.

Puluhan Juta Jamaah Padati Dua Masjid Suci di Bulan Safar

Laporan dari Badan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi kembali menghadirkan kabar luar biasa. Bayangkan saja, hanya di Masjidil Haram sudah tercatat lebih dari 21,4 juta jamaah yang menunaikan salat. Bahkan, ada sekitar 51 ribu lebih jamaah yang beribadah di area penuh sejarah, Hijr Ismail. Tidak berhenti di situ, sepanjang bulan Safar juga ada 7,5 juta peziarah yang melaksanakan umrah. Angka yang benar-benar menunjukkan betapa tingginya kerinduan umat untuk datang langsung ke rumah Allah.

Sementara itu, di Masjid Nabawi, Madinah, suasananya pun tak kalah syahdu. Tercatat 20,6 juta jamaah hadir beribadah. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1,1 juta orang diberi kesempatan masuk ke Raudhah Asy Syarifah, sebuah tempat yang doanya mustajab. Tak hanya itu, sekitar 2 juta jamaah juga menyampaikan salam langsung kepada Nabi Muhammad ﷺ dan dua sahabatnya yang mulia.

Baca Juga : Stop Asal Jepret! Ini 5 Aturan Foto Di Arab Saudi!

Teknologi Canggih untuk Kenyamanan Ibadah

Mungkin sahabat penasaran, bagaimana bisa angka jamaah yang begitu besar tetap tertib dan teratur? Jawabannya ada pada penggunaan teknologi sensor canggih di gerbang utama kedua masjid. Sistem ini bukan hanya sekadar menghitung, tapi juga berperan penting dalam mengendalikan arus massa, meningkatkan efisiensi, serta memudahkan koordinasi antarinstansi.

Inilah bukti nyata bagaimana teknologi modern berpadu dengan kekhidmatan spiritual. Pemerintah Saudi berupaya keras agar setiap jemaah tetap bisa beribadah dengan nyaman, khusyuk, dan penuh ketenangan meski berada di tengah jutaan manusia lainnya.

Baca Juga : Hotel Dekat Masjidil Haram Dengan View Kakbah dari Kamar!

Melihat jutaan jamaah yang memenuhi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tentu membuat hati semakin rindu untuk berangkat ke Tanah Suci.

Kabar baiknya, sahabat bisa wujudkan niat suci ini bersama Ventour Travel. Dengan pengalaman terpercaya, hotel dekat Masjidil Haram & Nabawi, layanan handling koper, hingga fasilitas kereta cepat Madinah–Mekkah, perjalanan umroh sahabat jadi lebih nyaman dan tenang.

Gambar 2 : Potret Jamaah Ventour Travek saat Melaksanakan Ibadah Umroh

Yuk, jangan tunda lagi! Segera daftar program umroh bersama Ventour Travel dan rasakan pengalaman ibadah yang tertata rapi, penuh kenyamanan, serta membuat sahabat bisa lebih fokus beribadah. Hubungi kami sekarang untuk informasi dan pendaftaran!

Luar Biasa! Negara Ini Beri Kuota Haji 5% Bagi Fakir Miskin!

Tahukah sahabat? Negara ini sisihkan 5% kuota haji fakir miskin. Sahabat ingin tahu negara apa itu? Yuk Cari Tahu selengkapnya di sini!

Gambar 1 : Negara Maladewa Sisihkan Kuota Haji 5% Khusus untuk Fakir Miskin

Pemerintah Maladewa menunjukkan perhatian besar pada warganya yang kurang mampu dengan menghadirkan kebijakan unik dalam penyelenggaraan haji. Bayangkan, mereka menyisihkan sebagian kuota haji khusus untuk fakir miskin agar bisa merasakan indahnya ibadah ke tanah suci.

Kebijakan ini bukan hanya langkah berani, tapi juga bukti nyata bahwa setiap umat berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Kuota Haji Khusus Fakir Miskin di Maladewa

Dilansir dari Himpuh, Pemerintah Maladewa menunjukkan perhatian besar pada warganya yang kurang mampu dengan kebijakan unik di penyelenggaraan haji. Dari total 1.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi setiap tahun, sebanyak 50 kursi khusus dialokasikan untuk fakir miskin, atau sekitar 5% dari keseluruhan kuota.

Sisanya dibagi menjadi 100 kursi untuk pejabat negara dan petugas pendamping, serta 850 kursi reguler bagi jemaah yang membayar iuran ke Badan Haji. Namun, Presiden Maladewa, Mohamed Muizzu, baru-baru ini mengambil langkah tegas: memangkas kuota pejabat setelah muncul kritik soal penyalahgunaan jatah haji yang kerap diberikan kepada keluarga mereka agar bisa lolos antrean panjang.

Tak berhenti di situ, pemerintah Maladewa juga tengah menyiapkan aturan baru, mulai dari kuota khusus bagi jemaah lanjut usia di atas 65 tahun, larangan berhaji lebih dari sekali dalam 5 tahun, hingga prioritas bagi mereka yang baru pertama kali berangkat. Sebuah langkah nyata agar kesempatan berhaji bisa dirasakan lebih merata oleh rakyatnya.

Baca Juga : Hot News! Kuota Haji 2026 Indonesia Reguler 92% & Khusus 8%!

Maladewa, Negara 100% Muslim dengan Kebijakan Pro-Rakyat

Bagi sahabat yang belum tahu, Maladewa adalah negara kepulauan yang seluruh penduduknya beragama Islam. Di negeri ini, Islam bukan sekadar agama mayoritas, tetapi juga dijadikan dasar hukum negara. Sejarah panjangnya bahkan mencatat bahwa masyarakat Maladewa berasal dari keturunan pendatang berbagai bangsa, mulai dari Arab, Malaya, Madagaskar, Indonesia, hingga China.

Kebijakan pro-rakyat kecil dalam urusan haji ini mengingatkan kita pada apa yang dilakukan negara tetangga, Malaysia. Melalui Tabung Haji, Malaysia menanggung subsidi besar bagi jemaah berpenghasilan rendah.

Pada 2025, kelompok B40 (lapisan 40% masyarakat dengan penghasilan terendah) hanya membayar sekitar RM15.000 (sekitar Rp58 juta), sementara sisanya disubsidi hingga RM18.300. Luar biasa bukan, sahabat?

Baca Juga : Aturan Baru Haji 2026 Dari Saudi! Semua Ada di Nusuk Masar!

Gambar 2 : Jamaah Ventour Travel saat Berada di Tanah Suci

Nah, untuk sahabat yang ingin berangkat haji dengan layanan terbaik, Ventour Travel siap menjadi teman perjalanan spiritual sahabat. Dengan izin resmi Kemenag, jadwal keberangkatan yang jelas, bimbingan ibadah yang mendalam, serta fasilitas yang nyaman, Ventour Travel selalu mengutamakan ketenangan dan kenyamanan jemaah.

Tak perlu khawatir dengan antrean panjang, insyaAllah bersama Ventour Travel sahabat bisa lebih fokus pada ibadah tanpa ribet memikirkan hal teknis. Jadi, yuk wujudkan panggilan suci ini bersama Ventour Travel!

DPR & Pemerintah Setuju! Petugas Haji Bisa dari Non Muslim

Benarkah petugas haji kini tak harus beragama Islam di daerah minoritas? DPR dan pemerintah akhirnya sepakat, simak penjelasannya di sini!

Gambar 1 : DPR-Pemerintah Sepakat Petugas Haji Tak Harus Beragama Islam ( Sumber : Kemenag )

Tahukah sahabat, baru-baru ini DPR RI dan pemerintah membuat keputusan yang cukup menarik perhatian? Mereka sepakat bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di daerah-daerah dengan jumlah umat Muslim minoritas tidak lagi diwajibkan harus beragama Islam.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi lapangan, agar pelayanan jemaah haji tetap berjalan lancar tanpa kendala keterbatasan petugas.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa petugas non-Muslim hanya akan ditempatkan di area tertentu, seperti embarkasi di daerah minoritas, bukan di Tanah Haram. Dengan begitu, pelayanan tetap bisa maksimal, namun tetap menjaga prinsip-prinsip syariat haji.

Petugas Haji Non-Muslim Hanya di Embarkasi

Dilansir dari Kompas, kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

“Disepakati (petugas haji non-Muslim) itu yang embarkasi,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto usai rapat tersebut, Jumat.

Bambang menjelaskan, penempatan petugas non-Muslim ini akan berlaku di embarkasi daerah minoritas Muslim, seperti Manado dan Papua. “Jadi embarkasi itu kan misalnya di daerah-daerah yang Muslim minoritas, maka petugasnya kan bisa macam-macam; petugas kesehatan di embarkasi itu bisa non-Muslim,” imbuhnya.

Gambar 2 : Petugas Haji Non Muslim Tidak Akan Bertugas di Mekkah ( Sumber : Kemenag )

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan petugas haji non-Muslim tidak akan bersentuhan langsung dengan Tanah Haram di Mekkah. “Jadi itu sebetulnya tim pemerintah itu berharap bahwa kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di Papua, misalnya itu kan, (petugas) dokter apa sebagainya, kan bisa saja non-Muslim jadi petugasnya,” ucap Bambang.

Menurutnya, pengerahan petugas non-Muslim sebenarnya bukan hal baru. Praktik ini sejatinya sudah berjalan di lapangan. Karena itu, pemerintah dan DPR sepakat menghapus pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang sebelumnya mewajibkan petugas haji harus Muslim.

Ada Batasan Jelas untuk Petugas Haji Non-Muslim

Sementara itu, dilansir dari Madain News, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, turut menanggapi rencana keterlibatan petugas haji non-Muslim. Ia menekankan adanya batasan yang akan diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri (Permen).

“Tapi tentu ada batasannya. Selama itu terkait dengan hal-hal yang sifatnya misalnya, dalam agama istilahnya muamalah, urusan sosialnya,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Dahnil mencontohkan bahwa bidang pekerjaan seperti IT, administrasi, hingga petugas di embarkasi haji bisa dijalankan oleh non-Muslim. “Misalnya IT, administrasi itu enggak ada masalah sampai di embarkasi misalnya,” ujarnya.

Gambar 3 : Praktik Keterlibatan PPIH Non-Muslim Sejatinya Sudah Berjalan di Lapangan ( Sumber : Kemenag )

Ia menegaskan bahwa petugas non-Muslim tidak akan bersinggungan dengan aspek ibadah yang bersifat syariat. “Kalau sampai Jeddah juga enggak ada masalah, selama itu tidak melanggar syariat, prinsipnya itu, jadi selama itu tidak melanggar syariat, itu tidak ada masalah,” jelasnya.

Sebelumnya, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto juga menyebut bahwa praktik keterlibatan PPIH non-Muslim sejatinya sudah berjalan di lapangan. “Kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di Papua, misalnya itu kan, (petugas) dokter apa sebagainya, kan bisa saja non-Muslim jadi petugasnya,” kata Bambang.

Baca Juga : Miris! KPK Sebut 8.400 Jemaah Jadi Korban Korupsi Haji 2024!

Ia menambahkan, aturan dalam DIM yang mewajibkan petugas haji beragama Islam justru akan menyulitkan praktik di lapangan. Karena itu, syarat perekrutan petugas nantinya akan diatur lebih fleksibel melalui Permen. “Tidak kita atur dalam undang-undang supaya lebih fleksibel. Itu dihapus, nanti akan diatur dalam peraturan menteri. Karena kalau misalnya peraturan menteri itu kan persyaratan, persyaratan itu bisa fleksibel,” pungkas Bambang.

Di tengah berbagai kebijakan baru terkait penyelenggaraan haji, sahabat tentu ingin memastikan perjalanan hajinya berjalan aman, nyaman, dan penuh ketenangan hati.

Bersama Ventour Travel, sahabat tidak hanya mendapatkan layanan profesional dengan pembimbing berpengalaman, tapi juga fasilitas premium mulai dari manasik haji yang terstruktur, akomodasi nyaman, hingga tim pendamping yang siap mendampingi ibadah dari awal hingga akhir.

Ventour Travel juga memiliki reputasi terpercaya dan izin resmi, sehingga sahabat tidak perlu khawatir soal legalitas maupun kualitas layanan.

Jadi, tunggu apa lagi? Saatnya wujudkan niat suci sahabat menunaikan ibadah haji dengan penuh kekhusyukan bersama Ventour Travel.

Miris! KPK Sebut 8.400 Jemaah Jadi Korban Korupsi Haji 2024!

Korupsi haji 2024 bikin 8.400 jemaah haji gagal berangkat 2024 meski antre 14 tahun. Temukan fakta lengkap hasil penyelidikan KPK di sini!

Gambar 1 : Korupsi Kuota Haji 2026 Bikin 8.400 Orang yang Sudah Antre 14 Tahun Tak Bisa Berangkat Haji

Bayangkan sudah menanti puluhan tahun demi bisa berangkat ke Tanah Suci, tapi tiba-tiba harapan itu pupus begitu saja. Inilah yang dialami oleh 8.400 calon jemaah haji pada 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, mereka batal berangkat bukan karena kesalahan administrasi atau kurangnya kuota reguler, melainkan akibat dugaan penyelewengan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi.

Ribuan Jemaah Antre 14 Tahun, Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Sahabat, bisa bayangkan bagaimana rasanya menunggu lebih dari 14 tahun demi kesempatan berhaji, lalu ketika tiba waktunya, justru gagal berangkat? Itulah kenyataan pahit yang dialami oleh 8.400 jemaah haji Indonesia pada 2024 lalu.

Dilansir dari Tempo, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap fakta mengejutkan. Ribuan jemaah yang sudah menunggu lama itu batal berangkat akibat dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantri lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 25 Agustus 2025.

Akar masalahnya muncul saat tambahan kuota 20 ribu jemaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, aturan sudah jelas: sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga : Aturan Baru Haji 2026 Dari Saudi! Semua Ada di Nusuk Masar!

Akibat kebijakan tersebut, ribuan jemaah yang seharusnya berangkat melalui jalur reguler malah tergusur. Hal ini disampaikan Asep, seperti dilansir dari Detik:

“8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus,” jelas Asep.

Ia menegaskan, kondisi ini adalah sebuah ironi besar yang tidak boleh terulang di masa mendatang.

Fakta Mengejutkan Korupsi Haji 2024

Lebih jauh, KPK juga menemukan adanya skema harga kuota haji yang sangat fantastis. Menurut laporan Tempo, kuota haji khusus dijual dengan harga antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per orang. Sementara itu, kuota haji furoda bisa mencapai Rp 1 miliar per orang.

Gambar 2 : Dana Sekitar USD 2.600 hingga USD 7.000 yang disetorkan kepada terduga pelaku korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Dari biaya tersebut, KPK menduga ada kelebihan biaya antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah yang kemudian disetorkan kepada pihak tertentu di Kementerian Agama.

Dilansir dari Detik, KPK juga mengungkap adanya aliran dana dari asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag. Uang tersebut diduga terkait dengan pengaturan kuota haji 2024 dan kini tengah didalami oleh tim penyidik. Jumlahnya pun tidak kecil, yakni antara USD 2.600 sampai USD 7.000, atau jika dirupiahkan sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.

“Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga : Hot News! Kuota Haji 2026 Indonesia Reguler 92% & Khusus 8%!

KPK menegaskan, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun tiga pihak sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Yaqut sendiri sudah sempat diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025 selama sekitar empat jam. Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan karena keberadaan Yaqut dan dua pihak lain masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, KPK juga menegaskan adanya dugaan keterlibatan lebih dari 100 agen travel haji yang ikut dalam pengurusan kuota tambahan bersama Kementerian Agama.

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” ungkap Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Hingga kini, KPK masih melakukan penggeledahan untuk memperkuat bukti sebelum memanggil saksi-saksi tambahan.

“Setelah itu baru terhadap bukti yang kami miliki, dipanggilah orangnya untuk kami lakukan konfirmasi,” kata Asep.

Baca Juga : Cari Travel Umroh Terbaik dan Terpercaya? Cek Rekomendasinya

kasus korupsi haji 2024 ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua. Betapa mahalnya harga sebuah penantian, dan betapa besar kerugian ketika oknum yang tidak bertanggung jawab bermain-main dengan ibadah suci dan kasus ini sama sekali tidak melibatkan Ventour Travel.