Antrean Haji Disamakan 26,4 Tahun! Inilah Fakta Terbarunya!

Antrean haji kini disamaratakan 26,4 tahun! Kira-kira bagaimana cara pemerintah menghitung kuota disetiap daerah? Cek fakta terbarunya disini!

Gambar 1 : Antrean Haji Kini Diseragamkan 26,4 Tahun Di Setiap Daerah

Mulai musim haji 2026 nanti, masa tunggu calon jemaah haji di seluruh Indonesia akhirnya dibuat setara yaitu sekitar 26,4 tahun. Kebijakan baru ini terasa seperti angin segar setelah bertahun-tahun banyak daerah merasa antreannya jauh lebih panjang dan tidak adil.

Pemerintah kini menetapkan formula baru pembagian kuota haji yang benar-benar mengubah peta antrian nasional. Melalui keterangan resmi Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, dijelaskan bahwa kuota tiap provinsi tak lagi dihitung dari jumlah penduduk Muslim, melainkan murni dari proporsi daftar tunggu.

Rumus Pemerataan Antrean Haji

Dilansir dari Himpuh, Setelah mengumumkan kebijakan baru, Hasan AfandiKepala Biro Humas Kemenhaj langsung membeberkan rumus yang dipakai pemerintah untuk menyamakan masa tunggu haji di seluruh Indonesia. Rumusnya terlihat sederhana, tapi dampaknya sangat besar bagi jutaan calon jamaah:

Kuota haji provinsi = (daftar tunggu provinsi ÷ total daftar tunggu nasional) × total kuota haji reguler nasional

Hasan menjelaskan, “Ketika dihitung menggunakan (rumus) seperti itu, maka masa tunggu (calon) jamaah haji di seluruh provinsi itu akan sama. Persis sama (selama) 26,4 tahun (atau jika dibulatkan) 27 tahun lah masa tunggunya.”

Pernyataan ini disampaikan Hasan di Jakarta, Jumat, sekaligus menandai perubahan besar dalam pola pikir pemerintah tentang pemerataan antrian haji. Dengan pendekatan baru tersebut, semua provinsi kini akan memiliki estimasi keberangkatan yang setara, tanpa lagi ekstrem perbedaan waktu tunggu seperti sebelumnya.

Tak Ada Lagi Antrean Haji yang “Jomplang” antar Daerah

Sebelum rumus ini diberlakukan, ketimpangan masa tunggu haji antarwilayah memang sangat terasa. Sahabat mungkin pernah mendengar cerita tentang antrean yang mencapai 47 tahun di Sulawesi Selatan. Sementara itu, Kabupaten Maluku Barat Daya justru hanya sekitar 11 tahun. Jarak yang jauh ini sering membuat calon jamaah merasa sistemnya tidak adil.

Baca Juga : Haji 2026: Kuota Prioritas 5% Untuk Lansia Di Setiap Provinsi

Hasan kembali menegaskan, “Ketika pakai formula seperti itu timbul rasa keadilan, membuat antreannya menjadi konvergen ke tengah, jadi rata. Jadi tidak ada lagi yang masa tunggunya 47 tahun, tidak ada lagi yang masa tunggunya 11 tahun, semua orang rata menjadi 26 tahun se-Indonesia.”

Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi daerah yang terbebani hanya karena banyaknya jumlah pendaftar. Semua calon jamaah kini bergerak menuju satu titik rata yang lebih realistis.

Kira-Kira Apa Dampaknya?

Perubahan formula ini tentu membawa efek domino ke setiap provinsi. Karena kuota dihitung berdasarkan daftar tunggu, beberapa wilayah mengalami peningkatan kuota, sementara yang lain harus menerima pengurangan.

Kemenhaj mencatat pergerakan signifikan pada kuota 2026, seperti:

  • Jawa Timur: bertambah 7.255 kuota, karena daftar tunggu mencapai 1,13 juta orang.
  • Jawa Barat: berkurang 9.083 kuota, dengan daftar tunggu 787.071 orang.
  • Sumatera Utara: turun 2.415 kuota, daftar tunggu 156.992 orang.

Hasan menyebut, “(Rumus baru tersebut juga) akhirnya berpengaruh terhadap siapa saja yang kemudian jadi berangkat pada tahun ini (2026).”

Artinya, perubahan ini bukan hanya soal angka, namun benar-benar menentukan siapa yang akhirnya berangkat lebih dulu.

Gambar 2 : Dampak dari Pemerataan adalah Adanya Pengurangan dan Penambahan Daftar Tunggu Haji

Perubahan besar tentu menimbulkan pertanyaan: apakah kebijakan baru ini sesuai dengan aturan? Hasan menegaskan bahwa formula baru ini sudah berjalan sesuai regulasi dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia mengatakan, “Itu (yang dinamakan) prinsip keadilan, yang kemudian secara regulasi dibuktikan ada dalam undang-undang.”

Melalui penataan ulang kuota ini, pemerintah ingin memastikan semua calon jamaah memiliki hak yang sama, tanpa diskriminasi wilayah. Jadi sahabat yang mendaftar di provinsi dengan jumlah pendaftar besar pun kini tidak akan dirugikan lagi. Semua wilayah bergerak menuju estimasi keberangkatan yang setara, sehingga masa tunggu haji menjadi lebih jelas dan dapat diprediksi.

Baca Juga : Pemerintah Awasi Kesehatan Jemaah Haji 2026 Jelang Berangkat

dengan berbagai perubahan aturan dan pemerataan masa tunggu haji, memilih jalur keberangkatan yang lebih cepat dan pasti tentu menjadi pertimbangan tersendiri. Di sinilah Ventour Travel hadir melalui program Haji Khusus dan Haji Furoda yang menawarkan kenyamanan, bimbingan lengkap, serta estimasi keberangkatan yang jauh lebih singkat dibanding jalur reguler.

Ventour menjadi sahabat perjalanan ibadah yang memastikan prosesnya lebih tenang, terarah, dan penuh kepastian. Ingin berangkat haji tanpa menunggu puluhan tahun? Yuk konsultasi sekarang bersama tim Ventour!