Info Terbaru! Jemaah Haji Wafat Dapat Asuransi Tambahan Rp125 Juta dari Kemenag dan Saudia

Kemenag dan Saudia Airlines Salurkan Asuransi Tambahan Bagi Keluarga Jemaah Haji yang Wafat

Berita datang dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang bekerja sama dengan Saudia Airlines. Mereka telah memulai penyaluran asuransi tambahan bagi keluarga jemaah haji 2024 yang telah meninggal dunia selama penerbangan. Penyaluran asuransi ini dilakukan secara bertahap.

Gambar 1 : Penyerahan Asuransi Tambahan kepada Ahli Waris Jamaah Haji yang Wafat ( Sumber : Himpuh )

Dilansir dari Himpuh, dalam momen yang penuh haru, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, secara simbolis menyerahkan Santunan Extra Cover kepada ahli waris almarhumah Hj. Iloh Mahfudz Irsani (78 tahun) dari Ciamis, yang wafat dalam pesawat pada musim haji 1445H/2024M. Prosesi penyerahan santunan ini berlangsung di Kantor Kanwil Kemenag Jawa Barat.

Hilman menjelaskan, “Ini merupakan amanah yang sudah tertuang di UU Nomor 8 tahun 2019, jika jemaah wafat, maka jemaah akan diberikan asuransi jiwa, di manapun lokasinya, termasuk jika jemaah wafat di pesawat,” terang Hilman, Rabu (25/9/2024)

“Saat ini masih terdapat 5 jemaah haji Indonesia dirawat di Arab Saudi. Jemaah sakit yang masih menerima perawatan di Arab Saudi tidak dipungut biaya tambahan sepeser-pun sampai ke tanah air. Semoga Allah SWT memberikan kesembuhan terbaik kepada jemaah haji tersebut,” sambungnya.

Baca Juga : Nikmati Kemewahan Movenpick Hotel Makkah, Hanya Selangkah dari Masjidil Haram!

Hilman Latief Sampaikan Santunan dan Saran Penting Terkait Akses Data Kesehatan Jemaah Haji

Hilman juga berbagi saran dari perwakilan Rumah Sakit di Arab Saudi, agar data riwayat kesehatan jemaah bisa diakses dengan lebih mudah. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penanganan kesehatan bagi jemaah Indonesia yang sakit saat berada di Arab Saudi.

Gambar 2 : Kemenag Menyampaikan Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Jamaah Haji

“Untuk jemaah yang wafat saat ini atas nama Ibu Iloh Mahfudz Irsani, kami dari Kementerian Agama dan pihak Maskapai Saudia turut berduka cita. Mudah-mudahan almarhumah diterima ibadah hajinya, mendapatkan pahala surga dan dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga ahli waris,” tutup Hilman dengan penuh haru.

Acara tersebut dihadiri oleh Manager Saudia untuk Indonesia, Faisal Alallah, Kasubdit Transportasi Noer Alya Fitra, perwakilan dari Direktorat Pelayanan Haji dalam Negeri, serta keluarga dari ahli waris.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi sahabat semua, dan mari kita doakan agar para jemaah selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beribadah.

Menuju Haji 2025! Kemenag Siap Benahi Tenda dan Akomodasi Jemaah untuk Haji!

Kemenag Siapkan Skema Penempatan Tenda Jamaah Haji untuk Kurangi Kepadatan

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa penempatan tenda bagi jamaah haji ke depannya akan lebih proporsional dan disesuaikan dengan kapasitas jamaah yang ada.

Gambar 1 : Penempatan Tenda Selanjutnya akan Lebih Proporsional dan Menyesuaikan Kapasitas Jamaah

Dilansir dari Himpuh, “Tendanya itu bagus, banyak, tetapi memang jamaahnya banyak, jadi maksudnya tenda itu lebih kepada maknanya ya, kapasitas, yakni bagaimana sebetulnya rasio jumlah jamaah kita di satu lokasi tertentu untuk menempati tenda-tenda yang digunakan oleh mereka. Yang ramai kemarin itu karena masalah kepadatan, kalau padatnya iya, tugas dari Kemenag itu menjaga bagaimana agar jangan sampai terjadi kepadatan yang berlebihan,”ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, pada Jumat (20/09).

Beliau juga menegaskan bahwa masalah infrastruktur berada di bawah kewenangan Pemerintah Arab Saudi, yang saat ini sedang mendesain skema-skema baru.

“Khususnya bagaimana agar di Mina untuk penempatan jamaah itu bisa lebih proporsional, tetapi juga bisa melakukan relaksasi terhadap kepadatannya,” Tambahnya.

Baca Juga : Ingin Berfoto di Masjidil Haram? Cek Dulu Aturan Penting Ini!

Skema Tanazul Sukarela, Solusi Pengurangan Kepadatan di Tenda Mina

Untuk mengurai kepadatan jamaah haji, Hilman menjelaskan bahwa Kemenag bersama Pemerintah Arab Saudi sedang menyusun skema tanazul, yaitu kembali ke hotel tanpa perlu mabit (bermalam) di tenda Mina. Skema ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan di lokasi ibadah.

Gambar 2 : Kemenag dan Kementrian Arab Saudi Sedang Menyusun Skema Tanazul untuk Haji 2025

“Itu yang saya sebutkan tadi tanazul, desainnya berarti hotel-hotel terdekat di Mina akan lebih banyak yang disewa, kemarin kan kesulitannya adalah siapa jamaah yang akan melakukan tanazul-nya, karena datanya harus jelas, tanazul itu apa? Mabit-nya tidak di tenda atau di Mina, tetapi di hotel terdekat, sementara kita tahu jamaah haji itu 98,9 persen itu baru semua, yang ingin merasakan sensasi tinggal di tenda,” Ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa skema tanazul ini masih dalam tahap diskusi dan bersifat sukarela.

“(Skema tanazul) masih tricky, karena itu nanti kita siapkan kategori-kategori khusus karena bagaimanapun tanazul itu sudah ada, tetapi sifatnya sukarela, belum by design,” Tambahnya.

Kemenag Pastikan Kuota Haji Bukan untuk Diperjualbelikan!

Dilansir dari Kemenag.go.id, Terkait dengan isu jual beli kuota haji, topik ini menjadi fokus pembahasan dalam sidang perdana Pansus Angket Haji DPR RI. Pada sidang tersebut, Hilman Latief, selaku Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipanggil sebagai saksi.

Gambar 1 : Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief ( Sumber : Kemenag.go.id )

Sejumlah anggota pansus mengajukan berbagai pertanyaan dan mengonfirmasi informasi yang mereka peroleh tentang adanya praktik jual beli kuota haji.

“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief di Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).

Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji, Kemenag Minta Laporan Dugaan

Menurut Hilman, secara sistem, Kementerian Agama tidak memiliki kemungkinan untuk melakukan jual beli kuota haji. Oleh karena itu, jika ada informasi terkait praktik tersebut, masyarakat diharapkan melaporkannya ke Kementerian Agama agar data, proses penjualan, metode, serta keterlibatan oknum, baik di tingkat daerah, wilayah, maupun pusat, dapat ditelusuri.

“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan,” tegas Hilman.

“Kami juga memohon informasi yang lebih valid. Saya khawatir hal ini dapat menimbulkan kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” lanjutnya.

Baca Juga : QRIS Hadir di Arab Saudi? Jemaah Haji dan Umrah belanja Makin Praktis Tahun Depan!

Jemaah Haji Tahun Ini Sesuai Regulasi, Laporkan Jika Ada Penipuan

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab. Ia menegaskan bahwa jemaah yang berangkat haji tahun ini sudah sesuai dengan regulasi dan tercatat dalam Siskohat.

“Jika ada kasus yang mencurigakan, silakan laporkan secara tertulis. Apakah pelakunya dari Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang bermain. Seluruh proses sudah berbasis aplikasi, jadi jika ada yang menawarkan kuota, jelas itu adalah penipuan,” tegasnya.

Gambar 2 : Indonesia memperoleh tambahan kuota

Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000, dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga memperoleh tambahan 20.000 kuota.

Dengan demikian, total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Pansus Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk mendengarkan keterangan dari beberapa saksi. Selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, juga dihadirkan sebagai saksi.

Kemenag Imbau Pentingnya Asuransi bagi Jamaah Haji dan Umrah kepada PPIU dan PIHK!

Haji dan umrah merupakan ibadah yang sangat suci dan penting dalam agama Islam. Setiap tahunnya, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah tersebut.

Namun, perjalanan haji dan umrah juga tidak luput dari risiko dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh para jamaah.

Dirjen PHU Tegaskan Pentingnya Asuransi Wajib bagi Jamaah Haji dan Umrah

Dilansir dari Himpuh, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dengan tegas menekankan pentingnya perlindungan asuransi bagi setiap jamaah yang diberangkatkan oleh travel agen atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PIHK).

Hilman Latief menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mendengar kabar sedih bahwa ada jamaah yang sakit atau mengalami kecelakaan di tanah suci namun tidak memiliki dokumen asuransi yang memadai untuk menanggung biaya pengobatan atau perawatan.

Gambar 1 : Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief (Sumber : himpuh.co.id)

“Kami di Ditjen PHU saat ini tengah mengkaji lagi konsep perlindungan jemaah haji khusus, misalnya perlindungannya seperti apa, asuransinya bagaimana, kerja sama dengan rumah sakit apa dan sebagainya,” ujar Hilman menyampaikan sambutannya dalam Rapat Anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) di Bekasi, Selasa (6/8/2024).

Dalam sambutannya pada Rapat Anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Hilman juga mengungkapkan bahwa pihak Ditjen PHU sedang mengkaji konsep perlindungan khusus untuk jamaah haji, mulai dari jenis perlindungan apa yang dibutuhkan, bagaimana mekanisme asuransinya, hingga kerja sama dengan rumah sakit terkait.

Baca Juga : Kemenag Tegaskan! Umrah di Bawah Rp20 Juta, Siap-Siap Kena Sanksi!

Gambar 2 : Ventour Travel menyediakan asuransi bagi setiap jamaah

Seperti Ventour Travel yang tidak hanya memastikan kualitas layanan umroh dan haji, namun juga menyediakan asuransi bagi setiap jamaah secara lengkap dan menyeluruh. Selain itu, Ventour Travel telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan Izin Umrah No. U 180 Tahun 2021 dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Izin Nomor 02110009216870002 , yang menjamin bahwa setiap aspek perjalanan umroh dan haji Sahabat mematuhi regulasi dan standar resmi, sehingga Sahabat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman

Pentingnya Kepatuhan Dokumen Resmi dan Keamanan Jamaah

Beliau juga menyarankan agar pimpinan PPIU dan PIHK tidak main-main dalam mengurus dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta melarang keras praktik pemalsuan dokumen. Mengikuti aturan yang berlaku adalah kunci utama untuk menjaga kenyamanan dan keamanan jamaah selama beribadah di tanah suci.

“Ikuti aturan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Bila musim haji, jemaah umrah harus kembali ke tanah air atau keluar dari tanah suci jangan memaksa untuk ikut berhaji. Apalagi sampai memalsukan dokumen. Ini harus menjadi perhatian bersama. Tugas kami memastikan kenyamanan jemaah jadi perlu transparansi terkait data jemaah. Sampaikan kepada kami,” tegasnya.

Dengan adanya perhatian dan ketegasan dari pemerintah terkait pentingnya perlindungan asuransi bagi jamaah haji dan umrah, diharapkan ke depannya perjalanan ibadah ke tanah suci akan semakin aman, nyaman, dan terlindungi.

Semoga setiap jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan lancar dan meraih berkah yang melimpah di tanah suci.

Kemenag Tegaskan! Umrah di Bawah Rp20 Juta, Siap-Siap Kena Sanksi!

Kemenag : PPIU Harus Ikuti Aturan Biaya Umrah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia, Jaja Jaelani, mengeluarkan peringatan keras kepada para penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk menaati regulasi.

Gambar 1 : Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag (Sumber : kemenag.go.id)

Dalam pernyataan yang dilansir Kemenag.go.id pada Jumat (2/8/2024), Jaja menegaskan penyelenggaraan ibadah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus sesuai dengan regulasi pemerintah, antara lain mengenai biaya umrah, kualitas pelayanan, bimbingan ibadah, dan menjamin perlindungan jemaah umrah.

Jaja Jaelani juga mengutip peraturan yang tercantum dalam KMA Nomor 1021 Tahun 2023, yang memperingatkan bahwa mereka yang melanggar peraturan ini dapat menghadapi sanksi administratif dari pemerintah.

Jaja menyoroti pentingnya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi ketentuan biaya umrah yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar Rp20 juta.

Gambar 2 : Potret jamaah umrah Ventour di dekat Ka’bah

Seperti Ventour Travel yang mematok biaya umroh mulai dari Rp 25 juta dan brand terbaru di bawah PT Ventura Semesta Wisata yaitu Low Cost Umroh yang memiliki paket umroh senilai Rp 22 juta. Dengan biaya ekonomis yang sudah sesuai dengan referensi Kemenag, Sahabat bisa mendapatkan fasilitas lengkap dan menginap di hotel Mekkah bintang 5.

Jamaah Wajib Divaksinasi Meningitis

Lebih lanjut, dengan adanya kebijakan Arab Saudi yang mewajibkan jamaah umroh untuk divaksinasi meningitis, Jaja mengimbau para penyelenggara perjalanan umroh untuk secara proaktif memastikan keamanan dan perlindungan jamaah sesuai dengan peraturan Arab Saudi.

Arahan ini juga meluas ke calon jamaah umrah, menekankan pentingnya memilih biro perjalanan umrah yang resmi daripada yang tidak resmi.

Jaja menekankan bahwa individu yang berniat untuk pergi umroh harus mendaftar dengan Operator Tur Umroh, bukan dengan biro perjalanan yang tidak berlisensi.

Baca Juga : Breaking News! Vaksin Meningitis Kembali Diwajibkan bagi Jemaah Umroh!

Kemenag Menekankan Pentingnya Menjamin Keselamatan dan Kesejahteraan Jamaah Umroh

Selain itu, Abdul Haris, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang efektif terhadap kegiatan umroh, terutama dengan semakin banyaknya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh di wilayah tersebut.

Gambar 3 : Ribuan jamaah yang sedang melakukan thawaf

Sangat penting bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah untuk memprioritaskan kesejahteraan dan keselamatan jemaah umrah dengan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini termasuk memastikan harga yang transparan dan adil, menawarkan layanan berkualitas tinggi, memberikan bimbingan keagamaan, dan mematuhi protokol kesehatan dan keselamatan, seperti vaksinasi wajib.