Korupsi Haji Terungkap, Bikin Negara Rugi Rp622 Miliar!

Kasus korupsi haji 2023–2024 telah terungkap. Negara disebut rugi Rp622 miliar hingga berdampaknya pada kuota dan panjangnya antrean haji.

Gambar 1 : Eks Menag Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Haji ( Sumber : Kompas )

Isu korupsi haji kembali menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya dugaan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kasus ini mencuat dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama.

Perkara tersebut menyoroti pengelolaan kuota haji khusus pada tahun 2023–2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Proses hukum masih berjalan hingga saat ini, sementara sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kerugian Korupsi Haji Capai Rp622 Miliar

Gambar 2 : Persidangan Gugatan Praperadilan yang Diajukan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil ( Sumber : Kompas )

Dalam persidangan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Maret 2026, tim biro hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan besarnya kerugian negara yang muncul dari dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Haji Khusus 2023–2024.

Dalam persidangan tersebut, perwakilan KPK menyampaikan secara langsung nilai kerugian negara yang terjadi.

“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,” jelas tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan.

Berdasarkan nilai tersebut, KPK menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi kuota haji memenuhi kriteria penanganan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang KPK, yang menyebutkan bahwa penanganan perkara dapat dilakukan apabila kerugian negara mencapai paling sedikit Rp1 miliar.

Gugatan praperadilan ini sendiri diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga : Eks Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024!

Penyidikan Korupsi Haji Libatkan Puluhan Saksi

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi guna mengumpulkan berbagai informasi dan bukti.

Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pengumpulan data dan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi,” jelas tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan.

Pihak KPK juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan hingga saat ini.

“Bahwa sampai dengan pembacaan jawaban termohon praperadilan, penyidikan yang dilakukan oleh termohon masih berlangsung,” lanjut keterangan tersebut.

Sidang perkara dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang memimpin jalannya persidangan dengan agenda jawaban termohon, replik dari pemohon, hingga duplik dari termohon yang digelar secara maraton dalam satu hari.

Baca Juga : Hotel Milik Indonesia di Makkah Siap Sambut Jamaah Haji 2026

Pencegahan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri

Di sisi lain, langkah hukum juga dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan baik. Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex.

Perpanjangan pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi karena keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024.

Gambar 3 : Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ( Sumber : MetroTV )

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah tersebut.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Ia juga menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut dilakukan karena penyidikan masih berlangsung.

“Perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut diperlukan karena proses penyidikan masih berlangsung hingga kini,” tambahnya.

Pencegahan tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026, sementara kedua tersangka hingga kini masih belum dilakukan penahanan.

Kasus dugaan korupsi haji ini menjadi perhatian besar karena menyangkut pengelolaan ibadah yang sangat penting bagi umat Islam. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji menjadi kunci utama agar pelayanan kepada jamaah tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat tidak hilang.

Yuk Share Ke Sahabat Lainnya, Jika Artikel Ini Membantu!