Cara Cepat dan Mudah Daftar Haji Reguler Tahun 2022

 
Gambar 1.1.Pendaftaran haji
Sebelum berangkat haji, tentu Sahabat Ventour perlu memahami bagaimana cara mendaftar haji dan persyaratan-persyaratannya yang harus dipenuhi.
 
Di Indonesia, ada tiga cara pemberangkatan haji, yakni haji reguler, haji plus, dan haji furoda. Perbedaan haji reguler dengan haji plus dan haji furoda terletak pada cara pendaftaran, pembiayaan, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan Sahabat Ventour.
Keberangkatan haji reguler ini diatur oleh Kementerian Agama, sementara untuk haji plus dan haji furoda dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah berizin dari Kementerian Agama.
 
Lantas bagaimana cara daftar haji reguler? Apa saja persyaratannya dan berapa biaya haji reguler?
 
Semua itu telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler. Simak selengkapnya di ulasan berikut ya, Sahabat Ventour!
 
Syarat Pendaftaran Haji Reguler
 
Bagi Sahabat Ventour yang berencana untuk berangkat haji, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun
  • Bagi yang sudah haji, bisa mendaftar kembali setelah 10 (sepuluh) tahun keberangkatan haji terakhir
  • KTP asli sesuai domisili dan fotocopy sebanyak 3 lembar
  • Kartu Keluarga asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar
  • Akta kelahiran dan fotocopy sebanyak 1 lembar
  • Memiliki tabungan haji yang terdaftar pada BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  • Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar, yang sesuai dengan ketentuan:
  1. Latar belakang warna putih,
  2. Tampak wajah 80% dari ukuran pas foto 
  3. Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang
  4. Tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah
  5. Tidak memakai kacamata
Cara dan Prosedur Pendaftaran Haji Reguler
 
Berikut teknis dan prosedur pendaftaran haji reguler yang perlu Sahabat Ventour penuhi:
 
1. Memiliki tabungan haji
 
Tabungan haji merupakan salah satu syarat penting pendaftaran haji. Sahabat Ventour hanya bisa membuka rekening tabungan haji di bank yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
 
Biaya haji setiap embarkasi bisa berbeda, sesuai dengan Keppres No. 5 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022. Untuk embarkasi Jakarta di Pondok Gede, biaya haji yang dibutuhkan yaitu Rp 39.886.009 atau bisa dibulatkan menjadi 40 juta.
 
Untuk membuka tabungan haji, Sahabat Ventour perlu mempersiapkan tabungan senilai 25 juta sebagai setoran awal.
 
2. Melengkapi surat pernyataan
 
Setelah membuka tabungan haji, Sahabat Ventour perlu menandatangani surat pernyataan memenuhi pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
 
3. Mendapatkan Bukti Setoran Awal BPIH
 
Setelah membuka tabungan haji, maka BPS akan menerbitkan setoran awal BPIH. Pastikan di bukti setoran awal tercantum nomor validasi, tanda tangan, dan stempel BPS.
 
4. Datang ke Kantor Kementerian Agama Sesuai Domisili
 
Setelah mendapatkan bukti setoran awal, Sahabat Ventour bisa datang kantor perwakilan Kemenag kabupaten/kota (sesuai domisili).
 
Berikut adalah dokumen syarat daftar haji yang perlu dibawa:
  • Bukti setoran awal BPIH dari BPS
  • Fotokopi KTP 3 lembar
  • Fotokopi bukti rekening setoran tabungan Rp 25 juta
  • Fotokopi akte nikah/akte lahir sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto berwarna 3×4 (6 lembar) dan 4×6 (1 lembar)
Setelah mengumpulkan berkas, Sahabat Ventour akan diminta untuk mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Barulah formulir tersebut diserahkan kepada petugas untuk didaftarkan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan mendapatkan nomor porsi/nomor antrian haji.
 

5. Menerima Bukti Pendaftaran Haji

Setelah itu, Sahabat Ventour akan mendapatkan bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi/nomor antrian haji. Maka, selesai sudah tahap pendaftaran haji.
 
Bagi Sahabat Ventour yang sudah menyetor biaya awal, namun tidak menyerahkan persyaratan pendaftaran dan bukti setoran awal melebihi waktu 5 (lima) hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana setoran akan dikembalikan.
 
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Sahabat Ventour hanya tinggal menunggu masa antrian haji yang tergantung pada nomor porsi dan domisili.
 
Untuk melihat berapa lama masa antrian haji, Sahabat Ventour bisa mengunjungi laman https://haji.kemenag.go.id/v4. Cari menu “Perkiraan Keberangkatan”, lalu masukkan nomor porsi, selanjutnya akan keluar data pendaftaran haji Sahabat Ventour.
 
Karena masa antrian haji ini berbeda tiap kabupaten/kota/provinsi, Sahabat Ventour juga bisa mengecek lama antrian haji berdasarkan domisili melalui laman https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list. Estimasi keberangkatan haji ini bisa berubah sesuai perubahan regulasi serta kuota setiap kabupaten/kota/provinsi.
 
Jadi, itulah persyaratan dan cara pendaftaran haji reguler berdasarkan aturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2022.

 

Share :

Leave a Reply

Your email address will not be published.