Kini Surat Rekomendasi Kemenag Bukan Lagi Syarat Umroh

Surat Rekomendasi Kemenag Awalnya Menjadi Syarat Dokumen Umroh

Silmy Karim selaku sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menyuarakan terkait kemudahan penerbitan paspor haji dan umroh.

Pada Kebijakan sebelumnya yang menyatakan bahwa pembuatan paspor wajib memiliki surat rekomendasi dari Kementerian Agama khususnya bagi calon jamaah umroh dan haji. Hal tersebut dinilai oleh Silmy Karim sebagai suatu hambatan dan memberatkan bagi calon jamaah umroh dan haji. 

Kini surat rekomendasi Kemenag bukan lagi syarat dokumen umroh
Gambar: Kini surat rekomendasi Kemenag bukan lagi syarat dokumen umroh

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017, setiap jemaah umroh dan haji wajib mendapatkan surat rekomendasi pembuatan paspor dari pejabat pada kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota setempat sebelum membuat paspor dari kantor Imigrasi.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Perbedaan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab

Perubahan Kebijakan Terkiat Syarat Dokumen Umroh

Silmy Karim kemudian mengunggah sebuah video pada akun Instagram-nya @silmykarim pada 30 November 2023 yang menyatakan untuk jemaah umroh dan haji tidak perlu lagi untuk melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Dengan adanya kebijakan tersebut pihak Imigrasi akan tetap memeriksa calon pemohon paspor agar tidak ada penyalahgunaan. 

Kebijakan baru Silmy Karim perihal surat rekomendasi Kemenag untuk jemaah umroh
Gambar: Kebijakan baru Silmy Karim perihal surat rekomendasi Kemenag untuk jemaah umroh

Tentunya dengan adanya kebijakan ini disambut bahagia calon jemaah, namun tak sedikit yang berkomentar bahwa adanya kendala-kendala lain yang menyulitkan calon Jemaah atau penipuan yang masih eksis terkait pembuatan paspor. 

Baca Juga: Mengenal Raudhah, Taman Surga di Dunia

Diharapkan kebijakan ini membawa perubahan untuk mempermudah masyarakat calon jemaah umroh dan Haji untuk ke Tanah Suci.

Leave a Reply

Your email address will not be published.