Kasus korupsi kuota haji 2024 terbongkar! KPK tetapkan mantan menteri agama Yaqut Cholil resmi jadi tersangka korupsi. Simak faktanya disini!

Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang dinilai sudah sangat kuat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan hak ribuan jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan hingga puluhan tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Kronologi Korupsi Kuota Haji 2024
Dilansir dari Detiknews awal mula terjadi pada tahun 2024, Indonesia yang awalnya memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Kemudian, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah, sehingga total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah.
Tambahan kuota ini sejatinya bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di beberapa daerah bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Namun, pangkal persoalan muncul saat kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu:
- 10.000 untuk haji reguler
- 10.000 untuk haji khusus
Padahal, Undang-Undang Haji telah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan:
- 213.320 kuota untuk haji reguler
- 27.680 kuota untuk haji khusus
KPK mengungkapkan bahwa kebijakan di era Yaqut ini berdampak besar. Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun, dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan tahun 2024, justru gagal berangkat.
Inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar kuat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Baca Juga : Miris! KPK Sebut 8.400 Jemaah Jadi Korban Korupsi Haji 2024!
Peran Yaqut & Gus Alex Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Menteri Agama saat itu dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan pembagian kuota tambahan 20 ribu secara 50:50 dilakukan langsung oleh Yaqut saat menjabat Menteri Agama.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen–50 persen, 10.000–10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” jelas Asep.
Sementara itu, Gus Alex disebut turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut karena berperan sebagai staf ahli Menteri Agama.
“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujarnya.
Alat Bukti KPK Disebut Sudah “Tebal”
KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti kuat.

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari pemeriksaan saksi, dokumen, hingga bukti elektronik,” ujar Budi.
Bukti-bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan sejumlah pihak serta hasil penggeledahan di berbagai lokasi. Bahkan, seluruh pimpinan KPK disebut sepakat bulat dalam menetapkan para tersangka.
“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat untuk menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” tegas Budi.
Tak hanya soal pembagian kuota, KPK juga mengungkap adanya indikasi aliran uang atau kickback dalam kasus ini. Temuan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.
“Kami dalam penyidikan ini menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Meski sudah berstatus tersangka, Yaqut dan Gus Alex hingga kini belum ditahan. Namun KPK memastikan penahanan akan dilakukan secepatnya sesuai kebutuhan penyidikan.
Baca Juga : Modus Korupsi Haji! Jemaah Lama Cuma Diberi 5 Hari Pelunasan
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, dengan ancaman:
- Penjara seumur hidup atau
- Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
- Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar
Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan negara, dengan ancaman:
- Penjara seumur hidup atau
- Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun
- Denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya menegaskan bahwa meski prosesnya berjalan lambat, penanganan kasus ini pasti berjalan karena menyangkut kerugian negara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebijakan penyelenggaraan ibadah haji menyangkut hak jutaan umat dan harus dijalankan sesuai aturan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, terutama demi keadilan bagi jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun untuk bisa memenuhi panggilan ke Tanah Suci.












