Modus Korupsi Haji! Jemaah Lama Cuma Diberi 5 Hari Pelunasan

Modus korupsi haji 2024 mulai terungkap! KPK dalami adanya jual beli kuota haji 2024 dengan batas pelunasan hanya 5 hari untuk jemaah lama.

Gambar 1 : Jemaah Lama Cuma Diberi Waktu 5 Hari Pelunasan

Di tengah besarnya harapan jutaan umat Muslim Indonesia untuk bisa berangkat haji, muncul kabar yang cukup mengejutkan. Ibadah yang seharusnya dijalani dengan penuh ketulusan ternyata disebut-sebut dicederai oleh praktik jual beli kuota.

Kini, kasus tersebut sedang ditelusuri oleh KPK, yang menemukan adanya dugaan modus tersembunyi mulai dari aturan pelunasan biaya yang terlalu singkat hingga permainan kuota tambahan dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Jamaah Lama Diberi Tenggat Waktu 5 Hari untuk Pelunasan

Dilansir dari Kompas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya modus korupsi haji 2024 yang berkaitan dengan jual beli kuota haji khusus. Salah satu pola yang mencurigakan adalah aturan pelunasan biaya haji khusus yang hanya diberi waktu 5 hari.

Menurut KPK, aturan yang dibuat terlalu mepet ini justru membuat banyak jemaah lama tidak mampu melunasi biaya tepat waktu. Alhasil, kuota yang seharusnya terisi oleh mereka menjadi sisa. Sisa kuota inilah yang kemudian diduga dijadikan “lahan basah” untuk diperjualbelikan.

“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).

Keterangan ini diperoleh KPK usai memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, pada Kamis (11/9/2025).

Kuota Khusus Tambahan dari Arab Saudi yang Diperjualbelikan

Gambar 2 : Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025) ( Sumber : Kompas )

Tak berhenti di situ, dilansir juga dari Kompas, KPK juga menemukan adanya pola lain. Budi Prasetyo menyebut kuota haji khusus tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi justru diperjualbelikan. Ironisnya, kuota itu bukan hanya dijual antarbiro perjalanan haji, tetapi juga langsung kepada sesama calon jemaah.

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, kuota tambahan tersebut awalnya dialokasikan melalui asosiasi biro perjalanan haji. “Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan,” ujarnya.

KPK resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga : Miris! KPK Sebut 8.400 Jemaah Jadi Korban Korupsi Haji 2024!

Kerugian Mencapai Triliunan

Gambar 3 : Modus Korupsi Kuota Haji 2024

Masalah jual beli kuota haji ini bukan hanya soal teknis pelunasan atau biro perjalanan, tetapi juga berdampak besar pada keuangan negara. Berdasarkan hasil koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah lanjut, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga ikut menyoroti kasus ini. Mereka menemukan adanya kejanggalan pada pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi yang jumlahnya mencapai 20.000.

Sayangnya, pembagian itu tidak sesuai regulasi yang berlaku. Dari 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membaginya 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, bukan 50 persen.

Budi Prasetyo menambahkan, KPK juga tengah mendalami soal jemaah yang baru mendaftar di 2024 tetapi bisa langsung berangkat. “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” jelasnya.

Kasus ini masih terus dalam proses penyidikan oleh KPK. Namun perlu digarisbawahi, kasus dugaan korupsi haji 2024 sama sekali tidak melibatkan Ventour Travel.