Revisi UU Haji dan Umrah resmi turunkan usia minimal berhaji menjadi 13 tahun! Yuk simak aturan terbaru revisi UU Haji dan Umrah di sini!

Dilansir dari Himpuh, Pembahasan revisi RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akhirnya mencapai titik penting. Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati perubahan aturan batas usia minimal jemaah haji.
Jika sebelumnya usia minimal ditetapkan 18 tahun, kini sahabat sudah bisa berangkat haji mulai usia 13 tahun. Perubahan ini tentu membuka peluang lebih luas bagi generasi muda untuk merasakan indahnya perjalanan spiritual ke Tanah Suci.
Proses Pembahasan Hingga Keputusan
keputusan menurunkan usia minimal keberangkatan haji ternyata bukan proses yang singkat. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan, keputusan ini dihasilkan setelah perdebatan cukup panjang dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
“Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, usulan awal batas usia minimal haji ditetapkan 18 tahun. Namun setelah melalui pembahasan yang intens, akhirnya angka tersebut diturunkan menjadi 13 tahun.
“Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun),” ucapnya.
Baca Juga : Hot News! Kuota Haji 2026 Indonesia Reguler 92% & Khusus 8%!
Tidak berhenti di situ, menurut Bambang, sempat muncul wacana penggunaan frasa “umur 13 tahun atau sudah menikah”. Namun, pemerintah menolak frasa tersebut karena dikhawatirkan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah,” jelasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menambahkan bahwa rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah kali ini dihadiri sejumlah perwakilan dari pihak pemerintah. Hadir antara lain perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dengan kesepakatan ini, usia minimal jemaah haji kini resmi dipatok pada 13 tahun. Perubahan aturan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan aspek perlindungan anak dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ibadah Haji Lebih Nyaman Bersama Ventour Travel
Bagi sahabat yang berencana menunaikan ibadah haji, keputusan ini tentu menjadi angin segar. Apalagi, perjalanan suci ke Tanah Haram akan semakin bermakna jika dilakukan bersama penyelenggara terpercaya. Salah satunya adalah Ventour Travel, yang dikenal sebagai biro perjalanan haji dan umrah resmi, berizin, serta selalu mengutamakan kenyamanan jamaahnya.
Baca Juga : Aturan Baru Haji 2026 Dari Saudi! Semua Ada di Nusuk Masar!
Ventour Travel menghadirkan layanan eksklusif mulai dari bimbingan manasik yang detail, akomodasi hotel berbintang dekat Masjidil Haram dan Nabawi, hingga pendampingan pembimbing ibadah yang berpengalaman. Ditambah lagi, jadwal keberangkatan yang fleksibel memudahkan sahabat untuk menyesuaikan dengan kebutuhan keluarga.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, wujudkan niat suci berhaji bersama Ventour Travel karena perjalanan ibadah sahabat layak mendapatkan yang terbaik.