Hati-Hati Dideportasi & Didenda Ratusan Juta Karena Terjerat Haji Ilegal!

 
Gambar 1.1.Pastikan visa yang digunakan untuk berhaji adalah visa haji
 
Haji menjadi ibadah yang amat ditunggu-tunggu setiap umat Islam. Bahkan, kini di Indonesia, untuk berhaji, Sahabat Ventour perlu menunggu dengan antrian haji hingga 20-40 tahun, atau bahkan lebih.
 
Tak jarang banyak yang terjerat kasus haji ilegal dengan cara menyalahgunakan visa haji, agar bisa berangkat haji lebih cepat. Biasanya, para jamaah haji ilegal ini memasuki Arab Saudi dengan visa non haji, seperti visa ziarah, visa amil (bekerja), dan visa umroh.
Cara ilegal untuk berhaji salah satunya dengan menjadi pekerja musiman di Arab Saudi, misalnya menjadi pekerja katering. Lalu ia memasuki Arab Saudi dengan visa amil (bekerja).
 
Cara lain yang biasanya dilakukan jamaah haji ilegal adalah pergi ke Tanah Suci dengan niat umroh beberapa pekan sebelum musim haji tiba. Setelah umroh, mereka tidak pulang ke Indonesia, tapi justru tinggal di rumah kerabat di Arab Saudi. Saat musim haji tiba, mereka menyusup untuk ikut melaksanakan haji.
 

Pada Juli 2022 lalu, tercatat 14 orang pergi haji melalui jalur ilegal dengan menggunakan visa non haji. Mereka diketahui mengantongi visa ziarah dan visa amil (bekerja).

 
Gambar 1.2.Visa yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk berhaji
 
Lalu pada tahun 2018, sebanyak 116 WNI digerebek polisi Arab Saudi karena melakukan haji secara ilegal dan langsung dideportasi ke Indonesia. Mereka menggunakan visa amil, visa ziarah, dan visa umroh. Bahkan untuk penginapan, mereka nekat menyewa beberapa kamar dalam satu gedung melalui calo asal Bangladesh.
 
Dan pada tahun 2016, sebanyak 177 WNI ditahan oleh pihak imigrasi Filipina. Mereka diketahui menggunakan paspor Filipina untuk terbang ke Tanah Suci dan menunaikan ibadah haji. Haji jalur gelap ini terjadi dengan cara memanfaatkan kuota jamaah haji di Filipina yang tiap tahun tak terserap 100%. Sisa kuota ini dijual kepada WNI yang ingin berangkat haji secara cepat.
Untuk haji sendiri, hanya diperbolehkan menggunakan visa haji, yaitu visa haji reguler, visa haji ONH plus, dan visa haji furoda (mujamalah). Menggunakan visa non haji, seperti visa ziarah syakhsiyah (kunjungan pribadi), visa ziarah tijariyah (kunjungan bisnis), visa amil (bekerja musiman), dan visa umroh bisa dideportasi dan didenda.
 
Gambar 1.3.VHukum pidana dan denda bagi jamaah haji ilegal
 
Jika Sahabat Ventour ketahuan menggunakan visa non haji di Arab Saudi, maka bisa dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai undang-undang yang berlaku di Arab Saudi.
 
Dikutip dari Okaz, situs berita harian Arab Saudi, oknum travel yang membawa atau mengangkut jamaah haji ilegal terancam dipidana selama 6 bulan. Lalu setiap jamaah haji ilegal dikenakan denda sebesar 50.000 riyal (sekitar Rp 194 juta).
 
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengungkapkan, bahwa siapapun yang masuk ke kawasan Masjidil Haram, Arafah, Muzdalifah, dan Mina tanpa izin akan didenda 10.000 riyal (sekitar Rp 38 juta).

Perlu diingat, bahwa berhaji melalui cara yang ilegal bisa menyebabkan haji menjadi tidak sah ya, Sahabat Ventour. Sejatinya, berhaji adalah untuk mereka yang istitha’ah (mampu) dalam hal fisik, mental, finansial, maupun akomodasi.

 

Share :

Leave a Reply

Your email address will not be published.