Seorang jemaah wanita ditangkap usai coba gunting Kiswah Ka’bah. Simak kronologi, fakta, dan hukum larangan merusak Kiswah di Masjidil Haram!

terjadi sebuah insiden yang cukup mengejutkan. Seorang jemaah haji perempuan diamankan oleh aparat keamanan setelah diduga mencoba memotong bagian Kiswah Ka’bah. Kejadian ini pun langsung menyita perhatian jemaah lain yang berada di lokasi.
Aksi tersebut sebenarnya sudah sempat dicegah oleh beberapa jemaah di sekitarnya. Mereka memberikan peringatan bahwa tindakan itu tidak diperbolehkan. Namun, sebelum situasi semakin meluas, petugas keamanan Masjidil Haram segera turun tangan dan mengamankan perempuan tersebut.
Kronologi Kejadian di Area Ka’bah
Melansir laporan dari theislamicinformation, perempuan tersebut diketahui berasal dari Turki dan tergabung dalam rombongan haji negaranya. Ia terlihat membawa gunting dari dalam tasnya dan mencoba memotong kain Kiswah yang menutupi Ka’bah.
Sahabat, beberapa jemaah yang menyaksikan kejadian ini langsung bereaksi. Mereka memperingatkan dengan tegas bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan terlarang.
Peringatan itu terjadi sebelum akhirnya aparat keamanan datang dan langsung mengamankan perempuan tersebut di tempat kejadian.
Sempat beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa perempuan itu berasal dari Mesir. Namun, informasi ini dibantah oleh koresponden Islamic Information, Otaibi, yang memastikan bahwa jemaah tersebut adalah warga negara Turki.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait status perempuan tersebut, apakah sudah dibebaskan atau masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang Arab Saudi.
Baca Juga : Jangan Masuk Ke Toilet Pesawat Pada Waktu Ini, Bisa Fatal!
Kenapa Kiswah Ka’bah Tidak Boleh Diambil?

Penting untuk diketahui bahwa Kiswah bukan sekadar kain biasa. Kiswah adalah kain hitam yang menutupi Ka’bah dan dihiasi dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang disulam menggunakan benang emas. Nilainya bukan hanya tinggi secara materi, tetapi juga sangat sakral secara spiritual.
Dalam hukum yang berlaku di Arab Saudi, merusak, memotong, atau mengambil bagian dari Kiswah merupakan tindakan ilegal dan termasuk pelanggaran serius. Tidak sembarang orang bisa memiliki bagian dari Kiswah, karena biasanya hanya diberikan kepada tokoh tertentu sebagai bentuk penghormatan.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jemaah agar selalu menjaga adab dan mengikuti aturan selama berada di Tanah Suci. Niat baik sekalipun, jika dilakukan dengan cara yang salah, tetap bisa berujung pada konsekuensi hukum.
Semoga sahabat yang akan atau sedang menjalankan ibadah haji dan umrah selalu diberikan kemudahan, kelancaran, dan bisa beribadah dengan aman serta penuh keberkahan.









