Bisakah Mualaf yang KTP-nya Non Muslim Berangkat Umroh?

Gambar 1.1 KTP mualaf
 
Menurut Imam Al-Thabari, mualaf adalah orang-orang yang pindah agama dan menyatakan masuk Islam,serta mereka yang dilembutkan hatinya agar keyakinannya terhadap Islam semakin kuat. Pada dasarnya, semua muslim berhak dan wajib untuk berangkat umroh (bagi yang mampu).
Namun, bagaimana dengan mualaf? Apakah mualaf yang KTP-nya masih non muslim boleh umroh? Apakah memiliki KTP muslim merupakan syarat sah umroh di tahun 2022?
 
Seseorang dinyatakan sebagai muslim jika telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Seperti yang tercantum dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
 
Ajaklah mereka untuk bersyahadat ‘Asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah.’” (H.R. Bukhari dan Muslim)
 
Secara hakikat, jika Sahabat Ventour telah mengucapkan dua kalimat syahadat ini serta memenuhi syarat sebagai mualaf (seperti berkhitan bagi laki-laki, mandi wajib, dan memahami rukun Islam), secara keagamaan, Sahabat Ventour telah resmi menjadi muslim dan bisa menjalankan ibadah selayaknya seorang muslim, termasuk umroh.
 
Secara status kependudukan, jika Sahabat Ventour belum mengganti keterangan agama dalam KTP, maka tetap diperbolehkan untuk umroh. Meski KTP digunakan sebagai syarat administratif dalam pembuatan paspor, di dalam paspor pun tidak diperlukan keterangan agama.
 
Pada dasarnya hukum Islam tidak memberatkan umatnya, begitu pula dalam proses menjadi mualaf.
 
Apalagi dengan menjadi mualaf, akan mendapatkan keistimewaan dari Allah Swt. seperti:
    • Mendapat Pahala dan Dihapus Dosa-Dosanya
Jika seorang hamba memeluk Islam, lalu Islamnya baik, Allah menulis semua kebaikan yang pernah dia lakukan, dan dihapus darinya semua keburukan yang pernah dia lakukan. Kemudian setelah itu ada qishash (balasan yang adil), yaitu satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipat. Adapun satu keburukan dibalas dengan sama, kecuali Allah mengampuninya.” (H.R. Nasai)
 
    • Dilimpahkan Rezeki
Sungguh telah beruntung orang yang memeluk Islam dan dia diberi rezeki yang cukup, dan Allah menjadikannya qana’ah (ridha; menerima) dengan apa yang Dia berikan kepadanya.” (H.R. Muslim, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah)

 

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.