Hati-Hati Penipuan! Ini Cara Cek Izin Travel Umroh Resmi Kementerian Agama!

 
Maraknya penipuan berkedok travel umroh akhir-akhir ini ditunjukkan dari banyaknya aduan mengenai kasus gagal berangkat, penelantaran jamaah, hingga deportasi jamaah. Bahkan, kasus penipuan ini berakibat pada hangusnya uang jamaah hingga ratusan miliar. Tak jarang ini disebabkan karena travel umroh belum memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
 
Pada bulan Juli lalu, 46 jamaah haji furoda asal Indonesia dikabarkan dideportasi karena travelnya ketahuan tidak memiliki izin resmi. Bahkan, 46 jamaah tersebut sempat terdampar di Jeddah, Arab Saudi sebelum dipulangkan paksa ke Indonesia.
 
Setelah informasi travelnya diselidiki, ternyata travel umroh tersebut tidak tercatat sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) di Kementerian Agama. Travel ini juga diketahui menggunakan alamat palsu, sehingga kantornya tidak ditemukan. Artinya, travel ini tidak berizin alias ilegal.
 
Kasus penipuan travel haji dan umroh tak berizin ini disinyalir menyebabkan kerugian hingga 13 miliar karena haji furoda per jamaahnya dikenakan biaya Rp 200-300 juta.
 
Berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah No. 8 Tahun 2019, travel umroh dan haji yang tak berizin, namun nekat memberangkatkan jamaah bisa terjerat sanksi pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga 6 miliar.
 
Terbukti pada tahun 2019, tiga travel umroh di Jawa Tengah dihentikan operasinya karena dinilai tak memiliki izin sebagai PPIU. Ada dua travel yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah dan satu travel lagi yang hanya memiliki akta notaris.

 

Sedangkan travel umroh yang tidak memiliki izin PPIU ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, sehingga operasionalnya diberhentikan dan seluruh media promosinya dicabut.

Hal ini tentu membuat masyarakat menjadi lebih waspada dalam memilih travel umroh. Pastikan Sahabat Ventour hanya mempercayakan travel umroh resmi yang telah terdaftar di Kementerian Agama, ya!

Lantas bagaimana cara mengecek travel umroh resmi yang sudah terdaftar dan berizin dari Kementerian Agama?

Ternyata caranya mudah banget, Sahabat Ventour!

1. Cek Izin Travel Umroh Melalui Situs Kementerian Agama

 
Sahabat Ventour bisa mengunjungi situs simpug.kemenag.go.id.
 
Lalu ketik nama perusahaan travel umroh di kolom pencarian yang tersedia dan klik tombol “Cari PPIU”.
 
Jika travel umroh yang benar-benar terdaftar resmi di Kementerian Agama, maka akan muncul informasi secara detail. Mulai dari nama perusahaan, nomor SK (nomor izin PPIU), status akreditasi, nama direktur, serta kontak dan alamat lengkap kantornya.
Namun jika informasi yang dimaksud tidak muncul di situs Kemenag, maka dapat dipastikan travel umroh yang bersangkutan belum memiliki izin sebagai PPIU.
 
2. Cek Izin Travel Umroh Melalui Aplikasi “Umrah Cerdas”
 
Cara kedua untuk mengecek izin travel umroh yaitu melalui aplikasi “Umrah Cerdas” yang dapat Sahabat Ventour unduh di Play Store.
 
Pertama, buka aplikasinya, lalu ke menu “PPIU”. Kemudian ketik nama perusahaan travel umroh di kolom pencarian, yang nanti akan muncul informasi detail jika travel umroh tersebut terdaftar di Kementerian Agama.
Hanya dengan sekali klik dalam genggaman, Sahabat Ventour sudah bisa mengetahui apakah travel umroh sudah memiliki izin resmi di Kementerian Agama atau belum. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi Sahabat Ventour yang ingin menjalankan umroh, agar dapat mengantisipasi kasus penipuan berkedok travel umroh.

 

Share :

Leave a Reply

Your email address will not be published.