Inilah Perbedaan Paspor Umroh 24 Halaman dan 48 Halaman!

Banyak orang yang beranggapan paspor biasa dengan 24 halaman hanya diperuntukkan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Apa beda paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman? Bisakah paspor 24 halaman dijadikan sebagai paspor umroh?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara. Masa berlaku paspor pada tahun 2022 yaitu selama 10 tahun.

Paspor untuk umroh
Gambar: Paspor untuk umroh

Baca Juga: Penting! Inilah Cara Daftar dan Syarat Umroh 2024

Jenis-Jenis Paspor

Paspor sendiri terbagi menjadi 3 jenis:

Paspor Dinas Bersampul Biru

Jenis paspor dinas dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri khusus untuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) dan konsulat pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, seperti untuk kunjungan kerja, studi banding, rapat antar instansi negara.

Paspor dinas
Gambar: Paspor dinas bersampul biru

Paspor Diplomatik Bersampul Hitam

Paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Jenis paspor ini hanya diberikan untuk pegawai pemerintahan yang akan melakukan perjalanan diplomatik. Contohnya seperti Menteri Luar Negeri yang akan melakukan perundingan dengan negara se-ASEAN.

Paspor diplomatik
Gambar: Paspor diplomatik bersampul hitam

Baca Juga: Dilarang Bawa Cairan Lebih Dari 100 Ml di Kabin Pesawat! Simak Aturannya!

Paspor Biasa Bersampul Hijau

Untuk Sahabat Ventour yang tidak memiliki ikatan dengan pemerintahan, biasanya akan menggunakan paspor jenis ini. Paspor biasa dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang saat ini terbagi menjadi 2 jenis, yaitu paspor biasa 48 halaman dan e-passport 48 halaman.

Sebelumnya, terdapat 4 jenis paspor yaitu paspor biasa 24 halaman, e-passport 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, e-passport 48 halaman. Namun, berdasarkan PP No. 28 tahun 2019, ditetapkan bahwa paspor biasa maupun e-passport 24 halaman sudah tidak dapat diajukan lagi. 

Paspor biasa
Gambar: Paspor biasa bersampul hijau

Perbedaan Paspor Umroh 24 Halaman dan 48 Halaman

Lalu, adakah perbedaan antara paspor 24 halaman dengan 48 halaman?

Bentuk Fisik

Tidak ada perbedaan bentuk fisik antara paspor 24 halaman dengan paspor 48 halaman, selain ketebalannya. Paspor 48 halaman lebih tebal karena jumlah halamannya lebih banyak.

Fungsi Paspor

Sebagian besar orang beranggapan bahwa paspor 24 halaman hanya digunakan oleh TKI. Hal ini tidak benar, ya, Sahabat Ventour. Dulu, baik paspor 24 halaman maupun 48 halaman bisa digunakan untuk keperluan bekerja, liburan, pendidikan, dan ibadah seperti umroh dan haji. Secara fungsi, kedua paspor ini sama saja.

Namun, biasanya paspor 24 halaman ini diberikan untuk orang yang sangat jarang bepergian ke luar negeri, misalkan hanya sekali dalam setahun atau sekali dalam beberapa tahun.

Baca Juga: Maqam Ibrahim Ternyata Bukan Kuburan, Inilah Sejarah dan Keutamaannya!

Berapa Biaya Pembuatan Paspor Umroh?

Dulu, biaya pembuatan paspor biasa 24 halaman yaitu Rp 100.000. Namun, karena saat ini paspor biasa maupun e-passport 24 halaman tidak dapat diajukan lagi, maka Sahabat Ventour hanya bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor biasa dan e-passport 48 halaman.

Permohonan pembuatan paspor tahun 2022 sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000.
  • Biaya pembuatan e-passport 48 halaman: Rp 650.000.
  • Bagi Sahabat Ventour yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya pembuatan paspor.

Nah, jadi untuk Sahabat Ventour yang tidak memiliki ikatan kerja dengan pemerintahan dan ingin menunaikan ibadah umroh dan haji bisa menggunakan paspor biasa bersampul hijau dengan 48 halaman ya, karena untuk paspor biasa 24 halaman sudah tidak diterbitkan lagi.

Nah, itu adalah jenis-jenis paspor yang berlaku di Indonesia dan perbedaan paspor 24 halaman dengan paspor 48 halaman. Semoga informasi ini bisa dipahami dan bermanfaat untuk Sahabat Ventour ya, sebelum melakukan perjalanan umroh maupun haji.

Leave a Reply

Your email address will not be published.